Breaking News

21 September 2011

MAKALAH TENTANG ANCAMAN DIS INTEGRASI BANGSA DI ERA GLOBALISASI DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
     Otonomi daerah merupakan arah kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk mengurangi sifat pemerintah yang cenderung terpusat dengan tidak melibatkan pemerintah daerah untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan. Desentralisasi merupakan penyerahan urusan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan isi pasal 5 ayat 2 undang-undang no.32 tahun 2004 tentang otonomi daerah disebutkan bahwa ”Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Hal senada juga telah diatur dalam UUD Republik Indonesia 1945 pasal 18 yang berbunyi” Pembagian daerah Indonesia atas derah besar dan kecil dengan bentuk susunaan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”
     Peluang digitalisasi pada tingkat pemerintah daerah memang selalu dipertanyakan banyak pihak karena sudah menjadi anggapan umum bahwa tingkatan yang paling ideal untuk menghadapi dampak globalisasi dari pemerintah pusat. Hal ini dapat dipahami karena dengan menyatukan kekuatan pada batas-batas nation-state dianggap memperbesar peluang menghadapi tantangan global persaiangan internasional, tapi kenyataannya tidak akan selalu demikian adanya, karena globalisasi ternyata tidak membatasi semua ruang kehidupan melampaui batas nation state (M.R. Khairul Muluk.2007:99). Globalisasi dan desentralisasi merupakan dua hubungan dalam perwujudan pemerintah daerah yang menuju ke arah demokratisasi. Dengan adanya perkembangan zaman yang makin global dengan sistem pemerintah daerah yang ada akan rentang untuk menuju disintegrasi bangsa jika dalam penerapannya tidak menurut aturan yang berlaku. Potensi daerah yang berbeda antara daerah yang satu dengan yang lain akan mempengaruhi perbedaan pendapatan asli daerah, banyaknya jenis ras, suku, dan  agama yang plural dapat menyebabkan perpecahan jika pemerintah daerah tidak dapat mengakomodasi warganya dengan baik.
       Ancaman disintegrasi bangsa yang ditandai oleh maraknya gejolak bernuansa separatisme di beberapa daerah akhir-akhir ini, kembali menyadarkan urgensi dari realisasi desentralisasi politik dan ekonomi, atau yang lebih dikenal dengan konsep otonomi yang seluas-luasnya, sehingga menyebabkan terjadinya banyak ketimpangan pendapatan atau potensi dari tiap daerah. Selain diperlukan untuk menjawab tantangan disintegrasi bangsa, sesungguhnya otonomi juga merupakan bagian dari proses demokratisasi. Sekalipun masih mengandung sejumlah kelemahan. Undang-Undang otonomi yang berlaku saat ini yaitu UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah penjabaran dari semangat demokratisasi sesuai tuntutan reformasi. Keduanya memang merupakan amanat dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) No XV Tahun 1998, yang dihasilkan dalam era reformasi.
       Walaupun banyak indikasi yang menunjukan terjadinya perpecahan di daerah-daerah dengan pelaksanaan otonomi daerah, tapi semuanya itu dapat dicegah selama kontrol dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat berjalan efektif dan baik. Peranan dari pemerintah tidak menjadi syarat mutlak agar dis integrasi bangsa dapat dicegah tapi partisipasi dari masyarakat juga mempunyai penting untuk menciptakan kesetabilan di daerah. Dengan kerjasama yang baik dari warga masyarakat di harapkan mampu meminimalisasi terjadinya di integrasi bangsa, sehingga proses good governance dapat berjalan baik.        

B.Perumusan Masalah
   Dari uraian yang telah dipaparkan di atas maka dapat diambil beberapa perumusan masalah yaitu:
1.  1. Apakah yang menjadi sebab utama terjadinya ancaman dis integrasi bangsa terkait dengan adanya otonomi daerah?
2.  2.Bagaimana keterkaitan antara proses terjadinya dis integrasi bangsa dengan penerapan sistem otonomi daerah di Indonesia?

