Pembangunan bidang kesehatan pada dasarnya ditujukan
untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang
untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur
kesejahteraan sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dokter dan dokter gigi sebagai salah satu
komponen utama pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat mempunyai peranan
yang sangat penting karena terkait langsung dengan pemberian pelayanan
kesehatan dan mutu pelayanan yang diberikan.
Landasan utama bagi dokter dan dokter gigi untuk
dapat melakukan tindakan medis terhadap orang lain adalah ilmu pengetahuan,
teknologi, dan kompetensi yang dimiliki, yang diperoleh melalui pendidikan dan
pelatihan. Pengetahuan yang dimilikinya harus terus menerus dipertahankan dan ditingkatkan
sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi itu Dokter dan dokter
gigi dengan perangkat keilmuan yang dimilikinya mempunyai karakteristik yang
khas. Kekhasannya ini terlihat dari pembenaran yang diberikan oleh hukum yaitu
diperkenankannya melakukan tindakan medis terhadap tubuh manusia dalam upaya
memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan. Tindakan medis terhadap tubuh
manusia yang dilakukan
bukan
oleh dokter atau dokter gigi dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Berkurangnya
kepercayaan masyarakat terhadap dokter dan dokter gigi, maraknya tuntutan hukum
yang diajukan masyarakat dewasa ini seringkali diidentikkan dengan kegagalan
upaya penyembuhan yang dilakukan dokter dan dokter gigi. Sebaliknya apabila
tindakan medis yang dilakukan dapat berhasil, dianggap berlebihan, padahal
dokter dan dokter gigi dengan perangkat ilmu pengetahuan dan teknologi yang
dimilikinya hanya berupaya untuk menyembuhkan, dan kegagalan penerapan ilmu
kedokteran dan kedokteran gigi tidak selalu identik dengan kegagalan dalam
tindakan.
Berbagai upaya hukum yang dilakukan dalam memberikan
perlindungan menyeluruh kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan, dokter
dan dokter gigi sebagai pemberi pelayanan telah banyak dilakukan, akan tetapi kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berkembang sangat cepat tidak
seimbang dengan perkembangan hukum. Perangkat hukum yang mengatur
penyelenggaraan praktik kedokteran dan kedokteran gigi dirasakan belum memadai,
selama ini masih didominasi oleh kebutuhan formal dan kepentingan pemerintah,
sedangkan porsi profesi masih sangat kurang.
Oleh karena itu untuk menjembatani kepentingan kedua
belah pihak serta untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan obyektif seorang
dokter dan dokter gigi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan
pembentukan Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan
Konsil Kedokteran Gigi. Konsil Kedokteran Indonesia merupakan suatu badan yang
independen yang akan menjalankan fungsi regulator, yang terkait dengan
peningkatan kemampuan dokter dan dokter gigi dalam pelaksanaan praktik
kedokteran. Disamping itu, peran dari berbagai organisasi profesi, asosiasi
institusi pendidikan yang ada saat ini juga perlu diberdayakan dalam rangka peningkatan
mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh dokter atau dokter gigi.
Dengan demikian, dokter dan dokter gigi dalam
menjalankan praktik kedokteran selain tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku,
juga harus menaati ketentuan kode etik yang disusun oleh organisasi profesi dan
didasarkan pada disiplin ilmu kedokteran atau kedokteran gigi. Dalam
menjalankan fungsinya Konsil Kedokteran Indonesia bertugas melakukan registrasi
terhadap semua dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran,
mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, dan melakukan
pembinaan bersama lembaga terkait lainnya terhadap penyelenggaraan praktik
kedokteran. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum,
untuk meningkatkan, mengarahkan dan memberi landasan hukum serta menata kembali
berbagai perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran agar
dapat berjalan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maka
perlu diatur praktik kedokteran dalam suatu undang-undang. Untuk itu, perlu
dibentuk Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran.Dalam Undang-Undang ini
diatur: 1. asas dan tujuan penyelenggaraan praktik kedokteran yang menjadi landasan
yang didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan
serta perlindungan dan keselamatan pasien; 2. pembentukan Konsil Kedokteran
Indonesia yang terdiri atas Konsil
Kedokteran
dan Konsil Kedokteran Gigi disertai susunan organisasi, fungsi, tugas,
dan kewenangan; 3. registrasi dokter dan dokter gigi; 4.
penyusunan, penetapan, dan pengesahan standar pendidikan profesi dokter
dan dokter gigi; 5. penyelenggaraan praktik kedokteran; 6.
pembentukan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia; 7.
pembinaan dan pengawasan praktik kedokteran; dan 8. pengaturan ketentuan
pidana.
No comments:
Post a Comment