BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Seiring waktu berjalan gelombang pasang surut tentang kelembagaan Dewan Perwakilan rakyat melalui fase demi fase, dari adanya istilah Voolksraad tahun 1918-1942, Sesuai dengan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 dan rumusan pasal 4 aturn peralihan UUD 1945 maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia berusaha membentuk Dewan Perwakilan Rakyat. Pada periode antara 27 Desember 1949-17 Agustus 1950 sistem perwakilan di Indonesia ada istilah DPR dan Senat RIS, tapi setelah berlakunya UUDS 1950 sistem perwakilan menjadi monokameral dengan senat merupakan bagian dari DPR. Perubahan demi perubahan terus terjadi tahun 1955 baru terbentuk DPR melalui pemilu intuk pertama kalinya di Indonesia. Di tahun 1965-1966 ada istilah Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tanpa komunis. Setalah memasuki zaman orde baru ada transisi mengenai DPR sampai pada era reformasi dalam UU no.4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Walaupun demikian mengenai existensi adanya dan substansi dari DPR juga masih mengalami fase perubahan demi perubahan melalui amandemen.
Pada setiap negara merdeka, konstitusi memiliki arti dan peranan kunci penting, karena hakikat konstitusi merupakan cerminaan jiwa,semangat, nilai moral,nilai budaya dan teknologi, serta filsafat perjuaangan suatu bangsa. Oleh karena itu konstitusi suatu negara adalah produk sejarah perjuangan bangsa. Perubahan yang cukup mendasar dan kompleks dalam perkembangan situasi kebangsaan dan ketatanegaraan, maka upaya mengubah konstitusi untuk menghadapi tantangan danj membela serta mempertahankan kelangsungan hidupnya merupakan alternatif yang dapat dilaksanakan (Sri Soemantri, 2000:17) Jika berpedoman dari uraian di atas amandemen yang dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali telah memberikan legitimasi konstitusi dan payung hukum adanya lembaga Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini telah memberikan pada peran dan fungsi.DPR untuk penyalur aspirasi rakyat sekaligus akan mempertanggung jawabkan secara moral pada rakyat juga Dari proses pembentukan badan legislatif secara langsung oleh rakyat melalui pemilu juga merupakan implementasi dari prinsip demokrasi yang di anut oleh Negara Indonesia. Legitimasi dari DPR ini diperkuat dalam pasal 19 UUD 1945 setelah amandemen kedua ayat 1 disebutkan bahwa“Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum”. Semakin panasnya perpolitikan di Indonesia semakin mempengaruhi akan kinerja dari anggota dewan. Berbagai fenomena dan kasus juga mewarnai hiruk pikuknya akan keberadaan DPR, sebagai contoh tentang kasus korupsi BLBI dari para anggota deawn yang telah membuat citra DPR terscoreng. Hamka Yandu dari fraksi golkar, dari Fraksi PPP Daniel ada Tandjung, Sofyan Usman, Habil Marati.Dari Fraksi PKB ada Amru Al Mustaqi dan Aris Azhari Siagian, dari ada Fraksi Reformasi Rizal Djalil dari Fraksi KKI ada Hamid Mappa dan FX Soemitra. Fraksi PBB ada MS Kaban, dari Fraksi PDU ada Abdullah Alwahdi. Mereka semua dijadikan alat dari yang berkepentingan tentang RUU tentang BLBI.
Menurut Kwik Kian Gie tentang fenomena kasus BLBI itu MSSA (Master Settelment of Aquisition Agreement), adanya ini tidak masuk akal karena bertentangan dengan sistem hukum di Indonesia. MSSA juga menginjak-injak UU perbankan dan banyak mentri dan menko bahkan presiden ikut menginjak-injak UU perbankan.Presiden menerbitkan SKL atas dasar MSSA. Sementara itu DPR dan MPR ibaratnya menagamini semua itu( Marwan Batubara, 2007:1/xi), tapi dari serentetan kasus itu pihak DPR juga masih ada rasa kepedulina terhadap rakyat da negara yaitu dengan menggunakan hak yang dipunyai berupa hak angket dan hak interpelasi. Kedua hak itu di gunakan untuk meminta pertanggung jawaban dari pemerintah tentang korupsi BLBI yang telah merugikan negara hampir 100 triliun lebih. Hak angket digunakan untuk meminya pertanggung jawaban tentang adanya kenaikan BBM. Walaupun sampai sekarang prosesi semua itu belum terwujud dengan kongkrit, tapi DPR sudah ada etikad baik untuk menjalankan tugasnya berdasarkan konstitusi.
B.Rumusan Masalah
Dari uraian di atas maka dapat diambil beberapa kesimpulan yaitu
- Apakah yang menjadi sebab para anggota DPR terlibat dalam kasus korupsi BLBI?
- Apakah yang menjadi motif utama anggota DPR menggunakan hak angket dalam memberikan kritikan pada kebijakan yang diambil pemerintah?
- Bagaimanakah kronologis terjadinya korupsi BLBI hingga merusak tatanan sistem demokrasi di Indonesie melalui para anggota DPR yang bermoral rendah?
