Dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah perlu
menyelenggarakan pembangunan. Salah satu upaya pembangunan dalam kerangka
pembangunan nasional yang diselenggarakan Pemerintah adalah pembangunan untuk
Kepentingan Umum. Pembangunan untuk Kepentingan Umum tersebut memerlukan tanah
yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip yang terkandung di
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan hukum tanah
nasional, antara lain prinsip kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian,
keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan
keselarasan sesuai dengan nilai-nilai berbangsa dan bernegara
Hukum
tanah nasional mengakui dan menghormati hak masyarakat atas tanah dan benda
yang berkaitan dengan tanah, serta memberikan wewenang yang bersifat publik
kepada negara berupa kewenangan untuk mengadakan pengaturan, membuat kebijakan,
mengadakan pengelolaan, serta menyelenggarakan dan mengadakan pengawasan yang
tertuang dalam pokok-pokok Pengadaan Tanah sebagai berikut: Pemerintah dan
Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah untuk Kepentingan Umum dan
pendanaannya. 2. Pengadaan Tanah untuk
Kepentingan Umum diselenggarakan sesuai dengan: a. Rencana Tata Ruang Wilayah; b. Rencana Pembangunan Nasional atau Daerah;
No comments:
Post a Comment