Breaking News

20 December 2016

LEGALITAS DEMOKRASI PERTAMA DI INDONESIA DALAM PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN



Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, antara lain, menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah perubahan, Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Perubahan tersebut bermakna bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang Dasar. Salah satu wujud dari kedaulatan rakyat adalah penyelenggaraan Pemilihan Umum baik untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD maupun untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang semuanya dilaksanakan menurut undang-undang sebagai perwujudan negara hukum dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat” dan “Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum”. Presiden dan Wakil Presiden dipilih setiap lima tahun sekali melalui Pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, yang diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Partai politik merupakan saluran utama untuk memperjuangkan kehendak rakyat, bangsa, dan negara sekaligus sebagai sarana kaderisasi dan rekruitmen kepemimpinan nasional. Oleh karena itu, peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang penentuannya dilaksanakan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik atau kesepakatan antar partai politik yang bergabung. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat merupakan suatu proses politik bagi bangsa Indonesia menuju kehidupan politik yang lebih demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, untuk menjamin pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berkualitas, memenuhi derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan perlu disusun suatu Undang-undang tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh dukungan yang kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan fungsi-fungsi kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka tercapainya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Langsung Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak dan hati nuraninya tanpa perantara. Umum Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-undang ini berhak mengikuti Pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial. Bebas Setiap warga negara yang berhak memilih, bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak dan hati nuraninya. Rahasia .Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa suaranya diberikan. Jujur Dalam penyelenggaraan Pemilu, setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, Pasangan Calon, partai politik, Tim Kampanye, Pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih, serta semua pihak terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adil Dalam penyelenggaraan Pemilu, setiap penyelenggara Pemilu dan semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak adil. Pemilih dan Pasangan Calon harus mendapatkan perlakuan yang adil serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu rangkaian dengan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat akan memberikan legitimasi yang kuat kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam menjalankan fungsi-fungsi kekuasaan pemerintahan negara. KPU beserta perangkatnya sebagai penyelenggara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah juga penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang masa kerjanya disesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini. Ketentuan tentang KPU beserta perangkatnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berlaku juga dalam undang-undang ini, dan ketentuan yang belum diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 diberlakukan ketentuan dalam undang-undang ini. Pasangan Calon yang dapat mengikuti Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan. Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan satu Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan memperoleh sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPR atau sekurangkurangnya 20% dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR. Pengaturan seperti itu dimaksudkan agar partai politik sebagai sarana partisipasi politik rakyat di dalam mengusulkan calon telah melakukan seleksi awal bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Selain persyaratan untuk partai politik atau gabungan partai politik, calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya, penentuan sekurang-kurangnya dua Pasangan Calon yang akan dipilih rakyat secara langsung dimaksudkan agar rakyat mempunyai kesempatan untuk memilih Pasangan Calon yang terbaik.
Pengawasan dan pemantauan Pemilu dilakukan berdasarkan asas akuntabilitas. Pengawasan pelaksanaan Pemilu dilakukan untuk menampung dan menindaklanjuti pengaduan atas pelanggaran dan sengketa. Pengawasan atas penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang masa kerjanya disesuaikan menurut undang-undang ini. Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu dan yang menyangkut ketentuan administratif serta tata cara Pemilu dilakukan oleh KPU. Penegakan hukum menyangkut ketentuan pidana dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum. Penyelesaian perselisihan terhadap hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.

No comments:

Designed By Mas Say