Breaking News

20 September 2011

PROBLEMATIK DAN TINJAUAN YURIDIS MEKANISME IZIN INDUSTRI DALAM PERSPEKTIF TUJUAN PERUSAHAAN INDUSTRI DEMI PENINGKATAN HASIL PRODUKSI

                                                                             BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
           Makin berkembanganya sektor perindustrian di era globalisasi akan menimbulkan implikasi dengan proses produksi yang dijalankan oleh pihak perusahaan. Hal ini juga terkait dengan legalitas izin yang dilakukan dengan pihak perusahaan dengan pemerintah. pada tahun 2001  Jumlah unit usaha industri dan pada tahun 2000 adalah sebanyak 5.466 unit usaha yang terdiri dari Industri Kecil Menengah sebanyak 5.442 unit usaha dan Industri Besar (PMA/PMDN) sebanyak 24 unit usaha Penyerapan tenaga kerja pada tahun 2000 sebanyak 51.647 orang yang terdiri dari industri kecil menengah sebanyak 44.800 orang dan industri besar (PMA/PMDN) sebanyak 6.847 orang (www.gatra.com). Dalam [1]Keputusan Menteri Perindustrian No. 150 Tahun 1995 Tentang  Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri Dan Izin Perluasan Pasal 2 yang berbunyi ” (1) Setiap pendirian perusahaan industri wajib memperoleh Izin Usaha Industri (2) Untuk memperoleh Izin Usaha Industri diperlukan tahap Persetujuan Prinsip (3) Persetujuan Prinsip diberikan kepada perusahaan industri untuk langsung dapat melakukan persiapan-persiapan dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan / instalasi peralatan dan lainlain yang diperlukan (4) Izin Usaha Industri diberikan kepada perusahaan industri yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku seperti antara lain Izin Lokasi, Undang-Undang Gangguan atau AMDAL, UKL, UPL dan telah selesai membangun pabrik dan sarana produksi. (5) Perusahaan industri yang melakukan perluasan melebihi 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang telah diizinkan sesuai Izin Usaha Industri yang dimiliki, diwajibkan memperoleh Izin Perluasan.”1. Terkait aturan tersebut diatas telah memberikan fondasi dasar bagi perusahaan industri sebelum manjalankan kegiatan produksinya wajib memperoleh izin industri dari penerintah.
              Dalam memperoleh izin industri tersebut tidak semua perusahaan industri melaksanakan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Banyak faktor yang melatarbelakangi bagi perusahaan industri untuk melaksanakan aturan tersebut. Faktor terlalu berbelit-belitnya prosedur yang harus dijalani merupakan alasan utama sulitnya perusahaan industri untuk mandapatkan secara sah dari pemerintah.
                  Terkait izin usaha dari pemerintah pusat yang terkesan berbelit-belit ada juga kewenanagn yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam memberikan izin terhadap perusahaan industri.Pihak pemerintah daerah dapat lebih teliti dalam memberikan  izin usaha tersebut. Dalam hal ini Badan Pengusahaan (BP) Free Trade Zone (FTZ) Batam mencabut izin usaha sementara yang berlaku sejak 1 April di kawasan tersebut. Dengan alasan jumlah perusahaan pengimpor yang mengantongi izin usaha sudah berjumlah lebih dari 500 perusahaan atau sudah lebih banyak dibandingkan dengan perusahaan yang belum mengantonginya.(www.batam.go.id). Dengan pencabutan izin sementara itu berarti hanya izin usaha tetap yang bisa digunakan untuk mengeluarkan barang impor dari pelabuhan FTZ Batam. Apabila izin tetap itu tidak dimiliki, barang terpaksa tertahan di pelabuhan sampai izin tersebut keluar.Hal ini menunjukan adanya dampak positif dan negative terkait izin usaha yang dikeluarkan. Pihak pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah harus lebih bersikap bijaksana dalam menerbitkan izin usaha industri agar tidak menimbulkan dampak negative.

