Pembentukan Partai Politik pada dasarnya merupakan
salah satu pencerminan hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan
menyatakan pendapat sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Melalui Partai
Politik rakyat dapat mewujudkan haknya untuk menyatakan pendapat tentang arah
kehidupan berbangsa dan bernegara. Keragaman pendapat di dalam masyarakat akan
melahirkan keinginan untuk membentuk berbagai Partai Politik sesuai dengan
ragam pendapat yang hidup. Dengan demikian, pada hakekatnya, negara tidak
membatasi jumlah Partai Politik yang dibentuk oleh rakyat. Dalam keragaman
Partai Politik ini, setiap Partai Politik mempunyai kedudukan, fungsi, hak, dan
kewajiban yang sama dan sederajat. Kedaulatan Partai Politik berada di tangan
anggotanya, dan karena itu Partai Politik bersifat mandiri dalam mengatur rumah
tangga organisasinya. Dengan demikian, pihak-pihak yang berada di luar partai tidak
dibenarkan campur tangan dalam urusan rumah tangga suatu Partai Politik. Untuk
mencapai suatu kehidupan berbangsa dan bernegara yang sehat yang dicita-citakan
oleh para pendiri negara sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945, setiap Partai Politik dalam kehidupan bernegara melaksanakan secara
konsisten Pancasila sebagai dasar Negara. Dengan demikian dinamika demokrasi di
Indonesia mendapatkan landasan yang kokoh. Karena acuan utama Partai Politik
telah disepakati, maka setiap Partai Politik dapat mempunyai asas atau ciri,
aspirasi dan program tersendiri yang tidak bertentangan dengan Pancasila. Aspirasi
dan program Partai Politik merupakan pengejawantahan dari asas atau ciri dalam
upaya memecahkan masalah bangsa Indonesia. Program tersebut diarahkan untuk
mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia dan mengembangkan kehidupan
demokrasi berdasarkan Pancasila sebagai tujuan umum dan memperjuangkan
cita-cita para anggotanya sebagai tujuan khusus Partai Politik.
Kehidupan berbangsa dan bernegara yang merupakan
cita-cita demokrasi berdasarkan Pancasila, hanya dapat tercapai jika perbedaan
yang ada dalam masyarakat tidak dijadikan alasan untuk mendiskriminasikan keanggotaan
Partai Politik. Prinsip non diskriminasi dalam keanggotaan Partai Politik
dimaksudkan agar demokrasi berdasarkan Pancasila dapat terwujud secara dinamis,
sehingga setiap Partai Politik bersifat terbuka bagi setiap warga negara
Republik Indonesia. Dengan demikian, keragaman Partai Politik itu tidak menjadi
pemecah belah bangsa tetapi justru menjadi pengikat persatuan dan kesatuan
bangsa. Sebagai salah satu lembaga demokrasi, Partai Politik berfungsi
mengembangkan kesadaran atas hak dan kewajiban politik rakyat, menyalurkan
kepentingan masyarakat dalam pembuatan kebijakan negara, serta membina dan
mempersiapkan anggota masyarakat untuk mengisi jabatan-jabatan politik sesuai
dengan mekanisme demokrasi. Partai Politik juga merupakan salah satu wahana
guna menyatakan dukungan dan tuntutan dalam proses politik. Semua fungsi ini
diwujudkan melalui Pemilihan Umum yang diselenggarakan secara demokratis,
jujur, dan adil dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara
langsung, umum, bebas, dan rahasia, sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR Nomor
XIV/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan Atas TAP MPR Nomor III/MPR/1988
tentang Pemilihan Umum. Oleh karena itu setiap Partai Politik berhak ikut serta
dalam Pemilihan Umum setelah memenuhi syarat keikutsertaan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
Negara harus menjamin bahwa setiap warga negara
mempunyai kesempatan yang sama untuk mempengaruhi kebijakan negara melalui
Partai Politik dan terwujudnya asas demokrasi yaitu satu orang satu suara.
Mengingat pembentukan Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat,
bukan perwujudan kekuatan ekonomi, maka perlu pembatasan sumber keuangan Partai
Politik untuk mencegah penyalahgunaan uang demi kepentingan politik (money politics). Keterbukaan Partai
Politik dalam hal keuangan merupakan informasi penting bagi warganegara untuk
menilai dan memutuskan dukungannya terhadap Partai Politik tersebut. Selanjutnya
sebagai perwujudan prinsip negara hukum, Partai Politik tunduk pada peraturan
perundangundangan yang berlaku. Pengawasan terhadap pelanggaran undang-undang
ini dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia atas dasar kewenangan yang
ada padanya sebagai lembaga yudikatif tertinggi dengan merujuk kepada mekanisme
hukum yang telah ditetapkan.
No comments:
Post a Comment