Peraturan perundang-undangan perpajakan yang
mengatur tentang Pajak Penghasilan yang berlaku sejak 1 Januari 1984 adalah
Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan. Undang-Undang Pajak Penghasilan ini dilandasi falsafah
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang di
dalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga negara dan
menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan sarana
peran serta rakyat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Dengan pesatnya perkembangan sosial ekonomi sebagai
hasil pembangunan nasional dan globalisasi serta reformasi di berbagai bidang
dipandang perlu untuk dilakukan perubahan Undang-Undang tersebut guna
meningkatkan fungsi dan peranannya dalam rangka mendukung kebijakan pembangunan
nasional khususnya di bidang ekonomi.
Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan dimaksud
tetap berpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang dianut secara universal, yaitu
keadilan, kemudahan, dan efisiensi administrasi, serta peningkatan dan
optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mempertahankan sistem self
assessment. Oleh karena itu, arah dan tujuan penyempurnaan Undang-Undang
Pajak Penghasilan ini adalah sebagai berikut: lebih meningkatkan keadilan
pengenaan pajak; b. lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak; c. lebih
memberikan kesederhanaan administrasi perpajakan; d. lebih memberikan kepastian
hukum, konsistensi, dan transparansi; dan e. lebih menunjang kebijakan
pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing dalam menarik investasi langsung
di Indonesia baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang
usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas.
Dengan berlandaskan pada arah dan tujuan
penyempurnaan tersebut perlu dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan meliputi pokok-pokok
sebagai berikut: a. dalam rangka meningkatkan keadilan pengenaan pajak maka dilakukan
perluasan subjek dan objek pajak dalam hal-hal tertentu dan pembatasan
pengecualian atau pembebasan pajak dalam hal lainnya; b. dalam rangka
meningkatkan daya saing dengan negera-negara lain, mengedepankan prinsip
keadilan dan netralitas dalam penetapan tarif, dan memberikan dorongan bagi
berkembangnya usaha-usaha kecil, struktur tarif pajak yang berlaku juga perlu
diubah dan disederhanakan yang meliputi penurunan tarif secara bertahap, terencana,
pembedaan tarif, serta penyederhanaan lapisan yang dimaksudkan untuk memberikan
beban pajak yang lebih proporsional bagi tiap-tiap golongan Wajib Pajak
tersebut; dan c. untuk lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak, sistem self
assessment tetap dipertahankan dan diperbaiki. Perbaikan terutama dilakukan
pada sistem pelaporan dan tata cara pembayaran pajak dalam tahun berjalan agar
tidak mengganggu likuiditas Wajib Pajak dan lebih sesuai dengan perkiraan pajak
yang akan terutang. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas, kemudahan yang diberikan berupa peningkatan batas peredaran
bruto untuk dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto. Peningkatan
batas peredaran bruto untuk menggunakan norma ini sejalan dengan realitas dunia
usaha saat ini yang makin berkembang tanpa melupakan usaha dan pembinaan Wajib
Pajak agar dapat melaksanakan pembukuan dengan tertib dan taat asas.
No comments:
Post a Comment