B. Perumusan Masalah
   Dari uraian diatas maka dapat diambil beberapa rumusan masalah yaitu sebagai berikut:
1.      Bagaimanakah prosedur yang harus dilalui oleh perusahaan industri untuk mendapatkan izin usaha industri dari pemerintah?
2.      Apakah yang menjadi problematik baik yuridis dan sosiologis bagi perusahaan industri untuk mendapat izin usaha industri dari pemerintah?




BAB II
PEMBAHASAN

A. Mekanisme dan prosedur dalam legalisasi perusahaan industri untuk mendapat izin usaha industri dari pemerintah
           Dalam Keputusan Menteri Perindustrian No. 150 Tahun 1995 Tentang  Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri Dan Izin Perluasan pada BAB IV tentang Tata Cara Permintaan Izin Usaha Industri Yang Melalui Tahap Persetujuan Prinsip Pasal 13 yang berbunyi Pengajuan permintaan Persetujuan Prinsip, Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan oleh Perusahaan Industri dilakukan dengan menggunakan formulir 1. Model Pm-I untuk permintaan Persetujuan Prinsip. 2. Model Pm-III untuk permintaan Izin Usaha Industri. 3. Model Pm-IV untuk permintaan Izin Perluasan.”. Dalam Pasal 17 disebutkan tentang tata cara permintaan izin usaha industri tanpa melalui persetujuan prisip yang berbunyi yaitu sebagai berikut: (1) Permintaan Izin usaha Industri tanpa melalui tahap Persetujuan Prinsip bagi perusahaan Industri sebagaimana dimaksud Pasal 6, cukup dilakukan dengan membuat Surat Pernyataan dengan menggunakan Formulir Model SP I dan Daftar Isian Untuk Permintaan Izin Usaha Industri dengan menggunakan Formulir Model SP II yang diserahkan bersama-sama pada saat permintaan Izin Usaha Industri diajukan. (2) Model SP I sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan langsung oleh perusahaan industri yang bersangkutan kepada Pejabat yang memperoleh pelimpahan wewenang untuk mengeluarkan Izin Usaha Industri. (3) Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya Formulir Model SP I Pejabat yang bersangkutan mengeluarkan Izin Usaha Industri dengan mengg-unakan Formulir Model SP VI (4) Apabila pemegang Izin Usaha Industri Model SP VI tersebut dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diterbitkannya Izin Usaha Industri tidak menyelesaikan pembangunan pabrik dan sarana produksi serta belum memenuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Izin Usaha Industri dimaksud batal dengan sendirinya.
Berkenaan dengan tata cara dan alur izin usaha industri dapat terlihat dalam table dibawah ini:
Tabel Alur dan Mekanisme Izin Usaha Industri
NO
JENIS KEGIATAN
PEMOHON
WAKTU
1


2

3



4



5




6





7
Mengambil formulir :
* PP - model Pm-1
* IUI - model Pm-3
* TDI - Pdf .1 – IK

Memberikan penjelasan
pengisian formulir dan
persyaratan

Menyerahkan formulir
yang telah diisi dan
kelengkapannya

Memeriksa kebenaran
pengisian formulir dan
kelengkapannya

Melakukan pemeriksaan
lapangan ke lokasi
perusahaan.
Membuat Berita Acara
Perusahaan (BAP)

Melakukan proses
Penerbitan Izin Industri
* PP : Model Pi – 1
* IUI : Model Pi- IIIA
* TDI : Model PdfII-IK

Menyerahkan Izin industri
(PP, IUI, TDI) kepada
pengusaha/perajin
Perusahaan Industri


