Pemilihan
Umum merupakan perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang
demokratis. Penyelenggaraan pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil hanya dapat terwujud apabila Penyelenggara Pemilu
mempunyai integritas yang tinggi serta memahami dan menghormati hak-hak sipil
dan politik dari warga negara. Penyelenggara Pemilu yang lemah berpotensi
menghambat terwujudnya Pemilu yang berkualitas.
Sebagaimana
diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Penyelenggara Pemilu memiliki tugas menyelenggarakan Pemilu dengan kelembagaan
yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Salah satu faktor penting bagi
keberhasilan penyelenggaraan Pemilu terletak pada kesiapan dan profesionalitas
Penyelenggara Pemilu itu sendiri, yaitu Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi
penyelenggaraan Pemilu. Ketiga institusi ini telah diamanatkan oleh
undang-undang untuk menyelenggarakan Pemilu menurut fungsi, tugas dan
kewenangannya masing-masing.
Sehubungan
dengan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009 yang belum berjalan secara optimal,
maka diperlukan langkah-langkah perbaikan menuju peningkatan kualitas
penyelenggaraan Pemilu. Perbaikan tersebut mencakup perbaikan jadwal dan
tahapan serta persiapan yang semakin memadai. Berdasarkan hal tersebut, maka
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum perlu
diganti.
No comments:
Post a Comment