BAB II
PEMBAHASAN

A.IMPLEMENTASI DESENTRALISASI DEMI PROSES OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
    Dengan penerapan otonomi daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat berarti merupakan salah satu upaya untuk menciptakan good governancae. Adapun substansi dari sistem pemerintahan yang baik adalah pertama partisipasi rakyat artinya mendorong warga untuk menggunakan hak dalam meyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung, kedua adalah penegakan hukum artinya untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa pengecualian menjunjung hak-hak asasi manusia dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup di masyarakat, ketiga adalah transparansi artinya untuk menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai, keempat adalah kesetaraan artinya untuk memberika peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat demi menyejahterakan rakyatnya, kelima adalah daya tanggap artinya meningkatkan kepekaan penyelenggara pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, keenam adalah akuntabilitas artinya untuk meningkatkan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, ketujuh adalah wawasan ke depan artinya untuk memberikan arah pembangunan, sehingga dapat membantu dalam penggunaan sumber daya kreatif, kedelapan adalah pengawasan artinya untuk melibatkan pihak swasta dan masyarakat dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan, kesembilan adalah efisiensi dan efektivitas artinya untuk menjamin pelayanan pada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia  secara optimal dan bertanggung jawab, dan kesepuluh adalah profesionalisme artinya untuk meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggara pemerintahan agar mampu memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tepat dan terjangkau (S.H Sarundajang, 2005:8)
        Berkenaan dengan otonomi daerah ada pendapat dari Rasyid” gejala pemerintah muncul ketika keadaaan yang sulit terkendali ia menggambarkan tentang keadaan masyarakat berada dalam situasi serta teratur, individu mengharapkan ada kekuatan yang mengatur keadaan yang baik dan adanya tuntutan terbentuk agar lebih ke dalam yang stabil dengan demikian memaksa pemerintah untuk menggunakan sifat jabtannya dalam memenimalisasi kepentingan kelompok lain yang dianggap sumber kejahatan utama (Muchlis, Hamdi,.2008:74). Dalam tataran teoritis dengan adanya desentralisasi akan dapat mengurangi beban-beban dan tugas dari pemerintah pusat ynag makin menumpuk. Daerah otonom yang terbentuk dari manivestasi azas desentralisasi berakibat adanya kewenangan dari masing-masing daerah untuk mengatur dan mengurusi rumah tangggany sendiri. Berkenaan dengan masalah pembiayaan maka pemerintah daerah juga mempunyai andil besar untuk melakukan proses pembiayaan dalam tiap aktivitas yang dilakukan demi kepentingan masayarakat kecil. Tujuan pemberdayaan pereokonomian daerah adalah berhubungan dengan menciptakannya kemampuan diri sendiri untuk mengikutsertakan parisipasi masyarakat dalam menciptakan suasana ekonomi kerakyatan yang kondusif. Dalam Undang-Undang No.25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan  pemerintah daerah yang mengamanatkan dengan adanya konsep desentralisasi maka bertujuan untuk menciptakan dan meningkatkan perekonomian daerah yang adil, proporsional, rasional, transparan, partisipatif dan bertanggug jawab.
          Otonomi mensyaratkan adanya pengakuan terhadap pluralisme atau keanekaragaman masyarakat dan daerah, dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat di daerah untuk mengatur diri sendiri melalui local self government, dan melaksanakan model pembangunan yang sesuai kekhasan masing-masing daerah. Keanekaragaman atau pluralisme dalam konteks ini dapat dipahami sebagai genuine engagement of diversities within the bonds of democracy (ikatan keanekaragaman yang sejati dalam bingkai demokrasi).(www.kompas.com)
         Pemerintah daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan, kecuali urusan pemerintah oleh undang-undang dan otonomi yang seluas-luasnya (BN,Marbun,2005:hal.9). Dalam beberapa pengecualian tentang kasus-kasus yang terjadi dalam penerapan otonomi daerah telah menunjukkan proses yang sangat baik. Hal ini juga senada dengan konsep tentang desentralisasi yang dinyatkan oleh beberapa pakar. Dengan desentralisasi dan otonomi daerah lebih terbuka peluang partisipasi rakyat dalam pembangunan daerah. Kekhawatiran bahwa otonomi daerah yang kaya sumber daya alam dengan yang miskin kiranya akan berkompetensi kualitas tentang sumber daya alam. Dalam otonomi daerah harus khusus diberikan pada daerah yang tidak cukup sumber daya alamnya (Mubyarto. 2001:hal.197). Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa serta kesatuan masyarakat hukum adat atas tridisonalnya (Hanif Nurcholis, 2005:59). Dengan demikian dalam penerapan otonomi daerah ini pemerintan juga ada etikad baik untuk terus mendukung segala pembangunan yang ada di daerah. Pemerintah juga tidak akan bermaksud untuk mematikan potensi yang dimiliki oleh tiap daerah. Hal ini dimaksudkan bagi masyarakat tradisional yang masih terikat dengan hukum adatnya tidak akan terampas hak-hak tanah yang di milikinya, tapi dengan penerapan otonomi daerah justru akan melindungi hak rakyat secara adil. Dengan keadilan tersebut maka penerapan otonomi daerah dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.

