Melauli Undang-Undang No.9 Tahun 2009 tentang Badan
Hukum Pendidikan telah dibatalkan semuanya oleh Mahkamah Konstitusi. Isinya
dianggap tidak relevan dengan kebutuhan pendidikan warga Indonesia. Semangat reformasi
di bidang pendidikan yang terkandung dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 telah diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Visi pendidikan
dalam UU Sisdiknas adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial
yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar
berkembang menjadi manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan
zaman yang selalu berubah.
Pengaturan badan hukum pendidikan merupakan implementasi
tanggung jawab negara dan tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau menghindar
dari kewajiban konstitusional negara di bidang pendidikan sehingga memberatkan
masyarakat dan/atau peserta didik. Walaupun demikian, masyarakat dapat berperan
serta dalam penyelenggaraan, pengendalian mutu, dan penyiapkan dana pendidikan.
Penyelenggara pendidikan formal yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau badan
hukum lain sejenis yang telah ada sebelum pemberlakuan Undang Undang ini tetap
diakui dan dilindungi untuk mengoptimalkan peran sertanya dalam pengembangan
pendidikan nasional. Namun, tata kelola penyelenggaraan pendidikan itu selanjutnya
harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang ini. Sehubungan dengan itu,
diperlukan pengaturan tentang badan hukum pendidikan dalam bentuk
undang-undang, sesuai
dengan
amanat Pasal 53 ayat (4) UU Sisdiknas.
No comments:
Post a Comment