Salah satu perkembangan yang aktual dan memperoleh
perhatian saksama dalam masa sepuluh tahun terakhir ini dan kecenderungan yang
masih akan berlangsung di masa yang akan datang adalah semakin meluasnya arus globalisasi
baik di bidang sosial, ekonomi, budaya maupun bidang-bidang kehidupan lainnya.
Perkembangan teknologi informasi dan transportasi telah menjadikan kegiatan di
sektor perdagangan meningkat secara pesat dan bahkan telah menempatkan dunia
sebagai pasar tunggal bersama.
Era perdagangan global hanya dapat dipertahankan
jika terdapat iklim persaingan usaha yang sehat. Di sini Merek memegang peranan
yang sangat penting yang memerlukan sistem pengaturan yang lebih memadai.
Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sejalan dengan perjanjian-perjanjian
internasional yang telah diratifikasi Indonesia serta pengalaman melaksanakan
administrasi Merek, diperlukan penyempurnaan Undang-undang Merek yaitu Undang-undang
Nomor 19 Tahun 1992 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 81) sebagaimana diubah
dengan Undangundang Nomor 14 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 31)
selanjutnya disebut Undang-undang Merek-lama, dengan satu
Undang-undang tentang Merek yang baru. Beberapa perbedaan yang menonjol dalam
Undang-undang ini dibandingkan dengan Undang-undang Merek-lama antara lain
menyangkut proses penyelesaian Permohonan.
Dalam Undang-undang ini pemeriksaan substantif dilakukan
setelah Permohonan dinyatakan memenuhi syarat secara administratif. Semula
pemeriksaan substantif dilakukan setelah selesainya masa pengumuman tentang
adanya Permohonan. Dengan perubahan ini dimaksudkan agar dapat lebih cepat
diketahui apakah Permohonan tersebut disetujui atau ditolak, dan memberi
kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan terhadap Permohonan
yang telah disetujui untuk didaftar. Sekarang jangka waktu pengumuman
dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan, lebih singkat dari jangka waktu pengumuman berdasarkan
Undang-undang Merek-lama. Dengan dipersingkatnya jangka waktu pengumuman,
secara keseluruhan akan dipersingkat pula jangka waktu penyelesaian Permohonan
dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat.
Berkenaan dengan Hak Prioritas, dalam Undang-undang ini diatur bahwa apabila
Pemohon tidak melengkapi bukti penerimaan permohonan yang pertama kali
menimbulkan Hak Prioritas dalam jangka waktu tiga bulan setelah berakhirnya Hak
Prioritas, Permohonan tersebut diproses seperti Permohonan biasa tanpa
menggunakan Hak Prioritas. Hal lain adalah berkenaan dengan ditolaknya
Permohonan yang merupakan kerugian bagi Pemohon. Untuk itu, perlu pengaturan
yang dapat membantu Pemohon untuk mengetahui lebih jelas alasan penolakan
Permohonannya dengan terlebih dahulu memberitahukan kepadanya bahwa Permohonan
akan ditolak.
Selain perlindungan terhadap Merek Dagang dan Merek
Jasa, dalam Undang-undang ini diatur juga perlindungan terhadap
indikasi-geografis, yaitu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang
karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam atau faktor manusia
atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas
tertentu pada barang yang dihasilkan. Selain itu juga diatur mengenai
indikasi-asal. Selanjutnya, mengingat Merek merupakan bagian dari kegiatan
perekonomian/dunia usaha, penyelesaian sengketa Merek memerlukan badan
peradilan khusus, yaitu Pengadilan Niaga sehingga diharapkan sengketa Merek
dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif cepat. Sejalan dengan itu, harus
pula diatur hukum acara khusus untuk menyelesaikan masalah sengketa Merek
seperti juga bidang hak kekayaan intelektual lainnya. Adanya peradilan khusus
untuk masalah Merek dan bidang-bidang hak kekayaan intelektual lain, juga
dikenal di beberapa negara lain, seperti Thailand. Dalam Undang-undang ini pun
pemilik Merek diberi upaya perlindungan hukum yang lain, yaitu dalam wujud Penetapan
Sementara Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna mencegah kerugian yang
lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam
penyelesaian sengketa, dalam Undangundang ini dimuat ketentuan tentang Arbitrase
atau Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dengan Undang-undang ini
terciptalah pengaturan Merek dalam satu naskah (single text) sehingga
lebih memudahkan masyarakat menggunakannya. Dalam hal ini ketentuan-ketentuan
dalam Undang-undang Merek-lama, yang substansinya tidak diubah, dituangkan
kembali dalam Undang-undang ini.
No comments:
Post a Comment