Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi lagi atas
daerah kabupaten dan kota, yang masing-masing sebagai daerah otonom. Sebagai
daerah otonom, daerah provinsi dan kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah
yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan daerah, yakni Pemerintah Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kepala Daerah adalah Kepala Pemerintah
Daerah baik di daerah provinsi maupun kabupaten/kota, yang merupakan eksekutif
di daerah, sedangkan DPRD baik di daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota
merupakan lembaga legislatif daerah. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah diterapkan prinsip demokrasi. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945,
kepala daerah dipilih secara demokratis. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, diatur mengenai pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat yang diajukan oleh
partai politik atau gabungan partai politik.
Berdasarkan
perkembangan hukum dan politik untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang lebih efektif dan akuntabel sesuai dengan aspirasi masyarakat,
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu dilakukan secara lebih
terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
perlu dilakukan perubahan dengan memberikan kesempatan bagi calon perseorangan
untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
No comments:
Post a Comment