Breaking News

21 September 2011

MAKALAH TENTANG PROBLEMATIKA PROSEDURAL GO PUBLIK DALAM PERSPEKTIF PENINGKATAN KUALITAS PERUSAHAAN


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 
Perkembangan pasar modal di Indonesia berdampak peningkatan permintaan akan audit laporan keuangan. Setiap perusahaan yang go public diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal. Hasil audit atas perusahaan publik mempunyai konsekuensi dan tanggungjawab yang besar. Adanya tanggungjawab yang besar ini memicu audit untuk bekerja secara lebih professional. Salah satu kriteria profesionalisme dari auditor adalah ketepatan waktu penyampaian laporan auditnya. Ketepatan waktu perusahaan dalam mempublikasikan laporan keuangan kepada masyarakat umum dan kepada Bapepam juga tergantung dari ketepatan waktu auditor dalam menyelesaikan pekerjaan auditnya. Ketepatan waktu ini terkait dengan manfaat dari laporan keuangan itu sendiri. Jika terjadi penundaan yang tidak semestinya dalam pelaporan keuangan, maka informasi yang dihasilkan akan kehilangan relevansinya. Ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan telah diatur dalam pasar modal. Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang peraturan pasar modal menyatakan bahwa semua perusahaan yang terdaftar dalam pasar modal wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat. Apabila perusahaan-perusahaan tersebut terlambat menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bapepam maka dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang. (www.hukumonline.com/ diakses 12 Oktober 2010). Hal ini merupakan parameter yang harus diperhatikan dari setiap perusahaan yang akan melakukan go public. Mekanisme yang dilakukan tidak mudah, tapi harus melalui dengan beberapa tahapan administrasi dari perusahaan tersebut. Jika proses yang dilakukan terkait saham yang dimiliki oleh perusahaan tidak dilakukan dengan cermat akan memberikan dampak negative bagi exixtensi tersebut. Proses go public tidak terlepas dari mekanisme keterbukaan pada public, baik dalam sahamnya maupun keterbukaan dalam penyampaian produk yang dimilki oleh perusahaan.
Pelaksanaan prinsip keterbukaan dilakukan dengan tiga tahapan yaitu sebagai berikut:
1.      Tahap keterbukaan pada tahap emiten melakukan penawaran umum.
2.      Tahap keterbukaan setelah emitem memperdagangkan sahamnya di bursa efek (secondary market level). Dimana emitan berkewajiban di bursa efek untuk menyampaikan secara terus menerus dan secara berkala.
3.      Adanya tahap keterbukaan karena ada peristiwa penting yang laporannya harus disampaikan secara tepat waktu kepada Bapepam dalam bursa efek. (M.Irsan Nasarudin. 2004: 152). Hal ini akan dijadikan pedoman bagi perusahaan untuk berhati-hati dalam melakukan penawaran umum sebagai tahap awal dari proses go public. Problematik yang akan timbul dalam proses perjalanan go public dapat berawal dari keadaan keuangan perusahaan, hutang piutangnya dan keadaan kapabalitas dari para pelaku go public.

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian diatas, maka saya memberikan beberapa rumusan masalah yaitu sebagai berikut:
1.      Apa sajakah dampak positif dan negative dari perusahaan yang akan melakukan proses go public?
2.      Bagaimanakah hubungan antara proses go public dengan prinsip depository receipt?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Dampak positif dan negative dari mekanisme go public dari sebuah perusahaan

Berdasarkan Pasal 1 ayat (25) Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Prinsip Keterbukaan adalah “pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud”. Selanjtnya dalam Pasal 70 disebutkan “(1) Yang dapat melakukan Penawaran Umum hanyalah Emiten yang telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masyarakat dan Pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak yang melakukan: a. penawaran Efek yang bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun; b. penerbitan sertifikat deposito; c. penerbitan polis asuransi; d. penawaran Efek yang diterbitkan dan dijamin Pemerintah Indonesia; atau e. penawaran Efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam.”. Dari aturan yuridis inilah menurut saya bagi semua perusahaan mempunyai landasan untuk melakukan proses go public. Efek merupakan instrument dari pasar modal yang diderivatifkan pada tahap go public dari setiap perusahaan. Dari semua mekanisme procedural dan paradigma yang timbul dalam proses go public inilah timbul dampak negative dan positif dari perusahaan yang akan go public.

Adapun keuntungan dari Go Publik yaitu sebagai berikut:
1.      Masuknya fresh money yang melimpah
2.      Memungkinkan ekspansi perusahaan dalam akuisisi tanpa harus membahayakan cash, tapi akan dilakukan melalui pengiriman saham.
3.      Perusahaan akan lebih dikenal dengan prestige yang tinggi setelah akspansi bisnisnya lebih baik dan marketnya serta akan lebih meluas
4.      Likuidasi perusahaan akan lebih meluas
5.      Lebih menjalin kelestarian perusahaan karena tertindas dari miss management. Setiap Aktivitas yang menyimpang dalam suatu perusahaan public langsung dicermati oleh public. (Munir Fuady. 1999: 20)

Adapun kerugiaan dari Go public yaitu sebagai berikut:
1.      Keharusan membuka semua informasi dapat menguntungkan pihak competitor untuk mengekang dari pihak pemilik atau dalam kepengurusan perusahaan
2.      Masalah administrasi dan dana tambahan yang dikeluarkan
3.      Pemilik bisnis harus bersifat fleksibel dalam menjalankan perusahaannya. (Munir Fuady. 1999: 20).

