Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yaitu Pasal 28H ayat (1) menyebutkan, bahwa setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat. Tempat tinggal mempunyai peran yang sangat strategis
dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya
membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif
sehingga terpenuhinya kebutuhan tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar bagi
setiap manusia, yang akan terus ada dan berkembang sesuai dengan tahapan atau
siklus kehidupan manusia. Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa
Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar
masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau
di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh
wilayah Indonesia. Sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, idealnya rumah harus
dimiliki oleh setiap keluarga, terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan
rendah dan bagi masyarakat yang tinggal di daerah padat penduduk di perkotaan.
Negara juga bertanggung jawab dalam menyediakan dan memberikan kemudahan perolehan
rumah bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
serta keswadayaan masyarakat. Penyediaan dan kemudahan perolehan rumah tersebut
merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang, kehidupan ekonomi,
dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan dengan
semangat demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang
bertumpu pada masyarakat memberikan hak dan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat
untuk ikut berperan. Sejalan dengan peran masyarakat di dalam pembangunan
perumahan dan kawasan permukiman, Pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai
tanggung jawab untuk menjadi fasilitator, memberikan bantuan dan kemudahan
kepada masyarakat, serta melakukan penelitian dan pengembangan yang meliputi
berbagai aspek yang terkait, antara lain, tata ruang, pertanahan, prasarana lingkungan,
industri bahan dan komponen, jasa konstruksi dan rancang bangun, pembiayaan,
kelembagaan, sumber daya manusia, kearifan lokal, serta peraturan
perundang-undangan yang mendukung. Kebijakan umum pembangunan perumahan
diarahkan untuk: a. memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau
dalam lingkungan yang sehat dan aman yang didukung prasarana, sarana, dan
utilitas umum secara berkelanjutan serta yang mampu mencerminkan kehidupan
masyarakat yang berkepribadian Indonesia; b. ketersediaan dana murah jangka
panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman,
serta lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan; c. mewujudkan perumahan yang
serasi dan seimbang sesuai dengan tata ruang serta tata guna tanah yang berdaya
guna dan berhasil guna; d. memberikan hak pakai dengan tidak mengorbankan
kedaulatan negara; dan e. mendorong iklim investasi asing.
Sejalan dengan arah kebijakan umum tersebut,
penyelenggaraan perumahan dan permukiman, baik di daerah perkotaan yang berpenduduk
padat maupun di daerah perdesaan yang ketersediaan lahannya lebih luas perlu
diwujudkan adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pengelolaannya.
Pemerintah dan pemerintah daerah perlu memberikan kemudahan perolehan rumah
bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui program perencanaan pembangunan perumahan
secara bertahap dalam bentuk pemberian kemudahan pembiayaan dan/atau
pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan hunian.
Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
tidak hanya melakukan pembangunan baru, tetapi juga melakukan pencegahan serta pembenahan
perumahan dan kawasan permukiman yang telah ada dengan melakukan pengembangan,
penataan, atau peremajaan lingkungan hunian perkotaan atau perdesaan serta
pembangunan kembali terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Untuk itu,
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman perlu dukungan anggaran yang
bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja
negara, anggaran pendapatan belanja daerah, lembaga pembiayaan, dan/atau
swadaya masyarakat. Dalam hal ini, Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat perlu melakukan upaya pengembangan sistem pembiayaan perumahan dan
permukiman secara menyeluruh dan terpadu.
Di samping itu, sebagai bagian dari masyarakat
internasional yang turut menandatangani Deklarasi Rio de Janeiro, Indonesia
selalu aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diprakarsai oleh United Nations
Centre for Human Settlements. Jiwa dan semangat yang tertuang dalam
Agenda 21 dan Deklarasi Habitat II adalah bahwa rumah merupakan kebutuhan dasar
manusia dan menjadi hak bagi semua orang untuk menempati hunian yang layak dan
terjangkau (adequate and affordable shelter for all). Dalam Agenda 21
ditekankan pentingnya rumah sebagai hak asasi manusia. Hal itu telah sesuai
pula dengan semangat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengaturan
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
dilakukan
untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman, mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran
penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan
permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama
bagi MBR, meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi
pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan,
baik di lingkungan hunian perkotaan maupun lingkungan hunian perdesaan, dan
menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang
sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Penyelenggaraan
perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan
dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat, yang
meliputi perencanaan perumahan, pembangunan perumahan, pemanfaatan perumahan
dan pengendalian perumahan.
Salah satu hal khusus yang diatur dalam
undang-undang ini adalah keberpihakan negara terhadap masyarakat berpenghasilan
rendah. Dalam kaitan ini, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memenuhi kebutuhan
rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan memberikan kemudahan
pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembangunan
perumahan secara bertahap dan berkelanjutan. Kemudahan pembangunan dan
perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu, dengan memberikan
kemudahan, berupa pembiayaan, pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum,
keringanan biaya perizinan, bantuan stimulan, dan insentif fiskal.
Penyelenggaraan kawasan permukiman dilakukan untuk
mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan
yang mendukung perikehidupan dan penghidupan yang terencana, menyeluruh,
terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang. Penyelenggaraan
kawasan permukiman tersebut bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas
tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan
teratur serta menjamin kepastian bermukim, yang wajib dilaksanakan sesuai
dengan arahan pengembangan kawasan permukiman yang terpadu dan berkelanjutan.
Undang-undang perumahan dan kawasan permukiman ini
juga mencakup pemeliharaan dan perbaikan yang dimaksudkan untuk menjaga fungsi
perumahan dan kawasan permukiman agar dapat berfungsi secara baik dan
berkelanjutan untuk kepentingan peningkatan kualitas hidup orang perseorangan
yang dilakukan terhadap rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum di
perumahan, permukiman, lingkungan hunian dan kawasan permukiman. Di samping
itu, juga dilakukan pengaturan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan
kumuh dan permukiman kumuh yang dilakukan untuk meningkatkan mutu kehidupan dan
penghidupan masyarakat penghuni perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Hal ini dilaksanakan
berdasarkan prinsip kepastian bermukim yang menjamin hak setiap warga negara
untuk menempati, memiliki, dan/atau menikmati tempat tinggal, yang dilaksanakan
sejalan dengan kebijakan penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan
kawasan permukiman.
No comments:
Post a Comment