Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dianugerahi
sebagai negara kepulauan yang terdiri atas beribu pulau, terletak memanjang di
garis khatulistiwa, serta di antara dua benua dan dua samudera, mempunyai
posisi dan peranan yang sangat penting dan strategis untuk mendukung
pembangunan ekonomi, pemantapan integrasi nasional guna memperkukuh ketahanan
nasional, serta menciptakan ketertiban dunia dan kehidupan berbangsa dan bernegara
dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran
strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian
dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai bagian dari sistem
transportasi nasional, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dikembangkan
potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu
lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta
akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Dalam Undang-Undang ini pembinaan bidang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan dilaksanakan secara bersama-sama oleh semua instansi terkait
(stakeholders) sebagai berikut:
urusan
pemerintahan di bidang prasarana Jalan, oleh kementerian yang bertanggung jawab
di bidang Jalan; 2) urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang sarana
dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 3) urusan pemerintahan di bidang
pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian yang
bertanggung jawab di bidang industri; 4) urusan pemerintahan di bidang
pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian yang
bertanggung jawab di bidang teknologi; dan 5) urusan pemerintahan di bidang
registrasi dan identifikasi Kendaraan
Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pembagian kewenangan pembinaan tersebut
dimaksudkan agar tugas dan tanggung jawab setiap pembina bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan terlihat lebih jelas dan transparan sehingga penyelenggaraan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat terlaksana dengan selamat, aman, tertib,
lancar,
dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Terhadap hal-hal yang bersifat teknis operasional,
yang semula dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaannya, dalam
Undang-Undang ini telah diatur secara tegas dan terperinci dengan maksud agar
ada kepastian hukum dalam pengaturannya sehingga tidak memerlukan lagi banyak
peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaannya. Penajaman formulasi mengenai
asas dan tujuan dalam Undang-Undang ini, selain untuk menciptakan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda
angkutan lain, juga mempunyai tujuan untuk mendorong perekonomian nasional, mewujudkan
kesejahteraan rakyat, persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung
tinggi martabat bangsa. Aspek keamanan juga mendapatkan perhatian yang
ditekankan dalam pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, di
dalam Undang-Undang ini juga ditekankan terwujudnya etika berlalu lintas dan
budaya bangsa (just culture) melalui upaya pembinaan, pemberian
bimbingan, dan pendidikan berlalu lintas sejak usia dini serta dilaksanakan
melalui program yang berkesinambungan.
Dalam Undang-Undang ini juga disempurnakan
terminologi mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas,
angkutan jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
Dalam rangka mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis global yang
membutuhkan ketangguhan bangsa untuk berkompetisi dalam persaingan global serta
untuk memenuhi tuntutan paradigma baru yang mendambakan pelayanan Pemerintah
yang lebih baik, transparan, dan akuntabel, di dalam Undang-Undang ini
dirumuskan berbagai terobosan yang visioner dan perubahan yang cukup signifikan
jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang ini berdasar pada semangat bahwa
penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang bersifat lintas sektor
harus dilaksanakan secara terkoordinasi oleh para pembina beserta para pemangku
kepentingan (stakeholders) lainnya. Guna mengatasi permasalahan yang sangat
kompleks, Undang-Undang ini mengamanatkan dibentuknya forum Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut merupakan badan ad
hoc yang berfungsi sebagai wahana untuk menyinergiskan tugas pokok dan fungsi
setiap instansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka
menganalisis permasalahan, menjembatani, menemukan solusi, serta meningkatkan
kualitas pelayanan, dan bukan sebagai aparat penegak hukum.
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut
mempunyai tugas melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara yang
memerlukan keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan masalah Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, sedangkan keanggotaan forum tersebut terdiri atas unsur
pembina, penyelenggara, akademisi, dan masyarakat. Untuk mempertahankan
kelaikan kondisi jalan dan untuk menekan angka kecelakaan, dalam Undang-Undang
ini telah dicantumkan pula dasar hukum mengenai Dana Preservasi Jalan. Dana
Preservasi Jalan hanya digunakan khusus untuk kegiatan pemeliharaan,
rehabilitasi, dan untuk rekonstruksi jalan, yang pengelolaannya dilaksanakan
berdasarkan prinsip berkelanjutan, akuntabilitas, transparansi, keseimbangan,
dan kesesuaian. Dana Preservasi Jalan dikelola oleh Unit Pengelola Dana Preservasi
Jalan yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri yang membidangi
jalan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan industri
di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam Undang-Undang ini ditegaskan
bahwa Pemerintah berkewajiban mendorong industri dalam negeri, antara lain dengan
cara memberikan fasilitas, insentif, dan menerapkan standar produk peralatan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengembangan industri mencakup pengembangan
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan cara dan metode rekayasa,
produksi, perakitan, dan pemeliharaan serta perbaikan. Untuk menekan angka
Kecelakaan Lalu Lintas yang dirasakan sangat tinggi, upaya ke depan diarahkan
pada penanggulangan secara komprehensif yang mencakup upaya pembinaan,
pencegahan, pengaturan, dan penegakan hukum. Upaya pembinaan tersebut dilakukan
melalui peningkatan intensitas pendidikan berlalu lintas dan penyuluhan hukum
serta pembinaan sumber daya manusia.
Upaya pencegahan dilakukan melalui peningkatan
pengawasan kelaikan jalan, sarana dan prasarana jalan, serta kelaikan
Kendaraan, termasuk pengawasan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
lebih intensif. Upaya pengaturan meliputi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
dan modernisasi sarana dan Prasarana Lalu Lintas. Upaya penegakan hukum
dilaksanakan lebih efektif melalui perumusan ketentuan hukum yang lebih jelas
serta penerapan sanksi yang lebih tegas. Dalam rangka mewujudkan kesetaraan di
bidang pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang ini mengatur
pula perlakuan khusus bagi penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak,
wanita hamil, dan orang sakit. Bentuk perlakuan khusus yang diberikan oleh Pemerintah
berupa pemberian kemudahan sarana dan prasarana fisik atau nonfisik yang
meliputi aksesibilitas, prioritas pelayanan, dan fasilitas pelayanan.
Untuk meningkatkan pelayanan di bidang keamanan,
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, Undang-Undang ini mengatur
dan mengamanatkan adanya Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang didukung oleh subsistem yang dibangun oleh setiap Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu. Pengelolaan Sistem Informasi dan
Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sedangkan mengenai operasionalisasi Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan
dilaksanakan
secara terintegrasi melalui pusat kendali dan data.
Dalam
rangka memajukan usaha di bidang angkutan umum, Undang-Undang ini juga mengatur
secara terperinci ketentuan teknis operasional mengenai persyaratan badan usaha
angkutan Jalan agar mampu tumbuh sehat, berkembang, dan kompetitif secara
nasional dan internasional. Selanjutnya, untuk membuka daerah terpencil di seluruh
wilayah Indonesia, Undang-Undang ini tetap menjamin pelayanan angkutan Jalan perintis
dalam upaya peningkatan kegiatan ekonomi. Dalam rangka memajukan usaha di
bidang angkutan umum, Undang- Undang ini juga mengatur secara terperinci
ketentuan teknis operasional mengenai persyaratan badan usaha angkutan Jalan
agar mampu tumbuh sehat, berkembang, dan kompetitif secara nasional dan
internasional. Selanjutnya, untuk membuka daerah terpencil di seluruh wilayah Indonesia,
Undang-Undang ini tetap menjamin pelayanan angkutan Jalan perintis dalam upaya
peningkatan kegiatan ekonomi.
No comments:
Post a Comment