Dalam Garis-garis Besar Haluan
Negara ditegaskan bahwa kebudayaan nasional yang berlandaskan Pancasila adalah
perwujudan cipta, rasa dan karsa bangsa lndonesia dan merupakan keseluruhan
daya upaya manusia Indonesia untuk mengembangkan harkat dan martabat sebagai
bangsa serta diarahkan untuk memberikan wawasan den makna pada pembangunan
nasional dalam segenap kehidupan bangsa. Budaya bangsa yang merupakan
pencerminan nilai-nilai luhur bangsa terus dipalihara, dibina, dan dikembangkan
guna memperkuat penghayatan dan pengamalan Pancasila, meningkatkan kualitas
hidup, mempertebal rasa harga diri dan kebanggaan nasional, serta memporkokoh
jiwa persatuan dan kesatuan
Film sebagai karya cipta seni dan
budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar, pembinaan dan
pengembangannya diarahkan untuk rnampu memantapkan nilai-nilai budaya bangsa,
menggelorakan semangat pengabdian dan perjuangan bangsa, memperkokoh persatuan
dan kesatuan, mempertebal kepribadian dan mencerdaskan bangsa, serta
meningkatkan kualitas sumber daya manusia, yang pada gilirannya akan
memantapkan ketahanan nasional.
Dengan bertolak dari pedoman
tersebut, maka pengaturan perfilman sebagai hasil dan sekaligus cerminan budaya
perlu diarahkan sehingga mampu memperkuat upaya pembinaan kebudayaan nasional.
Pengaturan perfilman bukan saja dimaksudkan untuk meningkatkan jumlah dan
kualitas produksi film Indonesia dalam fungsinya sebagai komoditi ekonomi,
tetapi juga mengukuhkan fungsinya sebagai sarana penerangan, pendidikan, dan
hiburan. Masalah ini menjadi semakin penting, terutama apabila dikaitkan dengan
kenyataan bahwa peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai landasan
pembinaan dan pengembangan perfilman Indonesia sudah tidak memadai karena hanya
mengatur segi-segi tertentu dalam kegiatan perfliman secara terpisah, yang
seringkali tidak berkaitan satu dengan yang lain. Maka, berdasarkan hal
tersebut, disusunlah Undang-undang tentang Perfilman.
Melalui Undang-undang ini, upaya
pengaturan perfilman Indonesia diusahakan agar tidak saja menjangkau seluruh
aspek perfilman, telapi juga diarahkan pada perwujudan tatanan kehidupan
perfilman secara utuh. Pangaturan perfilman dalam Undang-undang ini disusun
berdasarkan pokok- pokok pemikiran sebagai berikut : 1. Menegaskan secara jelas
bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan filosofis dan
konstitusional yang merupakan panduan dalam menumbuhkan dan mengembangkan
perfilman di Indonesia sehingga sebagai salah satu sarana pengembangan budaya
bangsa, film tetap mampu memperkuat kebudayaan nasional dan mencerminkan
pandangan hidup bangsa serta nilai budaya bangsa. 2. Tersusunnya landasan yuridis dan sosiologis
yang mampu menjaga keseimbangan antara aspek idiil sebagaimana diarahkan oleh
GBHN dan aspek ekonomi dalarn usaha perfilman yang dalam pengembangannya harus
tetap sesuai dengan jiwa Pasai 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. 3. Dalam
upaya mewujudkan iklim yang sehat bagi perfilman Indonesia, pembinaan dan
pengembangan perfilman dilakukan terhadap berbagai kegiatan perfilman secara
menyeluruh dan terpadu sejak tahap produksi sampai dengan tahap pertunjukan
atau penayangan dalam suatu mata rantai yang berkesinambungan dengan
memperhatikan berbagai kepentingan, melalui berbagai perizinan sehingga
tercapai hasil yang optimal sejalan dengan dasar, arah, dan tujuan
penyelenggaraan perfilman. Termasuk dalam pembinaan dan pengembangan ini adalah
upaya menciptakan iklim yang dapat memacu pertumbuhan produksi film Indonesia
serta bimbingan dan perlindungan agar penyelenggaraan usaha dapat berlangsung
secara harmonis, saling mengisi, dan mencegah adanya tindakan yang menjurus
pada persaingan yang tidak sehat ataupun pemusatan pada satu tangan atau satu
kelompok. 4. Untuk menjaga agar
kehidupan dan pertumbuhan perfilman dapat tetap berjalan seiring dengan
pandangan hidup dan kebudayaan bangsa, serta melindungi masyarakat akan dampak
negatif yang diakibatkan, maka setiap film yang akan diedarkan, diekspor,
dipertunjukkan,dan/atau ditayangkan harus disensor terlebih dahulu 5. Mengingat
dampak yang dapat diakibatkan oleh film, maka tindak pidana dibidang perfilman
diberi sanksi yang cukup berat.
No comments:
Post a Comment