Perusahaan Industri


Perusahaan Industri


Perusahaan Industri



Perusahaan Industri




Perusahaan Industri





Perusahaan Industri
1 hr


1 hr


2 hr


3 hr



1 hr




3 hr





1 hr







 
     Sumber: htttp/:www.wordpress.com
            Dari tabel tersebut dapat terlihat jelas bahwa untuk mendapatkan izin usaha industri tidak terlalu rumit, tapi dalam tataran teknis yang melibatkan sistem administrasi dan birokrasi dari pemerintah justru yang membuat indikasi untuk mendapatkan izin usaha industri terlalu sulit. Hal itu juga dapat dikaji dalam Pasal 14 dari Keputusan Menteri Perindustrian No. 150 Tahun 1995 Tentang  Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri Dan Izin Perluasan disebutkan yaitu:
(1) Permintaan Persetujuan Prinsip yang wewenang pemberian izin usahanya telah dilimpahkan oleh Menteri kepada Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4), diajukan langsung oleh pemohon kepada Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian yang bersangkutan dengan menggunakan Formulir Model PmI.
(2) Setelah permintaan Model Pm-I diterima, dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja Direktur Jenderal yang bersangkutan atau Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian telah mengeluarkan Persetujuan Prinsip dengan menggunakan Formulir Model Pi-I atau menolak pemberian Persetujuan Prinsip.
(3) Persetujuan Prinsip diberikan terhadap jenis industri yang tidak termasuk dalam Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Mutlak Untuk Penanaman Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Persetujuan Prinsip dapat diubah sesuai dengan permintaan dan yang bersangkutan. (5) Persetujuan Prinsip berlaku selama jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung mulai tanggal Persetujuan Prinsip diterbitkan.
(6) Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud ayat (5) batal dengan sendirinya apabila selambat-lambatnya dalam waktu 4 (empat) tahun pemohon/ pemegang Persetujuan Prinsip tidak menyelesaikan pembangunan pabrik dan sarana produksi serta belum memperoleh Izin Usaha Industri.
(7) Dalam melaksanakan Persetujuan Prinsip, perusahaan yang bersangkutan wajib menyampaikan informasi kemajuan pembangunan pabrik dan sarana produksi setiap 1 (satu) tahun sekali paling lambat pada tanggal 31 Januani pada tahun berikutnya dengan menggunakan Formulir Model Pm-I kepada Pejabat yang mengeluarkan Persetujuan Prinsip.

