Negara
Republik Indonesia telah dianugerahi sebagai negara kepulauan yang terdiri dari
beribu pulau, terletak memanjang di garis khatulistiwa, di antara dua benua dan
dua samudera, oleh karena itu mempunyai posisi dan peranan yang sangat penting
dan strategis dalam hubungan antar bangsa. Untuk mencapai tujuan pembangunan
nasional sebagai pengamalan Pancasila, transportasi memiliki posisi yang
penting dan strategis dalam pembangunan bangsa yang berwawasan lingkungan dan
hal ini harus tercermin pada kebutuhan mobilitas seluruh sektor dan wilayah.
Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam
memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan,
mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara serta mempererat hubungan
antar bangsa. Pentingnya transportasi tersebut tercermin pada semakin
meningkatnya kebutuhan jasa angkutan bagi mobilitas orang serta barang dari dan
ke seluruh pelosok tanah air, bahkan dari dan ke luar negeri
Di
samping itu, transportasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong, dan
penggerak bagi pertumbuhan daerah yang berpotensi namun belum berkembang, dalam
upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya. Menyadari
peranan transportasi, maka penyelenggaraan penerbangan harus ditata dalam satu
kesatuan sistem transportasi nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan
penyediaan jasa transportasi yang seimbang dengan tingkat kebutuhan dan
tersedianya pelayanan angkutan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib,
teratur, nyaman, dan efisien dengan biaya yang wajar serta terjangkau oleh daya
beli masyarakat. Penerbangan yang mempunyai karakteristik dan keunggulan
tersendiri perlu dikembangkan dengan memperhatikan sifatnya yang padat modal
sehingga mampu meningkatkan pelayanan yang lebih luas baik di dalam negeri
maupun ke luar negeri.
Pengembangan
penerbangan yang ditata dalam satu kesatuan sistem, dilakukan dengan
mengintegrasikan dan mendinamisasikan unsur-unsurnya yang terdiri dari
prasarana dan sarana penerbangan, peraturan-peraturan, prosedur dan metoda
sedemikian rupa sehingga terwujud suatu totalitas yang utuh, berdayaguna,
berhasilguna serta dapat diterapkan. Mengingat penting dan strategisnya peranan
penerbangan yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka penerbangan dikuasai
oleh negara yang pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.
Penyelenggaraan
penerbangan perlu diselenggarakan secara berkesinambungan dan terus
ditingkatkan agar lebih luas daya jangkau dan pelayanannya kepada masyarakat
dengan memperhatikan sebesar-besar kepentingan umum dan kemampuan masyarakat,
kelestarian lingkungan, koordinasi antar wewenang pusat dan daerah serta antar
instansi, sektor, dan antar unsur terkait serta pertahanan dan keamanan negara,
sekaligus dalam rangka mewujudkan sistem transportasi nasional yang andal dan
terpadu. Keseluruhan hal tersebut perlu dicerminkan dalam satu Undang-undang
yang utuh. Dalam Undang-undang ini juga diatur mengenai hak, kewajiban serta
tanggung jawab para penyedia jasa dan para pengguna jasa, dan tanggung jawab
penyedia jasa terhadap kerugian pihak ketiga sebagai akibat dari
penyelenggaraan penerbangan serta pembebanan hipotek terhadap pesawat terbang
dan helikopter yang telah memperoleh tanda pendaftaran Indonesia.
Di
samping itu dalam rangka pembangunan hukum nasional serta untuk lebih
memantapkan perwujudan kepastian hukum, Undang-undang Nomor 83 Tahun 1958
tentang Penerbangan, perlu diganti dengan Undang-undang ini, karena tidak
sesuai lagi dengan perkembangan zaman, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
dan belum tertata dalam satu kesatuan sistem yang merupakan bagian dari
transportasi secara keseluruhan. Mengingat Indonesia sebagai salah satu negara
anggota Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation
Organization, disingkat ICAO), maka ketentuan-ketentuan penerbangan
internasional sebagaimana tercantum dalam Konvensi Chicago 1944 beserta Annexes
dan dokumen-dokumen teknis operasionalnya serta konvensi-konvensi internasional
terkait lainnya, merupakan ketentuan-ketentuan yang harus ditaati sesuai dengan
kepentingan nasional. Dalam Undang-undang ini diatur hal-hal yang bersifat
pokok, sedangkan yang bersifat teknis dan operasional diatur dalam Peraturan
Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya.
No comments:
Post a Comment