B.     Hubungan dari paradigma depository receipt dalam perspektif perusahaan go publik

Untuk menjual saham diluar negeri tersebut dapat dilakukan dengan manggunakan pranata hukum dan bisnis yang disebut depository receipt. Hal ini merupakan salah satu jenis efek atau surat berharga yang dapat diperjualbelikan di pasar modal. Jika pihak asing yang ingin menawarkan sahamnya di Indonesia. (Munir Fuady, 1999: 161).
Pihak perusahaan asal merupakan perusahaan yang sebenarnya mencari dana dari public. Pihak yang terlibat dalam  depository receipt yiatu sebagai berikut:

Investor Domestik                         Perusahaan Depository (Domestik)
                                                                                                             

                                                                            
                          Stock Market (Domestik)        Bank Kustodian
                                                                                 (Asing)
             
                                                                                                                                               
Stock Market (Asing)                                         Perusahaan Asal (Asing)

(Munir Fuady, 1999: 164)

Berdasarkan hal tersebut diatas menurut saya untuk melakuakan proses go public juga dapat melalui jalur yang berbelit-belit. Alur yang sangat rumit itulah yang menurut saya perusahaan yang akan melakukan proses go public terkadang ragu dan bahkan tidak jadi melakukan proses go public. Mengingat salah satu keuntungan dari proses go public adalah biayanya akan lebih murah dari pinjaman di bank, akan tetapi banyak yang tidak tahu terhadap keuntungan tersebut. Investor domestic dan perusahaan domestic merupakan instrument yang paling urgen dalam melakukan go public yang akan dilakukan oleh setiap perusahaan yang ada di dalam negeri. Untuk melakukan proses go public yang lebih luas pada tingkat internasional, maka diperlukan pihak yang akan dapat diajak untuk saling kerjasama.     Bank asing merupakan pihak yang dapat dijadikan partner oleh perusahaan domestic untuk memperkenalkan sahamnya. Selain itu perusahaan asing juga merupakan pihak yang dapat dijadikan untuk saling kerjasama dalam proses go public. Perusahaan asing jika mempunyai saham yang lebih besar akan memberikan keuntungan bagi perusahaan domestic. Proses pemasaran saham di pasar perdana, menurut saya merupakan salah satu parameter untuk lancar tidaknya pada proses go public pada tahap selanjutnya. Jika di saham perdana saham yang ditawarkan terjual dengan baik, maka dapat dilanjutkan di pasar sekunder. Hal yang paling menguntungkan jika saham dapat terjual dengan baik di pasar sekunder adalah karena jangka waktunya tidak terbatas. Hal ini akan memberikan keuntungan bagi pihak perusahaan domestic yang akan melakukan prose go public.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                
BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan

1.      Bahwa sebuah perusahaan yang akan melakukan proses go public terhadap peningkatan kualitas perusahaannya melalui kepenilikan sahamnya untuk tahap penjualan di pasar perdana dan pasar sekunder akan mempunyai dapat positif dan negatifnya.
2.      Bahwa sebuah perusahaan yang akan melakukan proses go public dapat dipengaruhi oleh faktor kondisi keuangan perusahaan, kepemilikan saham, mekanisme administrasi, keadaan hutang piutangnya dan para pihak yang akan diajak untuk kerjasama.
3.      Bahwa adanya prinsip depository receipt akan mempengaruhi mekanisme go public yang akan dilakukan oleh perusahaan.

B.Saran

1.      Seharusnya bagi perusahaan yang akan melakukan proses go pubik harus mempertimbangkan aspek kepemilikan saham yang akan ditawarkan dan diperdagangkan pada pasar perdana dan pasar sekunder.
2.      Seharusnya perusahaan yang akan go public melihat kondisi keuangan perusahaan, kepemilikan saham, mekanisme administrasi, keadaan hutang piutangnya dan paar pihak yang akan diajak untuk melakukan kerjasama.
3.      Seharusnya bagi perusahaan yang akan melakukan proses go public harus memahami prinsip depository receipt agar proses yang akan dilakukan dapat berjalan lancar.

DAFTAR PUSTAKA



Sumber Buku
M.Irsan Nasarudin dkk. 2004. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta : Prenada Media
Munir Fuady. 1999. Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek Buku Kedua.Bandung: PT Citra
               Aditya Bakti
…………….1999. Pasar Modal Modern “Tinjauan Hukum” Buku Kedua. Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Sumber Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Sumber Internet
http//:www.hukumonline.com/ diakses 12 Oktober 2010

No comments:

Designed By Mas Say