Dalam
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar". Makna dari “kedaulatan berada di tangan
rakyat” adalah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan
kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk
pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta
memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Perwujudan
kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui Pemilu secara langsung sebagai sarana
bagi rakyat untuk memilih wakilnya yang akan menjalankan fungsi melakukan
pengawasan, menyalurkan aspirasi politik rakyat, membuat undang-undang sebagai
landasan bagi semua pihak di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
menjalankan fungsi masing-masing, serta merumuskan anggaran pendapatan dan
belanja untuk membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.
Sesuai
dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Pemilu diselenggarakan dengan menjamin prinsip keterwakilan, yang artinya
setiap orang Warga Negara Indonesia dijamin memiliki wakil yang duduk di
lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyat di setiap tingkatan pemerintahan,
dari pusat hingga ke daerah. Pemilu yang terselenggara secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan wakil
rakyat yang berkualitas, dapat dipercaya, dan dapat menjalankan fungsi
kelembagaan legislatif secara optimal. Penyelenggaraan Pemilu yang baik dan
berkualitas akan meningkatkan derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan
keterwakilan yang makin kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan
asas langsung, rakyat sebagai Pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya
secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku
menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama,
ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial. Setiap
warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan
paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara
dijamin keamanannya oleh negara, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak
hati nurani. Dalam memberikan suaranya, Pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak
akan diketahui oleh pihak mana pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat
suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain. Dalam penyelenggaraan
Pemilu ini, penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, Peserta Pemilu, pengawas
Pemilu, pemantau Pemilu, Pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap
dan bertindak jujur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap Pemilih dan Peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas
dari kecurangan pihak mana pun.
Penggantian
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
diperlukan untuk penyempurnaan sistem Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai aktualisasi dari
penyelenggaraan kehidupan bernegara dan pemerintahan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip
demokrasi dan memperbaiki kualitas penyelenggaraan Pemilu dari waktu ke waktu
secara konsisten khususnya berdasarkan dari pengalaman pelaksanaan Pemilu tahun
2009. Upaya memperbaiki penyelenggaraan Pemilu ini merupakan bagian dari proses
penguatan dan pendalaman demokrasi (deepening democracy) serta upaya
mewujudkan tata pemerintahan presidensiil yang efektif. Dengan adanya
penggantian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 ini diupayakan bahwa proses
demokratisasi tetap berlangsung melalui Pemilu yang lebih berkualitas dan pada
saat yang bersamaan proses demokratisasi berjalan dengan baik, terkelola dan
terlembaga.
Agar tercipta derajat kompetisi
yang sehat, partisipatif, dan mempunyai derajat keterwakilan yang lebih tinggi,
serta memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, maka penyelenggaraan
Pemilu harus dilaksanakan secara lebih berkualitas dari waktu ke waktu. Oleh
karena itu, dipandang perlu untuk mengganti landasan hukum penyelenggaraan
Pemilu yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang. Dengan undang-undang baru
yang lebih komprehensif dan sesuai untuk menjawab tantangan permasalahan baru
dalam penyelenggaraan Pemilu Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang.
Dengan undang-undang baru yang lebih komprehensif dan sesuai untuk menjawab
tantangan permasalahan baru dalam penyelenggaraan Pemilu.
Di dalam Undang-Undang ini diatur
beberapa perubahan pokok tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya yang berkaitan
dengan penyempurnaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, persyaratan partai politik
menjadi Peserta Pemilu, pendaftaran partai politik menjadi Peserta Pemilu,
batas waktu verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu, mekanisme penggunaan
hak memilih Warga Negara Indonesia, sistem informasi data pemilih, penyusunan
daftar Pemilih, Kampanye Pemilu, pemungutan suara, kriteria penyusunan daerah
pemilihan, penentuan ambang batas, sistem Pemilu proporsional, penetapan calon
terpilih, dan penanganan laporan pelanggaran Pemilu, serta pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu, pelanggaran administrasi Pemilu, sengketa Pemilu,
tindak pidana Pemilu, sengketa tata usaha negara Pemilu, dan perselisihan hasil
Pemilu.
Penyempurnaan tahapan penyelenggaraan
Pemilu dilakukan dengan mengatur bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai
sekurang-kurangnya 22 (dua puluh dua) bulan sebelum hari pemungutan suara dan
tahapan tersebut dimulai sejak penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan
Pemilu. Penguatan persyaratan partai politik menjadi Peserta Pemilu diatur
dengan memperketat persyaratan kepengurusan partai politik di tingkat provinsi,
kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan dan jumlah kecamatan di
kabupaten/kota yang bersangkutan.
Undang-Undang ini juga mengatur
bahwa pendaftaran partai politik menjadi Peserta Pemilu yang dimulai paling
lambat 15 (lima belas) bulan sebelum hari pemungutan suara dan verifikasi
partai politik calon peserta Pemilu yang mendaftar sebagai Peserta Pemilu harus
sudah diselesaikan paling lambat 18 (delapan belas) bulan sebelum hari
pemungutan suara. Perlindungan hak konstitusional Warga Negara Indonesia yang
belum terdaftar sebagai Pemilih diatur dengan jaminan hak memilih dengan
menggunakan bukti kartu tanda penduduk atau paspor. Melalui undang-undang ini
juga dibentuk sistem informasi data Pemilih yang berisi data Pemilih secara
nasional yang wajib dipelihara dan dimutakhirkan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota agar dapat digunakan dalam Pemilu selanjutnya. Mekanisme
pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor atau nama
calon pada surat suara. Kriteria penyusunan daerah pemilihan, ambang batas
parlemen (Parliamentary Treshold), sistem Pemilu Proporsional, konversi
suara menjadi kursi, penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dari Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan berdasarkan calon
yang memperoleh suara terbanyak. Perubahan-perubahan ini dilakukan untuk
memperkuat lembaga perwakilan rakyat melalui langkah mewujudkan sistem
multipartai sederhana yang selanjutnya akan menguatkan sistem pemerintahan
presidensiil sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
No comments:
Post a Comment