C.Tujuan
- Untuk mengetahui hal utama yang menjadikan para anggota DPR terlibat dalam kasus BLBI
- Untuk mengetahui dan mendeskripsikan motif utama anggota DPR menggunakan hak angket dalam memberikan kritikan pada kebijakan yang diambil pemerintah
- Untuk mengetahui proses kronologis terjadinya korupsi BLBI hingga merusak tatanan sistem demokrasi di Indonesia melalui para anggota DPR yang bermoral rendah
D..Manfaat
- Manfaat Teoretis
a. Memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan dan pembangunan lembaga legislatif di Indonesia agar lebih maju.
b. Memperluas khasanah ilmu pengetahuan tentang Kelembagaan Negara Di Indonesia
- Manfaat Praktis
a. Sebagai referensi awal yang berguna bagi pihak yang berminat pada masalah Kelembagaan Negara di Indonesia
b. Memberikan masukan kepada Lembaga Negara di Indonesia agar lebih menjalankan amanahnya sesuai konstitusi yang ada.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENYIMPANGAN FUNGSI ASPIRASI DARI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI KASUS BLBI
Berbagai fenomena tahap demi tahap untuk mewujudakan hak angket telah mengalami proses yang sangat panjang. Ada 4 fraksi yang menghadang guliran Hak Angket BLBI. Salah satu dari empat fraksi itu adalah Partai Keadilan Sejahtera yang membuat sebagian kalangan banyak tanda tanya karena kurang konsistenya dari argumen yang telah dinyatakan. Penolakan Demokrat dapat dimengerti karena mereka adalah partainya SBY. Penolakan Golkar juga bisa dipahami karena adanya hubungan historis antara mereka dengan sebagian besar anggota dewan yang yang terlibat BLBI. Penolakan PDIP juga banyak mengandung unsur politik untuk menyelamatkan pemimpin mereka. Meski ada beberapa anggota dewan yang mau maju terus, tapi mereka akhrinya tidak dapat memberikan argument yang kongkrit untuk menghadang argument dari PDIP. Hal yang ironi adalah jika para fraksi PDIP tetap bersikeras bisa dipastikan bakal dianggap hendak menjerumuskan ketua partai sendiri.
Statement PKS jadi bahan pergunjingan. Sebelumnya sejumlah anggota dewan dari fraksi ini termasuk pihak yang cukup ngotot meneruskan hak interpelasi menjadi hak angket. Terlebih sampai sehari sebelum Rapat Paripurna PKS masih diyakini mendukung bulat perguliran Hak Angket tersebut, tapi pandangan fraksi PKS yang dibacakan Andi Rahmat membuat sebagian pengusung hak angket ini tak percaya. Apalagi setelah menyimak dasar argumentasi yang diajukan partai ini. Dalam pidato pemandangan umum, fraksi PKS berpendapat: (a) konsideran yang dipakai penggunaan hak angket kabur, (b) dari sisi argumentasi, para pengusul telah mencampuradukkan antara kebijakan yang diambil oleh pemerintahan yang berbeda, politik anggaran nasional (APBN) yang setiap tahun disahkan menjadi Undang-Undang oleh paripurna Dewan dengan peristiwa hukum yang terjadi pada aparat Kejaksaan Agung, (c) PKS juga tidak menemukan muatan baru yang berbeda dari apa yang menjadi pertanyaan dan jawaban pemerintah terhadap interpelasi anggota Dewan pada forum sidang paripurna sebelumnya. Unsur-unsur dan muatan politik dalam tiap pengambilan kebijakan itu memang hany untuk kepentingan pribadi dan golongan. Inilah yang mengindikasikan DPR tidak berpihak pada rakyat dan justru merugikan perekonomian bangsa.
B. VARIASI KASUS KORUPSI BLBI DI DPR SEBAGAI BUKTI KEHANCURAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Dengan tertangkapnya Bulyan Royan terkait kasus dugaan suap. Bulyan Royan tertangkap tangan di Plaza Senayan, dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dari Departemen Perhubungan. Anggota DPR yang tertangkap tangan pertama kali adalah Al-Amin Nur Nasution terkait dengan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Setelah tertangkapnya Amin, KPK mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya kembali menahan Sarjan Tahir terkait kasus pengalihan fungsi hutan bakau menjadi pelabuhan di Banyuasin, Sumatera Selatan. Sarjan tidak tertangkap tangan, tetapi berdasarkan penyelidikan KPK di lapangan mereka menemukan adanya keterlibatan Sarjan dalam kasus korupsi. Sebelum Al-Amin, Sarjan Tahir, dan Bulyan Royan, KPK sudah menahan Saleh Djasit, tapi penahanannya tidak terkait tugas di Dewan, tetapi saat menjabat sebagai gubernur. Hampir dua minggu setelah Al-Amin, KPK menahan Hamka Yamdhu dan mantan anggota DPR Anthony Zeidra Abidin terkait kasus aliran dana Bank Indonesia katanya. Existensi dari KPK yang berdasarkan UU No.30 tahun 2002 telah membuktikan kinerja nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya di anggota DPR. Kehancurn demokrasi itu walau pun tidak nyata, tapi mengandung makna filosofis yang sangat besar artinya anggota DPR sebagai pusat aspirasi rakyat justru menghancurkan amanah yang telah diberikan dan paling parah secara tidak langsung ekonominya pun juga telah dihancurkan. Hal yang ironi adalah frksi besar seperti Golkar,PDIP, PKB, Reformasi, POLRI, KKI,PBB dan PDU
C. SEGI POSITIF DPR DARI BERBAGAI KASUS KELAM KORUPSI BLBI SEBAGAI FUNGSI PENYAMPAI AMANAT PENDERITAAN RAKYAT
No comments:
Post a Comment