Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, antara lain, menyatakan bahwa kemerdekaan
kebangsaan Indonesia disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar yang terbentuk
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah perubahan, Pasal 1 ayat (2)
menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”. Perubahan tersebut bermakna bahwa kedaulatan rakyat tidak
lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilaksanakan menurut ketentuan
Undang-Undang Dasar. Salah satu wujud dari kedaulatan rakyat adalah
penyelenggaraan Pemilihan Umum baik untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD
maupun untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang semuanya dilaksanakan
menurut undang-undang sebagai perwujudan negara hukum dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menyatakan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyat” dan “Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum”. Presiden dan Wakil Presiden
dipilih setiap lima tahun sekali melalui Pemilu yang dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, yang diselenggarakan oleh
suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Partai
politik merupakan saluran utama untuk memperjuangkan kehendak rakyat, bangsa,
dan negara sekaligus sebagai sarana kaderisasi dan rekruitmen kepemimpinan
nasional. Oleh karena itu, peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah
Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
yang penentuannya dilaksanakan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan
mekanisme internal partai politik atau kesepakatan antar partai politik yang
bergabung. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh
rakyat merupakan suatu proses politik bagi bangsa Indonesia menuju kehidupan
politik yang lebih demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, untuk
menjamin pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berkualitas,
memenuhi derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan dapat
dipertanggungjawabkan perlu disusun suatu Undang-undang tentang Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan dengan
tujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh dukungan yang
kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan fungsi-fungsi kekuasaan
pemerintahan negara dalam rangka tercapainya tujuan nasional sebagaimana
diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Langsung Rakyat
sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai
dengan kehendak dan hati nuraninya tanpa perantara. Umum Pada dasarnya semua
warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-undang ini berhak
mengikuti Pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin
kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan
suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status
sosial. Bebas Setiap warga negara yang berhak memilih, bebas menentukan
pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan
haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya sehingga dapat memilih sesuai
dengan kehendak dan hati nuraninya. Rahasia .Dalam memberikan suaranya, pemilih
dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan
jalan apa pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat
diketahui oleh orang lain kepada siapa suaranya diberikan. Jujur Dalam penyelenggaraan
Pemilu, setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, Pasangan Calon, partai
politik, Tim Kampanye, Pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih, serta semua
pihak terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adil Dalam penyelenggaraan Pemilu, setiap penyelenggara Pemilu dan semua pihak yang
terkait harus bersikap dan bertindak adil. Pemilih dan Pasangan Calon harus mendapatkan
perlakuan yang adil serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu
rangkaian dengan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan sekali dalam lima
tahun. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat akan
memberikan legitimasi yang kuat kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam
menjalankan fungsi-fungsi kekuasaan pemerintahan negara. KPU beserta
perangkatnya sebagai penyelenggara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah juga
penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang masa kerjanya
disesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini. Ketentuan tentang KPU beserta
perangkatnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berlaku juga dalam undang-undang ini, dan
ketentuan yang belum diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003
diberlakukan ketentuan dalam undang-undang ini. Pasangan Calon yang dapat
mengikuti Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pasangan Calon yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan.
Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan satu
Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan memperoleh sekurang-kurangnya 15% dari
jumlah kursi DPR atau sekurangkurangnya 20% dari perolehan suara sah secara
nasional dalam Pemilu anggota DPR. Pengaturan seperti itu dimaksudkan agar
partai politik sebagai sarana partisipasi politik rakyat di dalam mengusulkan
calon telah melakukan seleksi awal bagi calon Presiden dan calon Wakil
Presiden. Selain persyaratan untuk partai politik atau gabungan partai politik,
calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya,
penentuan sekurang-kurangnya dua Pasangan Calon yang akan dipilih rakyat secara
langsung dimaksudkan agar rakyat mempunyai kesempatan untuk memilih Pasangan
Calon yang terbaik.
Pengawasan dan pemantauan Pemilu dilakukan
berdasarkan asas akuntabilitas. Pengawasan pelaksanaan Pemilu dilakukan untuk
menampung dan menindaklanjuti pengaduan atas pelanggaran dan sengketa.
Pengawasan atas penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan
oleh Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun
2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang masa kerjanya disesuaikan menurut
undang-undang ini. Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu dan
yang menyangkut ketentuan administratif serta tata cara Pemilu dilakukan oleh
KPU. Penegakan hukum menyangkut ketentuan pidana dilakukan oleh pengadilan di
lingkungan peradilan umum. Penyelesaian perselisihan terhadap hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
No comments:
Post a Comment