Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
sebagai hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan
yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, demokratis, dan berdasarkan hukum. Dinamika dan perkembangan
masyarakat yang majemuk menuntut peningkatan peran, fungsi, dan tanggung jawab
Partai Politik dalam kehidupan demokrasi secara konstitusional sebagai sarana
partisipasi politik masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa
Indonesia, menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengembangkan
kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai
Politik belum optimal mengakomodasi dinamika dan perkembangan masyarakat yang
menuntut peran Partai Politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta tuntutan
mewujudkan Partai Politik sebagai organisasi yang bersifat nasional dan modern
sehingga Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik perlu
diperbarui. Undang-Undang ini mengakomodasi beberapa paradigma baru seiring dengan
menguatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia, melalui sejumlah pembaruan yang
mengarah pada penguatan sistem dan kelembagaan Partai Politik, yang menyangkut
demokratisasi internal Partai Politik, transparansi dan akuntabilitas dalam
pengelolaan keuangan Partai Politik, peningkatan kesetaraan gender dan
kepemimpinan Partai Politik dalam sistem nasional berbangsa dan bernegara.
Dalam Undang-Undang ini diamanatkan perlunya
pendidikan politik dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender yang
ditujukan untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban, meningkatkan partisipasi
politik dan inisiatif warga negara, serta meningkatkan kemandirian dan
kedewasaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu, pendidikan
politik terus ditingkatkan agar terbangun karakter
No comments:
Post a Comment