B.FENOMENA DESENTRALISASI DAN AKIBAT BURUK DALAM PENYELANGGARAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA

      Dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan  Daerah yang diterapkan masih muncul berbagai permasalahan. terutama soal desentralisasi fiskal dan kewenangan pengelolaan sumber daya alam (SDA). Penerapan aturan tersebut tak serta merta memuaskan semua pihak. Banyak pihak yang meragukan adanya implementasi aturan tersebut terutama dalam hal desentralisasi fiskal maupun kewenangan pengelolaan SDA. Terjadinya proses eksploitasi yang dilakukan dari pusat atas pemerintah daerah menjadi wacana yang tampak pada implementasi otonomi daerah selama ini. Berkenaan dengan good governance juga menjadi problem besar dalam pemerintahan daerah. Selain itu ada problem dana pemerintah pusat ke daerah belum sebanding dengan yang diserap pusat dari daerah, tapi pada sisi lain dana yang ditransfer dari pemerintha pusat tidak dikelola maksimal oleh pemerintah daerah untuk kesejahteraan rakyatnya. Adanya ketimpangan implementasi penerapan kebijakan fiskal dan keuangan otonomi daerah terjadi kekacauan. Idealnya otonomi daerah dalam menciptakan sistem pembiayaan yang adil dan seimbang (vertikal dan horizontal) serta memunculkan good governance. Beberapa masalah yang timbul dengan pembiayaan yang akuntabel, transparan, pasti, dan partisipatif dalam pengelolaan keuangan yang menjadi sebab-sebab terjadinya perpecahan yang terjadi di daerah.
       Pembentukan pemerintah daerah otonom tidak akan berpatokan dengan besarnya pendapatan daerah, hal ini disebabkan pemerintah daerah juga sudah menjadi tanggung jawab nasional. Agar pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab dapat berjalan dengan baik maka harus ada aturan yang mengatur perimbangan keungan antara pemerintah pusat dan daerah. Tentang biaya rumah tangga yang diperoleh adapun sumber-sumbernya adalah sebagai berikut:
1.      Pemerinta pusat dapat berupa; subsidi, sumbangan, atau bantuan pemerinta pusat, pinjaman dari luar negeri melalui pemerintah pusat, sumber-sumber penghasilan yang semula merupakan wewenang  pemerintah pusat, tapi kemudian diserahkan pada pemerintah dareah
2.      Sumber-sumber keuangan daerah sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti; hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil perusahaan daerah dan lain-lain usaha daerah yang sah. (C.S.T Kansil dkk.2001:11)

      Menurut Penulis maka di tiap daerah-daerah harus diberikan sumber-sumber pembiayaan yang cukup supaya dapat mengurus rumah tangganya sendiri. Dengan demikian urusan yang ada di pemerintah daerah dapat berjalan lancar. Tanpa adanya transfer biaya yang cukup memadai dari pemerintah pusat ke daerah justru akan menghambat proses penyelenggarannya.

