Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya,
Pendidikari. merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya
melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh
masyarakat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31
ayat (1) menyebuikan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan
ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional yang meningkaikan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan
undang-undang, Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan
bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.
Gerakan reformasi di Indonesia secara umum
menuntutditerapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan, dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip tersebut akan memberikan
dampak yang mendasar pada kandungan, proses, dan manajemen sistem pendidikan.
Selain itu, ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan memunculkan
tuntutan baru dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam sistem pendidikan.
Tuntutan tersebut menyangkut pembaharuan sistem pendidikan, di antaranya
pembaharuan kurikulun, yaitu diversifikasi kurikulum untuk melayani peserta
didik dan potensi daerah yang beragama, diversifikasi jenis pendidikan yang
dilakukan secara profesional, penyusunan standar kompetensi tamatan yang
berlaku secara nasional dan daerah menyesuaikan dengan kondisi setempat;
penyusunan standar kualifikasi pendidik yang sesuai dengan tuntutan pelaksanaan
tugas secara profesional; penyusunan standar pendanaan pendidikan untuk setiap
satuan pendidikan sesuai prinsip-prinsip pemerataan dan keadilan; pelaksanaan
manajemen pendidikan berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi; serta penyelenggaraan
pendidikan dengan sistem terbukadanmultimakna. Pembaharuan sistem pendidikan
juga meliputi pengbapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola
pemerintah dan pendidlkan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara
pendidikankeagamaan dan pendidikan umum.
Pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan
untuk memperbaharui visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan nasional,
Pendidikan nasional mempunyal visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai
pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua Warga Negara
Indonesia berkembang menjadi manusia yakni berkualitas sehingga mampu dan
proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Dengan visi pendidikan tersebut.
Pendidikannasionalmempunyaimisi sebagaiberikut; 1. mengupayakan parluasan dan
pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat
Indonesia: 2. membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa
secara utuh sejak usia dini sampai akhirhayat dalam rangkamewujudkanmasyarakat
bermoral; 3. meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk
mengoptimalkan pembentukan kepribadian yangbermoral; 4. meningkatkan
keprofesional dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan
ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan
standar nasional dan global; dan 5. memberdayakan peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalamkonteks Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional
tersebut, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan melijadi varia negara yang demokratis
serta bertanggung jawab, Pembaharuan sistempendidikanmemerlukan
strategitertentu. Strategi pembangunan pendidikan nasional dalam undang-undang
inimeliputi: 1. pelaksanaan pendidikan agama serta akhlakmulia; 2.
Penrtimbangan dan pelaksanaan kurikulumberbasis kompetensi; 3. Proses
pembelajaran yangmendidik dan dialogis; 4. Evaluasi, akreditasi, dan sertikasi
pendidikan yangmemberdayakan; 5. peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga
kependidikan; 6. penyediaan sarana belajar yang mendidik; 7. pembiayaan
pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan; 8.
penyelenggaraan pendidikan yang terbuka danmerata; 9. pelaksanaan wajib
belajar; 10.pelaksanaan otonomimanajemen pendidikan; 11. pemberdayaan peran
masyarakat; 12. pusat pembudayaan dan pembangunanmasyarakat; dan 13.
pelaksanaan pengawasan dalamsistempendidikan nasional.
Dengan strategi tersebut diharapkan visi. misi, dan
tujuan pendidikan naslonal, dapat terwujud secara efektlf denganmelibatkan
berbagai pihak secara aktif dalam penyelenggaraan pendidikan. Pembaharuan
sistem pendidikan nasional perlu pula disesuaikan dengan pelaksanaan otonomi
daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Repunlik Indonesia Nomor 25
Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat danDaerah.
No comments:
Post a Comment