Pembentukan, pemeliharaan, dan pengembangan partai
politik pada dasarnya merupakan salah satu pencerminan hak warga negara untuk
berkumpul, berserikat, dan menyatakan pendapat. Melalui partai politik, rakyat
dapat mewujudkan haknya untuk menyatakan pendapat tentang arah kehidupan dan
masa depannya dalam bermasyarakat dan bernegara. Partai politik merupakan komponen
yang sangat penting dalam sistem politik demokrasi. Dengan demikian, penataan kepartaian
harus bertumpu pada kaidah-kaidah kedaulatan rakyat, yaitu memberikan
kebebasan, kesetaraan, dan kebersamaan.
Melalui kebebasan yang bertanggung jawab, segenap
warga negara memiliki hak untuk berkumpul dan berserikat guna mewujudkan
cita-cita politiknya secara nyata. Kesetaraan merupakan prinsip yang
memungkinkan segenap warga negara berpikir dalam kerangka kesederajatan
sekalipun kedudukan, fungsi, dan peran masing-masing berbeda. Kebersamaan merupakan
wahana untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara sehingga segala bentuk tantangan
lebih mudah dihadapi. Partai politik dapat mengambil peran penting dalam menumbuhkan
kebebasan, kesetaraan, dan kebersamaan sebagai upaya untuk membentuk bangsa dan
negara yang padu.
Di dalam sistem politik demokrasi, kebebasan dan
kesetaraan tersebut diimplementasikan agar dapat merefleksikan rasa kebersamaan
yang menjamin terwujudnya cita-cita kemasyarakatan secara utuh. Disadari bahwa
proses menuju kehidupan politik yang memberikan peran kepada partai politik sebagai
aset nasional berlangsung berdasarkan prinsip perubahan dan kesinambungan yang
makin lama makin menumbuhkan kedewasaan dan tanggung jawab berdemokrasi. Hal
ini dapat dicapai melalui penataan kehidupan kepartaian, di samping adanya
sistem
dan proses pelaksanaan pemilihan umum secara memadai. Keterkaitan antara
kehidupan kepartaian yang sehat dan proses penyelenggaraan pemilihan umum akan
dapat menciptakan lembaga-lembaga perwakilan rakyat yang lebih berkualitas.
Untuk merancang keterkaitan sistemik antara sistem
kepartaian, sistem pemilihan umum dengan sistem konstitusional, seperti
tercermin dalam sistem pemerintahan, diperlukan adanya kehidupan kepartaian
yang mampu menampung keberagaman. Untuk mewujudkan tujuan kemasyarakatan dan
kenegaraan yang berwawasan kebangsaan, diperlukan adanya kehidupan dan sistem
kepartaian yang sehat dan dewasa, yaitu sistem multipartai sederhana. Dalam
sistem multipartai sederhana akan lebih mudah dilakukan kerja sama menuju
sinergi
nasional.
Mekanisme ini di samping tidak cenderung menampilkan monolitisme, juga akan
lebih menumbuhkan suasana demokratis yang memungkinkan partai politik dapat
berperan secara optimal. Perwujudan sistem multipartai sederhana dilakukan
dengan menetapkan persyaratan kualitatif ataupun kuantitatif, baik dalam
pembentukan partai maupun dalam penggabungan partai-partai yang ada.
Partai politik sebagai peserta pemilihan umum
mempunyai kesempatan memperjuangkan
kepentingan
rakyat secara luas, mengisi lembaga-lembaga negara, dan untuk membentuk pemerintahan.
Partai politik melalui pelaksanaan fungsi pendidikan politik, sosialisasi
politik, perumusan dan penyaluran kepentingan serta komunikasi politik secara
riil akan meningkatkan kesadaran dan partisipasi politik masyarakat, merekatkan
berbagai kelompok dan golongan dalam masyarakat, mendukung integrasi dan
persatuan nasional, mewujudkan keadilan, menegakkan hukum, menghormati hak
asasi manusia, serta menjamin terciptanya stabilitas keamanan.
No comments:
Post a Comment