        Hubungan tentang adanya Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) harus dapat berjalan seimbang. Kedua hal tersebut dapat menyebabakan terjadinya sengketa antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah jika pengelolaannya tidak saling transparan. Hal ini juga disebabkan adanya hubungan tahun anggaran daerah sama dengan tahun anggaran negara dan daerah baru dapat menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sesudah mengetahui besarnya subsidi yang akan diterima dari pemerintah pusat. Kenyataan yang ada adalah proses penyusunan, pengesahan dan pengundangan tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) terlambat sesudah tahun anggaran dimulai, tapi APBD harus dapat diselesaikan dalam waktu paling lambat tiga bulan setelah APBN ditetapkan, sehingga persiapan-persiapannya harus sudah dimulai sebelumnya. Berhubung dengan proses penyusunan APBD dijalankan pemerintah daerah akan terus memerlukan biaya demi kelancaran dan pelayanan masyarakat. Untuk kelancaran tersebut maka pemerintah daerah dapat menggunakan anggaran tahun sebelumnya sebagai dasar pengurusan keuangan.
        Tentang adanya peluang terjadinya ketegangan antara pemerintah pusat dan daerah maka Bagir Manan menyatakan”Persoalan keuangan timbul karena penadapatan asli daerah tidak seimbang dengan kecepatan laju perkembangan tugas-tugas yang harus diemban dan daerah tergantung pada bantuan (grant) dari pemerintah pusat bantuan itu biasanyandisertai dengan syarat seperti pengawasan ,namun demikian apabila syarat-syarat seperti pengawasan tersebut berjalan begitu jauh pada titik tertentu tampak bahwa pemerintah daerah seolah-olah tidak melebihi dari bagian atau badan yang mewakili pemerintah pusat ”( Fauzan, Muhammad.2006:155). Hal ini akan mengindikasikan hubungan dengan pemerintah pusat dan daerah sering menimbulkan ketegangan yang banyak disebabkan oleh faktor tugas, wewenang,  dan tanggung jawab yang diterima oleh masing-masing pihak. Selain masalah dengan hal diatas juga disebabkan tentang distribusi kewenangan pusat dan daerah. Kewenangan dalam mengatur dan mengurusi daerah otonominya juga akan mempunyai konsekuensi tentang besar dan kecilnya kebutuhan yang dibutuhkan dari masing-masing daerah. Daya dan kekuatan daerah ini tidak sama antara yang satu dengan yang lain maka tidak akan menutup kemungkinan terjadinya persaingan, sehingga bentrokan kepentingan dapat menimbulkan kekacauan di masing-masing daerah. Faktor buruk dari adanya proses desentralisasi yang berupa kesulitam koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga akan memicu ketegangan hubungan dalam proses penyelenggaraan negara. Gangguan keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan di daeran akan mengancam stabilitas keamanan di daerah. Hal yang paling buruk adalah jika timbulnya rasa fanatisme terhadap daerah, dengan demikian konflik antara daerah dan timbulnya persaingan yang tidak sehat akan terjadi dan memicu gangguan keamanan di Indonesia pada umumnya.


