Breaking News

24 December 2016

SINERGISITAS MPR,DPR,DPD DAN DPRD DALAM BERNEGARA



Untuk mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, diperlukan lembaga perwakilan rakyat yang mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat guna mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara optimal. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) menyatakan bahwa, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Selanjutnya ketentuan Pasal 17 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa, “Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara” dan ayat (2) yang menyatakan bahwa “Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden”

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah memuat pengaturan yang lengkap mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD dalam rangka mewujudkan lembaga yang mampu mengejawantahkan nilai-nilai demokrasi serta menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun masih terdapat beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang tidak sesuai dengan perkembangan hukum  dan kebutuhan masyarakat serta sistem pemerintahan presidensial, sehingga dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan melalui perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Beberapa ketentuan yang perlu disempurnakan adalah ketentuan mengenai penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan kepada:
a. pejabat negara atau pejabat pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR atau tidak melaksanakan keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi serta permintaan DPR kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pejabat negara atau pejabat pemerintah tersebut; dan b. badan hukum atau warga negara yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR atau tidak melaksanakan keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi serta permintaan DPR kepada instansi yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi kepada badan hukum atau warga negara tersebut.
Di samping itu perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai susunan pimpinan alat kelengkapan DPR yaitu komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan Badan Urusan Rumah Tangga dilakukan dengan cara menambah jumlah wakil ketua sebanyak 1 (satu) orang pada setiap alat kelengkapan DPR tersebut guna meningkatkan kinerja DPR dalam melaksanakan fungsi, wewenang, dan tugasnya agar lebih optimal serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR sebagai lembaga perwakilan yang mencerminkan representasi rakyat.

No comments:

Designed By Mas Say