B. Problematik perusahaan industri terkait mekanisme legalisasi surat izin usaha industri
            Izin usaha industri tidak serta merta dapat diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan industi yang akan mendirikan sebuah perindustrian. Pihak pemerintah juga harus cermat dan bijaksana dalam memberikan izin usaha industri agar dengan izin yang diberikan justru akan menimbulkan [2]dampak negative baru bagi pencemaran lingkunagan sekitar. Fenomena kongkrit terkait hal ini adalah adanya Sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), pemerintah seharusnya tidak lagi menerbitkan izin kawasan industri di cekungan Bandung. 2 Dengan demikian hal itu akan menyebabkan lingkungan hidup makin rusak dan pihak masyarakatlah yang akan memperoleh kerugian.
   Dalam perkembangan industri kaitannya dengan izin usaha yang harus didapatkan tidak dapat berjalan tanpa ada dukungan dari berbagai pihak. Adapun berbagai masalah dalam peningkatan hasil produksi adalah sebagai berikut:
(1). Iklim usaha dan dampak negatif dari kondisi iklim usaha yang tidak/belum kondusif baik akibat krisis ekonomi maupun akibat kerusuhan yang lalu membuat dunia usaha ragu-ragu dalam meningkatkan aktifitasnya.
(2). Terbatasnya kemampuan aparat pembina dan sarana penunjangnya berakibat pembinaan teknis yang diberikan belum mencapai hasil yang optimal.
(3). Pola pembinaan terhadap industri kecil menengah sejak tahun 80-an tidak mengalami perubahan yang berarti sehingga hasilnya minim
(4). Pola pikir pengusaha yang belum banyak berubah serta kemampuan modal kerja swadaya yang bersangkutan sangat terbatas sedangkan kemampuan untuk mengakses modal pada lembaga perkreditan juga lemah dan mengakibatkan pengembangan usaha menjadi lamban. (Kansil C.S.T.,Drs, S.H.2001:34)
              Terkait berbagai masalah yang dihadapi bagi perkembangan industri harus segera ditanggulangi agar kemjuan industri dapat meningkat pesat. Rencana penanggulangan yang dapat ditempuh dalam mengatasi masalah tersebut adalah: Koordinasi lintas sektor belum berjalan baik serta koordinasi dengan aparat perindustrian di Kabupaten/Kota mengalami hambatan karena tidak ada lagi garis komando. Masih seringnya terjadi keterlambatan penyampaian data/informasi dari Kabupaten/Kota yang berakibat terhambatnya analisa pencapaian hasil dan terhadap masalah yang timbul di daerah. Hal ini disebabkan oleh karena Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Kabupaten/Kota masih melakukan pembenahan intern sehubungan dengan perubahan struktur organisasi dalam rangka otonomi daerah.
               Dalam memperoleh syarat izin usaha industri terkait dengan tempat ada aturan yang harus dipenuhi harus adanya Persetujuan Prinsip (PP) diberikan kepada industri menengah dan besar dengan nilai investasi diatas Rp 200 juta tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha. Jika perusahaan industri melakukan pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah maka izin usaha industri tersebut dapat dicabut. Adapun ketentuan terkait pencabutan tersebut yaitu:
1.      Perusahaan industri yang melakukuan perluasan tanpa memiliki izin perusahaan
2.      Perusahaan industri yang melakukan pemindahan lokasi usaha industri tanpa persetujuan tertulis dari Mentri
3.      Perusahaan industri yang menimbulkan keusakan dan pencemaran akibat kegiatan usaha industri terhadap lingkungan hidup melampaui batas baku mutu lingkungan
4.      Perusahaan industri yang melakukan kegiatan usaha industri tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam izin yang diperolehnya
5.      Perusahaan industri yang tidak menyampaikan informasi industri atau dengan sengaja menyampaikan industri yang tidak benar
                 (Slide oleh Yudho Taruno, S.H, M.Hum)
C. Harmonisasi izin usaha industri dan peningkatan hasil produksi dari perusahaan industri
               Adanya izin usaha industri juga akan berdampak positif pada  hasil yang akan diperoleh dalam menghasilkan produksinya. Izin usaha tersebut adalah perlindungan hukum sekaligus penopang dari realisasi program kerja. Program Sektor Industri yang disusun berdasarkan kebijakan pembangunan dan langkah-langkah adalah sebagai berikut:
a). Kemandirian perekonomian daerah serta kesejahteraan rakyat yang berbasis pada sumber daya di daerah.
(1) Pengembangan industri rumah tangga, industri kecil dan menengah.
(2) Peningkatan utilitasasi kapasitas produksi.
b). Pengembangan industri hasil pertanian/agro industri yang berbasis sumber daya alam.
(1).Peningkatan mutu produk unggulan.
(2). Pemantapan teknologi tepat guna.
c). Pengembangan industri untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja dan lapangan usaha.
(1)   Pengembangan dan peningkatan keterampilan Sumber Daya Manusia
(2)   (SDM Promosi dagang dan industri.
d). Pembangunan industri yang berkesinambungan dan berwawasan lingkungan.
(1) Pengembangan industri yang berwawasan lingkungan.
e). Pemberdayaan usaha kecil menengah dalam rangka otonomi daerah.
               (Ahmad Yani dkk.2003:89)
             Dari arah kebijakan pembangunan tersebut  Penulis bependapat hubungan antara kebijakan pemerintah atau etikad baik dari perusahaan industru itu sendiri untuk melengkapi dengan izin usaha yang sah dari pemerintah akan memberikan implikasi terhadap program kerja yang akan dijalankan oleh perusahaan industri tersebut. Dalam pasal 3 UU. No. 5 tahun 1984 tentang perindustrian mengenai tujuan dari pembangunan industri ada beberapa hal filosofis yang selaras dengan peningkatan rakyat dan tujuan dari perusahaan industri yakni :
a.       Untuk meningkatkan kemakmuran rakyat
b.      Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi
c.       Guna peningkatan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna
d.      Untuk optimalisasi kemampuan dari lapisan masyarakat, sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat
e.       Guna memperluas pembangunan industri  diharapkan dapat memperbanyak lapangan kerja
f.       Adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
g.      Guna pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
              Dalam pasal 13 Undang-Undang No.5 tahun1984 disebutkan bahwa:“Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha. Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembanga industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil. Ketentuan ini diatur oleh pemerintah”. Dalam hal dengan upaya pembinaan dan pengembangan industri yang ada di tingkat pusay dan daerah akan tergantung dengan kebjikan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pun daerah. Berikut ada table dari upaya Pemerintah Lampung dalam rangka peningkatan industri di daerahnya.