C.KETIMPANGAN POTENSI DAERAH SEBAGAI ANCAMAN TIMBULNYA DISINTEGRASI BANGSA
      Pemerintah yang dapat membangun kemitraan dengan masyarakat dan swasta daerah dalam menghadapi era globalisasi atau dengan adanya peran swasta dan masyarakat demi pembangunan daerah akan makin terbuka dan dpaat saling bekerjasama dalam segitiga pertumbuhan seperi pada negara Singapura dan Johor (H.A.W, Widjaja,.1998:85). Jika dari pihak pemerintah dan swasta yang di wakili didaerah maka dapat mencegah terjadinnya perpecahan yang mengarah ke arah dis integrasi bangsa. Adanya ketimpangan yang terjadi di daerah-daerah harus dapat ditutup oleh peran serta pihak swasta dalam mengelola sumber daya alam dan pemerintah sebagai pengontrol dari segala aktivitas yang dilakukan. Keikutsertaan pemerintah tidak boleh terlalu jauh agar pihak swasta punya kesempatan yang besar untuk terus mengembangkan potensinya. Mengingat banyaknya daerah yang mempunyai potensi sumber daya alam yang bermacam-macam, maka pihak pemerintah pusat harus mampu memberikan arahan dan aturan yang jelas agar pengelolaanya dapat mengena pada masyarakat menimbulkan rasa keadilan. Pengelolaanya harus juga transparan dan bertanggung jawab agar masyarakat luas juga mengetahui mekanisme pengelolaannya. Jika tidak segera diatasi masalah ketimpangan potensi daerah ini maka dikhawatirkan akan menciptakan perpecahan di daerah yang justru mengancam terjadinya dis integrasi bangsa.
      Indonesia dengan wilayah tersebar luas dan penduduk yang begitu banyak membutuhkan perhatian pemerintah yang besar dalam pengelolaannya agar setiap wilayah dan penduduk merasa cukup diperhatikan baik dari sisi ekonomi, sosial, dan keamanan. Banyak tuntutan yang diajukan oleh berbagai pihak yang menghendaki agar wilayah dan penduduk di daerah memperoleh perhatian lebih besar, karena selama ini terjadi ketimpangan kesejahteraan antara pusat dan daerah. Salah satu produk yang ada adalah otonomi daerah. Daerah diberikan kewenangan yang lebih besar dalam mengelola wilayahnya, karena dianggap pemerintah daerah yang lebih paham tentang kondisi riil di lapangan dan lebih baik dalam memahami aspirasi masyarakat. Seiring berjalannya waktu, banyak daerah-daerah yang menuntut pemisahan dari daerah induknya, baik dalam skala provinsi sampai skala terkecil yaitu desa. Pemisahan dari daerah induk menjadi daerah otonom baru menghasilkan banyak problema. Di satu sisi pembentukan wilayah otonom baru memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat, misalnya daerah papua yang tersebar luas yang pada awalnya hanya terdiri satu provinsi. Dengan pembentukan daerah otonom baru memberikan akan kontribusi positif bagi masyarakatnya yaitu makin kecilnya kontrol pemerintah provinsi, sehingga pelayanan dapat lebih ditingkatkan kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat tidak perlu jauh-jauh menghabiskan waktu dan biaya yang begitu besar hanya untuk melakukan urusan ke Jakarta sebagai ibu kota provinsi.  Pembangunan infrastruktur dapat tercipta, sehingga akses transportasi, distribusi barang dan jasa serta akses informasi dapat lebih mudah dilakukan walau belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan harapan.
Di sisi lain ternyata pembentukan daerah otonom baru menghasilkan begitu banyak problema baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan masyarakat sendiri. Pemerintah pusat yang telah menyetujui usul pembentukan daerah baru justru merasa tidak sanggup untuk mengurusi segala yang dibutuhkan oleh masyarakat di daerahnya termasuk dalam hal keuangan dengan begitu banyaknya usul pembentukan daerah otonom baru. Pembentukan daerah otonom baru ternyata bukan lagi berasal dari mayoritas aspirasi masyarakat luas akan tetapi hanya segelintir orang yang hanya mengejar jabatan belaka dan kesejahteraan pribadi dan golongan. Banyaknya daerah otonom baru yang merasa memperoleh dampak postif dari pembentukan daerah otonom baru hanya sedikit saja. Alasan utama pembentukan daerah otonom baru adalah jauhnya kontrol pemerintah pusat dengan daerah-daerah yang berada diwilayahnya dan adanya alasan kesejahteraan yang tidak merata yang dapat dinikmati oleh seluruh rakyat. Kondisi demikian banyak terjadi, tetapi hal tersebut tidak relevan untuk dijadikan alasan untuk pembentukan otonomi daerah.  


D.SISTEM POLITIK ANTAR DAERAH DALAM KAITANNYA
    DENGAN DISINTEGRASI BANGSA
     
         Pasal 15 ayat 1  Undang-Undang No.33 tahun 2004 tentang hubungan keungan antara pusat dan daerah yang berbunyi” Hubungan dalam bidang keuangan antara pusat pusat dan daerah mepiputi pemberian sumber-sumber keuangan untuk meneyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintah daerah, pemeberian pinjaman dan atau hibah kepada pemerintah daerah” dan selanjutnya dalam ayat 2 disebutkan ”hubungan dalam bidangn keuangan pemerinyah pusat dan daerah meliputi bagi hasil pajak dan non pajak antara pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten atau kota, pendanaan urusan pemerintah yang menjadi tanggung jawab bersama, pemebiayaan bersama atas kerjasama antar daerah dan pinjaman daerah dan atau hibah antara pemerintah daerah”

