Dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ketentuan tersebut
sesuai dengan prinsip Koperasi, karena itu Koperasi mendapat misi untuk
berperan nyata dalam menyusun perekonomian yang berdasar atas asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran
orang-seorang. Dalam rangka mewujudkan misinya, Koperasi tak henti-hentinya
berusaha mengembangkan dan memberdayakan diri agar tumbuh menjadi kuat dan
mandiri sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya. Di samping itu, Koperasi berusaha berperan nyata mengembangkan
dan memberdayakan tata ekonomi nasional yang berdasar atas asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur.
Untuk mencapai hal tersebut, keseluruhan kegiatan Koperasi harus
diselenggarakan berdasarkan nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta nilai dan prinsip Koperasi. Pembangunan
Koperasi telah diselenggarakan sejak beberapa dekade yang lalu. Ditinjau dari
segi kuantitas, hasil pembangunan tersebut sungguh membanggakan ditandai dengan
jumlah Koperasi di Indonesia yang meningkat pesat. Namun, jika ditinjau dari
segi kualitas, masih perlu diperbaiki, sehingga mencapai kondisi yang
diharapkan. Sebagian Koperasi belum berperan secara signifikan kontribusinya terhadap
perekonomian nasional. Pembangunan Koperasi seharusnya diarahkan pada penguatan
kelembagaan dan usaha agar Koperasi menjadi sehat, kuat, mandiri, tangguh, dan
berkembang melalui peningkatan kerjasama, potensi, dan kemampuan ekonomi Anggota,
serta peran dalam perekonomian nasional dan global.
Banyak faktor yang menghambat kemajuan
Koperasi. Hal tersebut berakibat pada pengembangan dan pemberdayaan Koperasi
sulit untuk mewujudkan Koperasi yang kuat dan mandiri yang mampu mengembangkan
dan meningkatkan kerja sama, potensi, dan kemampuan ekonomi Anggota dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Salah satu faktor penghambat
tersebut adalah peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian ternyata sudah tidak memadai untuk digunakan sebagai
instrumen pembangunan Koperasi. Sebagai suatu sistem, ketentuan di dalam
Undang-Undang tersebut kurang memadai lagi untuk dijadikan landasan hukum bagi
pengembangan dan pemberdayaan Koperasi, terlebih tatkala dihadapkan kepada perkembangan
tata ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan. Hal tersebut
dapat dilihat dalam ketentuan yang mengatur nilai dan prinsip Koperasi,
pemberian status badanhukum, permodalan, kepengurusan, kegiatan usaha simpan
pinjam Koperasi dan peranan Pemerintah.
Oleh karena itu, untuk mengatasi
berbagai faktor penghambat kemajuan Koperasi, perlu diadakan pembaharuan hukum
di bidang Perkoperasian melalui penetapan landasan hukum baru berupa Undang-Undang.
Pembaharuan hukum tersebut harus sesuai dengan tuntutan pembangunan Koperasi
serta selaras dengan perkembangan tata ekonomi nasional dan global.
Undang-Undang tentang Perkoperasian ini merupakan pengganti
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992tentang Perkoperasian yang memuat pembaharuan
hukum, sehingga mampu mewujudkan Koperasisebagai organisasi ekonomi yang sehat,
kuat, mandiri, dan tangguh, serta terpercaya sebagai entitas bisnis, yang
mendasarkan kegiatannya pada nilai dan prinsip Koperasi. Undang-Undang ini
menegaskan bahwa pemberian status dan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan
mengenai hal tertentu merupakan wewenang dan tanggung jawab Menteri. Selain
itu, Pemerintah memiliki peran dalam menetapkan kebijakan serta menempuh
langkah yang mendorong Koperasi sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan
baik. Dalam menempuh langkah tersebut, Pemerintah wajib menghormati jati diri, keswadayaan,
otonomi, dan independensi Koperasi tanpa melakukan campur tangan terhadap
urusan internal Koperasi.
Di bidang keanggotaan, Undang-Undang ini
memuat ketentuan yang secara jelas menerapkan prinsip Koperasi di bidang
keanggotaan, yaitu bahwa keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka,
satu orang satu suara, pengawasan Koperasi oleh Anggota, dan berpartisipasi
aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi. Ketentuan mengenai perangkat organisasi
Koperasi memuat adanya Pengawas dan Pengurus yang merupakan satu kesatuan yang
tak terpisahkan. Pengawas bertugas memberi nasihat kepada Pengurus dan
melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus, sedangkan Pengurus bertugas mengelola
Koperasi. Ketentuan mengenai tugas dan wewenang Pengawas dan Pengurus disusun
agar Pengawas dan Pengurus bekerja secara profesional.
Dalam hal pengawasan Koperasi Simpan
Pinjam, peran Pemerintah diperkuat dengan pembentukan Lembaga Pengawasan
Koperasi Simpan Pinjam yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri. Selain
itu dalam hal jaminan terhadap Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam,
Koperasi Simpan Pinjam diwajibkan menjamin Simpanan Anggotanya. Dalam kaitan
ini, Pemerintah dapat membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi
Simpan Pinjam. Undang-Undang ini mendorong perwujudan prinsip partisipasi
ekonomi Anggota, khususnya kontribusi Anggota dalam memperkuat modal Koperasi.
Salah satu unsur penting dari modal yang wajib disetorkan oleh Anggota adalah
Sertifikat Modal Koperasi yang tidak memiliki hak suara. Sekalipun terdapat keharusan
pemilikan Sertifikat Modal Koperasi ini, namun Koperasi tetap merupakan
perkumpulan orang dan bukan perkumpulan modal. Undang-Undang ini juga memuat
ketentuan mengenai lembaga yang didirikan oleh Gerakan Koperasi. Ditegaskan
bahwa Gerakan Koperasi mendirikan suatu lembaga yang berfungsi sebagai wadah
untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi,
berupa dewan Koperasi Indonesia.
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi
menyatakan bahwa pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan
Rapat Anggota, jangka waktu berdirinya telah berakhir, atau keputusan Menteri. Ketentuan
tentang ketiga alternatif tersebut beserta penyelesaiannya diatur di dalam
Undang-Undang ini. Berdasarkan hal-hal tersebut, Undang-Undang ini disusun
untuk mempertegas jati diri Koperasi, asas dan tujuan, keanggotaan, perangkat
organisasi, modal, pengawasan, peranan Gerakan Koperasi dan Pemerintah,
pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan penjaminan Simpanan Anggota Koperasi
Simpan Pinjam, serta sanksi yang dapat turut mencapai tujuan pembangunan
Koperasi. Implementasi Undang-Undang ini secara konsekuen dan konsisten akan
menjadikan Koperasi Indonesia semakin dipercaya, sehat, kuat, mandiri, dan
tangguh serta bermanfaat bagi Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
No comments:
Post a Comment