Breaking News

02 January 2017

FILM DAN BINGKAI HUKUM



Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara ditegaskan bahwa kebudayaan nasional yang berlandaskan Pancasila adalah perwujudan cipta, rasa dan karsa bangsa lndonesia dan merupakan keseluruhan daya upaya manusia Indonesia untuk mengembangkan harkat dan martabat sebagai bangsa serta diarahkan untuk memberikan wawasan den makna pada pembangunan nasional dalam segenap kehidupan bangsa. Budaya bangsa yang merupakan pencerminan nilai-nilai luhur bangsa terus dipalihara, dibina, dan dikembangkan guna memperkuat penghayatan dan pengamalan Pancasila, meningkatkan kualitas hidup, mempertebal rasa harga diri dan kebanggaan nasional, serta memporkokoh jiwa persatuan dan kesatuan

Film sebagai karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar, pembinaan dan pengembangannya diarahkan untuk rnampu memantapkan nilai-nilai budaya bangsa, menggelorakan semangat pengabdian dan perjuangan bangsa, memperkokoh persatuan dan kesatuan, mempertebal kepribadian dan mencerdaskan bangsa, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia, yang pada gilirannya akan memantapkan ketahanan nasional.
Dengan bertolak dari pedoman tersebut, maka pengaturan perfilman sebagai hasil dan sekaligus cerminan budaya perlu diarahkan sehingga mampu memperkuat upaya pembinaan kebudayaan nasional. Pengaturan perfilman bukan saja dimaksudkan untuk meningkatkan jumlah dan kualitas produksi film Indonesia dalam fungsinya sebagai komoditi ekonomi, tetapi juga mengukuhkan fungsinya sebagai sarana penerangan, pendidikan, dan hiburan. Masalah ini menjadi semakin penting, terutama apabila dikaitkan dengan kenyataan bahwa peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai landasan pembinaan dan pengembangan perfilman Indonesia sudah tidak memadai karena hanya mengatur segi-segi tertentu dalam kegiatan perfliman secara terpisah, yang seringkali tidak berkaitan satu dengan yang lain. Maka, berdasarkan hal tersebut, disusunlah Undang-undang tentang Perfilman.
Melalui Undang-undang ini, upaya pengaturan perfilman Indonesia diusahakan agar tidak saja menjangkau seluruh aspek perfilman, telapi juga diarahkan pada perwujudan tatanan kehidupan perfilman secara utuh. Pangaturan perfilman dalam Undang-undang ini disusun berdasarkan pokok- pokok pemikiran sebagai berikut : 1. Menegaskan secara jelas bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan filosofis dan konstitusional yang merupakan panduan dalam menumbuhkan dan mengembangkan perfilman di Indonesia sehingga sebagai salah satu sarana pengembangan budaya bangsa, film tetap mampu memperkuat kebudayaan nasional dan mencerminkan pandangan hidup bangsa serta nilai budaya bangsa.  2. Tersusunnya landasan yuridis dan sosiologis yang mampu menjaga keseimbangan antara aspek idiil sebagaimana diarahkan oleh GBHN dan aspek ekonomi dalarn usaha perfilman yang dalam pengembangannya harus tetap sesuai dengan jiwa Pasai 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. 3. Dalam upaya mewujudkan iklim yang sehat bagi perfilman Indonesia, pembinaan dan pengembangan perfilman dilakukan terhadap berbagai kegiatan perfilman secara menyeluruh dan terpadu sejak tahap produksi sampai dengan tahap pertunjukan atau penayangan dalam suatu mata rantai yang berkesinambungan dengan memperhatikan berbagai kepentingan, melalui berbagai perizinan sehingga tercapai hasil yang optimal sejalan dengan dasar, arah, dan tujuan penyelenggaraan perfilman. Termasuk dalam pembinaan dan pengembangan ini adalah upaya menciptakan iklim yang dapat memacu pertumbuhan produksi film Indonesia serta bimbingan dan perlindungan agar penyelenggaraan usaha dapat berlangsung secara harmonis, saling mengisi, dan mencegah adanya tindakan yang menjurus pada persaingan yang tidak sehat ataupun pemusatan pada satu tangan atau satu kelompok.  4. Untuk menjaga agar kehidupan dan pertumbuhan perfilman dapat tetap berjalan seiring dengan pandangan hidup dan kebudayaan bangsa, serta melindungi masyarakat akan dampak negatif yang diakibatkan, maka setiap film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan,dan/atau ditayangkan harus disensor terlebih dahulu 5. Mengingat dampak yang dapat diakibatkan oleh film, maka tindak pidana dibidang perfilman diberi sanksi yang cukup berat.

No comments:

Designed By Mas Say