      Bertolak dari teori dari Adam Smith yang bersifat demokrasi liberal yaitu dengan adanya partisipasi yang besar dari masyarakat di daerah. Makin terbuka semangat demokrasi yang di atur oleh pemerintah tentang sistem partai politik yang terlibat dalam sistem pemerintahan justru menurut Penulis akan memecah belah aspirasi yang berlebihan yang ada di masyarakat. Dalam sistem pemilihan umum ada sistem proporsional dan sisten distrik ynag bertujuaan untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi masyarakat. Hal ini akan bertolak belakang jika dilihat dari dampak sistem yang akan berdampak bagi timbulnya perpecahan yang ada di daerah, hal ini dapat terjadi jika di masing-masing daerah didirikan sistem partai politik. Alasan yang selalu dibawa panitia pembentukan daerah otonom baru adalah adanya aspirasi masyarakat. Mereka adalah masyarakat dan mereka membawa aspirasi mereka sendiri. Daerah otonom yang baru tidak memiliki sumber PAD ( Penghasilan Asli Daerah ) yang memadai untuk menghidupi dan mencukupi penyelenggraan daerahnya. Dengan pembentukan daerah otonom yang baru justru akan menimbulkan masalah baru dan dijadikan alasan tersebut tidak bisa diselesaikan. Di berbagai daerah yang ada di Indonesia dan sebagai contohnya di provinsi NAD ( Nanggore Aceh Darusalam ). Di waktu kondisi ekonomi masyarakat yang sungguh memprihatinkan akan tetapi pembentukan provinsi baru selalu mengemuka bahkan sampai-sampai masyarakat menyumbangkan beras untuk memberangkatkan wakil mereka para kepala desa ke Jakarta untuk manyampaikan aspirasi masyarakat. Mereka mengancam ketika aspirasi mereka tidak ditanggapi maka mereka akan berhenti memberikan pelayanan kepada publik ( Kompas, 9 Maret 2008, hal.7). Adanya aspirasi masyarakat yang tidak sampai dilaksanakan oleh pemerintah pusat justru terkadang akan membuat masyarakat tersebut ingin melepaskan diri dari pemerintah pusat dengan anggapan dapat mengelola segala macam sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. Hal ini juga terbukti dengan banyak adanya fenomena keinginan dari sebagian daerah di Indonesia mengadakan pemekaran wilayah dan terus ingin memperluas daerah kekuasaannya. Keadaan ini jika terus terjadi dan pemerintah pusat tidak segera mengambil langkah bijak maka gejala dis integrasi bangsa akan makin meluas di seluruh pelosok tanah air. Keamanan yang terjadi di daerah baik buruknya juga akan tergantng dari arahan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat. Mengingat Indonesia merupakan masyarakat yang pluralis jangan sampai tiap kebijakan yang dikeluarkan akan membuat perpecahan, tapi harus mengakomodir setiap kepentingan masyarakat, sehingga stabilitas dan keamanan tetap terjaga.
     Adanya pengaruh eksternal dan strategis sebagai permasalahan yang menghalangi berkembangnya otonomi daerah dan sistem politik di Indonesia yaitu:
1.      Era globalisasi
2.      Adanya kemajuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi sebagai gejala penyatuan dari berbagai yang pecah yang dapat menuju kea rah dis integrasi bangsa
3.      Lingkungan perkembangan strategic sebagai peluang untuk memanfaatkan otonomi luas yang dilaksanakan dalam rangka perwujudan dan pemerintah yang makin demokratis
4.      Banyak aparat pemerintah ynag belum professional
5.      Dalam memajukan visi dan misi untuk melekukan kesejahteraan masyarakat sangat kurang mingindikasikan keseriusan
6.      Koordinasi antar instansi daerah masih kurang yang diterapkan apalagi dalam menghadapi perkembangan global yang makin tajam
7.      Kelembagaan organisasi otonmi daerah yang belum tertata
8.      Pengawasan yang kurang mantap
9.      Penetrasi budaya asing akibat kemajuan teknologi informasi yang malunturkan jati diri bangsa
10.  Akibat kemiskinan yang makin luas
(J, Kaloh, 2007:48-49).

         Fenomena tersebut jika tidak dapat terkontrol oleh pemerintah daerah juga akan mengganggu sistem politik dan partisipasi rakyat di daerah. Kelembagaan sebagai salah satu control untuk mengawasi berjalannya penerapan politik yang ada di daerah jika tidak tertata dengan baik justru akan membuat perpecahan yang terjadi antara partai politik yang ada. Aparat pemerintah yang kurang professional akan menghambat tata kelola good governance yang telah disepakati bersama. Hal yang paling harus dihindari adalah jangan sampai koordinasi antara aparat pemerintah di daerah antara yang satu dengan yang lain terputus jika itu terjadi akan menggoncangkan penyelenggaraan yang ada. Visi dan misi yang telah diprogramkan oleh penyelenggara harus ditujukan pada kesejahteraan rakyat, sehingga setiap kebutuhannya dapat terpenuhi. Dengan demikian akan dapat mengurangi tindakan masyarakat yang anarki. Tindakan anarki ini dapat terjadi jika yang diharapkan masyarakat dari pemerintah daerahnya tidak dapat terpenuhi.
         Berkenaan adanya penerapan sistem politik yang diterapkan oleh pemerintah pusat dalam mekanisme keterlibatan rakyat dalam pendidikan politik berupa sistem proporsional dan sistem distrik. Adapun sisi negative dari sistem proporsional adalah sebagai berikut:
1.      Akan mempermudah fragmentasi partai politik dan mendorong timbulnya partai-partai politik yang baru. Dengan demikian justru akan menjurus ke arah dis integrasi bermacam-macam golongan dalam masyarakat. Hal itu akan makin mempertajam perbedaan-perbedaan yang ada dan oleh kaeran itu kurang mendorong untuk mencari dan memanfaatkan persamaan-persamaan.
2.      Setiap calon yang terpilih menjadi anggota parlemen merasa dirinya lebih terikat kepada partai politik yang mencalonkan dan kurang merasakan loyalitasnya kepada rakyat yang memilihnya.
3.      Banyaknaya partai politik mempersukar dalam membentuk pemerintah yang stabil terlebih dalam sistem perintahan parlementer. Dengan demikian pembentukan pemerintah dan cabinet harus didasarkan atas koalisi (kerjasama) antara dua partai politik atau lebih.
4.      Terdapat pencerminan pendapat yang salah tingkat pertama(the first stage of distorsion of opinion)
     (Ni’matul Huda, 2005:272-273)



