Breaking News

23 December 2016

KONSEP DEMOKRASI PARPOLISASI PASCA REFORMASI



Pembentukan Partai Politik pada dasarnya merupakan salah satu pencerminan hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Melalui Partai Politik rakyat dapat mewujudkan haknya untuk menyatakan pendapat tentang arah kehidupan berbangsa dan bernegara. Keragaman pendapat di dalam masyarakat akan melahirkan keinginan untuk membentuk berbagai Partai Politik sesuai dengan ragam pendapat yang hidup. Dengan demikian, pada hakekatnya, negara tidak membatasi jumlah Partai Politik yang dibentuk oleh rakyat. Dalam keragaman Partai Politik ini, setiap Partai Politik mempunyai kedudukan, fungsi, hak, dan kewajiban yang sama dan sederajat. Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggotanya, dan karena itu Partai Politik bersifat mandiri dalam mengatur rumah tangga organisasinya. Dengan demikian, pihak-pihak yang berada di luar partai tidak dibenarkan campur tangan dalam urusan rumah tangga suatu Partai Politik. Untuk mencapai suatu kehidupan berbangsa dan bernegara yang sehat yang dicita-citakan oleh para pendiri negara sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, setiap Partai Politik dalam kehidupan bernegara melaksanakan secara konsisten Pancasila sebagai dasar Negara. Dengan demikian dinamika demokrasi di Indonesia mendapatkan landasan yang kokoh. Karena acuan utama Partai Politik telah disepakati, maka setiap Partai Politik dapat mempunyai asas atau ciri, aspirasi dan program tersendiri yang tidak bertentangan dengan Pancasila. Aspirasi dan program Partai Politik merupakan pengejawantahan dari asas atau ciri dalam upaya memecahkan masalah bangsa Indonesia. Program tersebut diarahkan untuk mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia dan mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila sebagai tujuan umum dan memperjuangkan cita-cita para anggotanya sebagai tujuan khusus Partai Politik.

Kehidupan berbangsa dan bernegara yang merupakan cita-cita demokrasi berdasarkan Pancasila, hanya dapat tercapai jika perbedaan yang ada dalam masyarakat tidak dijadikan alasan untuk mendiskriminasikan keanggotaan Partai Politik. Prinsip non diskriminasi dalam keanggotaan Partai Politik dimaksudkan agar demokrasi berdasarkan Pancasila dapat terwujud secara dinamis, sehingga setiap Partai Politik bersifat terbuka bagi setiap warga negara Republik Indonesia. Dengan demikian, keragaman Partai Politik itu tidak menjadi pemecah belah bangsa tetapi justru menjadi pengikat persatuan dan kesatuan bangsa. Sebagai salah satu lembaga demokrasi, Partai Politik berfungsi mengembangkan kesadaran atas hak dan kewajiban politik rakyat, menyalurkan kepentingan masyarakat dalam pembuatan kebijakan negara, serta membina dan mempersiapkan anggota masyarakat untuk mengisi jabatan-jabatan politik sesuai dengan mekanisme demokrasi. Partai Politik juga merupakan salah satu wahana guna menyatakan dukungan dan tuntutan dalam proses politik. Semua fungsi ini diwujudkan melalui Pemilihan Umum yang diselenggarakan secara demokratis, jujur, dan adil dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia, sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR Nomor XIV/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan Atas TAP MPR Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum. Oleh karena itu setiap Partai Politik berhak ikut serta dalam Pemilihan Umum setelah memenuhi syarat keikutsertaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
Negara harus menjamin bahwa setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk mempengaruhi kebijakan negara melalui Partai Politik dan terwujudnya asas demokrasi yaitu satu orang satu suara. Mengingat pembentukan Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat, bukan perwujudan kekuatan ekonomi, maka perlu pembatasan sumber keuangan Partai Politik untuk mencegah penyalahgunaan uang demi kepentingan politik (money politics). Keterbukaan Partai Politik dalam hal keuangan merupakan informasi penting bagi warganegara untuk menilai dan memutuskan dukungannya terhadap Partai Politik tersebut. Selanjutnya sebagai perwujudan prinsip negara hukum, Partai Politik tunduk pada peraturan perundangundangan yang berlaku. Pengawasan terhadap pelanggaran undang-undang ini dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia atas dasar kewenangan yang ada padanya sebagai lembaga yudikatif tertinggi dengan merujuk kepada mekanisme hukum yang telah ditetapkan.

No comments:

Designed By Mas Say