DAFTAR PERIZINAN YANG DITERBITKAN  KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
No
NAMA/JENIS/MACAM PERIZINAN
DASAR HUKUM
TUJUAN/URGENSI/MANFAAT
ISI KETENTUAN PERIZINAN
1







2







3





























4

Tanda Daftar Industri (TDI)






Izin Usaha Industri (IUI).





Ijin Usaha Perikanan (IUP)



























Izin Usaha Kepariwisataan
-Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2001 tentang Izin Industri dan Izin Perdagangan


-Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2001 tentang Izin Industri dan Izin Perdagangan

-UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
-Perda Kab. Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemanfaatan Sumber daya Perikanan di Wilayah Kab. Lampung Selatan.
















-Undang-nndang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
-Undang-undang No. 09 Tahun 1999 tentang Kepariwisataan.
-Perda Nomor 4 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
-Perda Kab. Lampung Selatan Nomor 08 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Kepariwisataan.
-Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 28 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas Jabatan Dinas Pariwisata, Seni & Budaya Kab. Lampung Selatan
-Kegiatan Tanda Daftar Industri (TDI) yang diberikan kepada Industri Kecil.




-Sebagai Izin Usaha Industri yang diberikan kepada Industri Besar.




-Sebagai Legalisasi Usaha yang dilakukan di bidang Perikanan.
-Merupakan salah satu Persyaratan Pengajuan kredit Bank untuk pengembangan usaha.
-Membantu Pemerintah Daerah dalam hal PAD melalui Retribusi Usaha Perikanan


















-Untuk menertibkan Usaha-usaha dibidang Kepariwisataan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan terjalinnya komunikasi antara Pemerintah Daerah dan Pengusaha.
-Data usaha Industri Kecil dengan Modal usaha Rp.5 juta s/d 200 Juta. Tidak termasuk Tanah dan Bangunan.

-Data Usaha Besar dengan modal usaha diatas Rp.200 Juta. Tidak termasuk Tanah dan Bangunan.

-Dalam Ijin Usaha Perikanan dicantumkan Nama dan Alamat Pemilik Usaha, Jenis Usaha yang dilakukan, Lokasi usaha, Luas/Volume usaha.
-Untuk Ijin Usaha Perikanan Budidaya dilengkapi dengan Surat Penakaran dan Budidaya Ikan (SPBI).
-Untuk Ijin Usaha Perikanan Tangkap dilengkapi dengan Surat Penangkapan Ikan (SPI).
-Untuk Ijin Usaha Perikanan Pengolahan dan Pengumpulan Ikan dilengkapi dengan Surat Pengolahan dan Pengumpulan Ikan (SPPI)

-Bahwasanya Usaha-usaha yang bergerak dibidang Objek Wisata, Sarana Wisata dan Seni Budaya diwajibkan untuk membuat Ijin Usaha Kepariwisataan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Lampung Selatan

Sumber:www.lampungselatan.com
            Dari fakta dan data diatas terlihat adanya inisiatif dari pihak daerah dalam rangka meningkatkan produksi di daerahnya. Usaha tersebut dapat terjadi dengan adanya kerjasama antara pihak permerintah daerah dan pihak DPRD dalam menciptakan produk hukum yang digunakan sebagai dasar bagi pihak perusahaan industri dalam rangka mendapatkan legalisasinya guna peningkatan produksi. Selain adanya kebijakan pemerintah daerah yang berpihak pada tahap perkembangan industri juga didukung oleh pihak perusahaan industri dalam memenuhi kewajibannya. Semua fenomena tersebut diatas adalah potret dari tingkat kemajuan industri di daerah dengan dukungan kebijakan daerah akam berimplikasi terhadap kemajuan tingkat produksi dari perusahaan industri yang menjalankan kegiatannya. Dengan demikian fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan  agar dalam pembangunan industri dapat terwujud dengan baik. Pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna juga dapat menjadi prioritas bagi perkembangan industri. Selain itu juga agar adanya persaingan yang sehat dan tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk. pembinaan dan pengembangan industri


BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
          Perusahaan industri dalam menjalankan kegiatan produksinya telah diwajibkan oleh pihak pemerintah untuk mendapatkan surat izin industri sebagai bentuk perlindungan secara hukum dari pemerintah dan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan industri dalam mentaati aturan dari pemerintah.
         Dalam memperoleh izin industri banyak hambatan yang harus dilalui terkait prosedur dan mekanisme yang harus dilakukan dengan aturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pihak pemerintah.
         Perkembangan industri di daerah dalam tolak ukur maju dan tidaknya akan dipengaruhi dari kebijkan pemerintah daerah dalam ikut serta memajukan industri.

B.     Saran
          Bagi perusahaan industri sebelum menjalankan kegiatan industrinya seharusnya mendapatkan terlebih dahulu izin industri dari pemerintah agar dapat perlindungan hukum jika di tengah menjalankan kegiatannya  mendapat hambatan
          Seharusnya pihak pemerintah tidak memberikan aturan dan mekanisme yang terlalu berbelit-belit terkait pemberian izin industri bagi perusahan
          Bagi pihak pemerintah pusat dan daerah harus dapat bijaksana dalam memberikan izin usaha industri dengan mempertimbangkan dampak dan positifnya bagi masyarakat jika izin usaha tersebut dikeluarkan




DAFTAR PUSTAKA
Buku
Mukhammad, Abdul Kadir. 1998. Hukum Pengangkutan Niaga. PT Citra Aditya Bakti:Bandung
Kansil C.S.T.,Drs, S.H.2001. Hukum Perusahaan Indonesia. PT Pradnya Paramita:Jakarta
Purwosutcipto, H.M.N.1984. Pengertian Pokok Hukum Dagang dan Hukum Pengangkutan, jilid
              3, cetakan 2. Djambatan:Jakarta
Amran, Nen.2003.Beberapa Hal dan Catatan Berupa Tanya Jawab Hukum
   Bisnis.Bandung:PT Refika Aditama
Ridho.R Ali.1977.Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum
    Perseroan,Perkumpulan,Koperasi, Yayasan,Wakaf.Bandung:PT Alumni
Fuady, Munir,.2002.Hukum Tentang Merger.Bandung:PT Citra Aditya Bakti
Yani,Ahmad dkk.2003.Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas. Bandung:PT Citra Aditya
    Bakti
Slide oleh Yudho Taruno, S.H, M.Hum
Internet
http//:www.gatra.com/ diakses tanggal 29 Desember 2009 pukul 22.00 WIB
http//:www.wordpress2008.com/ diakses tanggal 2 Januari 2010 pukul 22.30 WIB
http//:www.harian compass.com/ diakses tanggal 2 Januari 2010 pukul 21.00 WIB
http//:www.lampungselatan.com/ diakses tanggal 4 Januari 2010 pukul 23.00 WIB
http//:www.perizinan.info.com/ diakses tanggal 4 Januari 2010 pukul 23.00 WIB
http//:www.batam.go.id/ diakses tanggal 5 Januari 2010 pukul 21.00 WIB


1 http//:www.perizinan.info.com diakses 23 Desember 2009 dalam Keputusan Menteri Perindustrian No. 150 Tahun 1995 Tentang  Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri Dan Izin Perluasan
[2] www.gatra.com,Kerusakan yang terjadi selama ini disebabkan penanganannya tidak pada lingkungan, namun lebih kepada pemberdayaan ekonomi sehingga daya dukung lingkungan menjadi tidak mampu," kata Direktur Penataan Ruang Nasional Depkimpraswil Ruchyat Deni Djakapermana.” Menurut Ruchyat,”perkembangan 20 tahun terakhir daya dukung lingkungan hidup sudah tidak sanggup menopang pertumbuhan industri akibatnya terjadi pencemaran di mana-mana”.

No comments:

Designed By Mas Say