      Berdasarkan pendapat Penulis dari kelemahan sistem proporsional di atas adalah dengan tergantung dari luas dan jumlah penduduk yang berbeda dari masing-masing daerah justru pepecahan dan terjadinya konflik akan makin terbuka lebar. Adanya daerah-daerah tersebut akan memperebutkan jumlah kursi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Makin banyak terbentuknya partai politik akan membuka ancaman terjadinya konflik of interest antar partai politik, sehingga
akan mengarah pada dis integrasi bangsa. Fenomena tersebut juga ditunjang kelemahan yang ada pada pilkada langsung yaitu banyak membukan kemungkinan konflik antara elite dan massa artinya terjadi konflik yang terjadi dapat bersifat elite, namun lebih besar kemungkinan dan melibatkan massa besar dengan melibatkan seluruh warga setampat. Dengan demikian akan banyak aktivitas rakyat yang terganggu, karena warga tidak hanya kesulitan dalam ikut kampanye para calon, tapi energy dan pikirannya juga digunakan untuk menyukseskan tokoh yang didukung. Hal ini juga akan menganggu stabilitas perekonomian rakyat.

E.PROSES PENDANAAN  DALAM MENCIPTAKAN  KESEIMBANGAN KEUANGAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH SEBAGAI APLIKASI OTONOMI YANG BERTANGGUNG JAWAB AGAR MENCEGAH TERJADINYA DIS INTEGRASI BANGSA


1.      Skema proses pendanaan dari pemerintah pusat ke daerah



DPOD                                      Presiden
                                                      

                                                 

                                                   Kepres



                                                 
                                                 Menkeu



                                                                                          KPKPN





                                               

       PEMDA                             KASDA                             SPM-LS




Sumber :Fauzan, Muhammad.2006:268





Keterangan
1.      Dewan Pertimbangan Otonomi Dearah (DPOD) mengusulkan ke presiden tentang Dana Alokasu Umum (DAU) dari masing-masing daerah
2.      Presiden mengeluarkan kepres tentang alokasi Dana Alokasi Umum (DAU)
3.      Menkeu menyusun DAU yang disampaikan ke Gubenur/Bupati/Walikota
4.      Pencairan DAU dengan mengajukan Surat Perintah Pembayaran dan Komisi Pengawasan Kekayaan Penyelenggraan Negara (KPKPN menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS))


2.      Pembiayaan sebagai sumber pendanaan dari rumah tangga daerah di Indonesia untuk mencegah terjadinya dis integrasi bangsa      
     Penyerahan kewajiban dari pusat ke daerah harus disertai dengan biaya yang dapat memungkinkan daerah bekerja, sehingga di atas yang diharapkan dan sumber pendapatan harus dapat menjamin perjalanan rumah tangganya dengan baik dengan demikian pandapatan akan naik turun (Timur Mahardika, 2000:404). Pendanaan yang dilakukan oleh pemerintah pusat ke daerah dapat dilaksanakan dengan bertanggung jawab, transparan dan akuntabel, sehingga keadilan yang diharapkan dari masing-masing daerah dapat terealisasi dengan baik. Jika pendanaan yang dilakukan oleh pemerintah pusat tidak dapat berjalan secara adil maka peluanag terjadiny adis inbtegrasi banhsa akan makin terbuka lebar. Dana tersebut merupakan parameter demi keexistensinya proses terselenggaranya tata pemerintahan yang akuntabel di daerah.



BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
   
1.      Dengan adanya proses desentralisasi dapat membawa keterlibatan pada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tanggannya sendiri, sehingga akan membantu kelancaran bebannya tugas dari pemerintah pusat
2.      Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah merupakan penyebab terjadinya perpecahan daerah dan dapat menimbulkan dis integrasi bangsa jika penegelolaannya tidak dilakukan secara transparan.
3.      Adanya perbedaan potensi antara daerah yang satu dengan yang lain akan menjadi titik awal terjadinya perpecahan pasca pelaksanaan otonomi daerah.
4.       Dalam menciptakan suasana yang demokratis dan mencegah terjadinya dis  integrasi bangsa partisipasi seluruh warga masyarakat sangat diperlukan demi terciptanya good governance yang bertanggung jawab.
B. Saran                                                                        
1.      Agar pembagian keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab, sehingga perpecahan antara daerah pusat dan daerah dapat dihindari.
2.      Potensi daerah yang beranekaragaman antara daerah yang satu dengan yang lain harus dapat di awasi oleh pemerintahan secara efektif, transparan dan akuntabel.
3.      Pemerintah seharusnya memberikan kesempatan pada pihak swasta yang mewakili pemerintah daerah untuk mengelola sunber daya alam yamg ada di dearahnya masing-masing dan pemerintah tidak boleh ikut camput terlalu jauh, pemerintah hanya berfungsi sebagai controlling saja.
4.      Seharusnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memberikan arahan serta sosialisasi pendidikan politik pada masyarakat agar walaupun banyak terjadi perbedaan partai politik dengan penerapan sistem proporsional dapat mencegah terjadinya perpecahan dan pertentangan antar warga di dalam masyarakat
Daftar Pustaka

Muluk, M.R. Khairul.2007. Desentralisasi dan Pemerintah Daerah. Malang:
                 Anggota IKAPI Jatim

Mubyarto.2001.Prosperk otonomi daerah dan perekonomian Indonesia Pasca
                 Krisis Ekonomi.Yogyakarta:Anggota IKAPI

Hardjitno, Dydit. 2003. Pemecahan Masalah yang analitik (analytical problem
                 solving) otonomi daerah dalam kerangka NKRI. Jakarta:Prenada
Huda, Ni’matul. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : PT Raja
                Grafindo Persada
Kansil, C.S.T dkk.2001.Pemerintahan Daerah Indonesia. Jakarta: Sinar Grafikan
Fauzan, Muhammad.2006.Hukum Pemerintah Daerah Kajian Tentang
                 Hubungan Keuangan Antara Pmerintah Pusat dan Daerah.
                 Yogyakarta: PKHD SH UNSOED dengan UI Press
Marbun, BN.2005.DPRD dan Otonomi Daerah.Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
Hamdi, Muchlis.2008. Memahami Ilmu Pemerintah Suatu Kajian, Teori, Konsep
                 dan Pengembangannya.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Hanif  Nurcholis.2005. Teori dan Praktik Pemerintahan dan otonomi daerah.
                Jakarta: PT Grasindo

Widjaja, H.A.W.1998.Percontohan Otonomi Daerah Di Indonesia.Jakarta:PT   
                 Rineka Cipta

Timur, Mahardika.2000.Tarik Ulur Relasi Pusat Daerah Perkembangan
                Pengaturan Pemerintah Daerah dan Catatan Ktitis.Yogyakarta:Lapera
                Pustaka Utama
Kaloh,J.2007.Mencari Bentuk Otonomi Daerah Suatu Solusi Dalam Menjawab
                 Kebutuhan Lokal dan Tantangan Global.Jakarta: PT   
                 Rineka Cipta

Assiddiqie, Jimly. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta : Konstitusi
                Pers
S.H. Sarundajang. 2005. Babak Baru Sistem Pemerintahan Daerah. Jakarta:Kata
                Hasta

Aturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia 1945
Undang-Undang  no.22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah
Undang-Undang No.25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan  pemerintah daerah
Undang-Undang no.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan  pemerintah daerah

 Internet

Media Massa
Kompas, 9 Maret 2008, hal.7

No comments:

Designed By Mas Say