Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dianugerahi sebagai negara
kepulauan yang terdiri atas beribu pulau, sepanjang garis khatulistiwa, di
antara dua benua dan dua samudera sehingga mempunyai posisi dan peranan penting
dan strategis dalam hubungan antarbangsa. Posisi strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia harus
dimanfaatkan secara maksimal sebagai modal dasar pembangunan nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 untuk mewujudkan Indonesia yang aman, damai, adil, dan demokratis, serta
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional dan perwujudan Wawasan
Nusantara, perlu disusun sistem transportasi nasional yang efektif dan efisien,
dalam menunjang dan sekaligus menggerakkan dinamika pembangunan, meningkatkan
mobilitas manusia, barang, dan jasa, membantu terciptanya pola distribusi
nasional yang mantap dan dinamis, serta mendukung pengembangan wilayah dan
lebih memantapkan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, turut mendukung pertahanan dan keamanan, serta peningkatan hubungan
internasional.
Transportasi merupakan sarana untuk memperlancar roda perekonomian,
memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, dalam rangka memantapkan perwujudan
Wawasan Nusantara, meningkatkan serta mendukung pertahanan dan keamanan negara,
yang selanjutnya dapat mempererat hubungan antarbangsa.
Pentingnya transportasi tersebut tercermin pada penyelenggaraannya
yang mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara serta semakin
meningkatnya kebutuhan jasa angkutan bagi mobilitas orang dan barang dalam
negeri serta ke dan dari luar negeri.
Di samping itu, transportasi juga berperan sebagai penunjang,
pendorong, dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang memiliki potensi sumber
daya alam yang besar tetapi belum berkembang, dalam upaya peningkatan dan
pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya.
Menyadari pentingnya peran transportasi tersebut, angkutan laut
sebagai salah satu moda transportasi harus ditata dalam satu kesatuan sistem
transportasi nasional yang terpadu dan mampu mewujudkan penyediaan jasa
transportasi yang seimbang sesuai dengan tingkat kebutuhan dan tersedianya
pelayanan angkutan yang selamat, aksesibilitas tinggi, terpadu, kapasitas
mencukupi, teratur, lancar dan cepat, mudah dicapai, tepat waktu, nyaman, tarif
terjangkau, tertib, aman, polusi rendah, dan efisien.
Angkutan laut yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara
nasional dan menjangkau seluruh wilayah melalui perairan perlu dikembangkan
potensi dan ditingkatkan peranannya sebagai penghubung antarwilayah, baik
nasional maupun internasional termasuk lintas batas, karena digunakan sebagai
sarana untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional dalam
upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menjadi perekat Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Mengingat penting dan strategisnya peranan angkutan laut
yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka keberadaannya dikuasai oleh
negara yang pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.
Dalam perjalanan waktu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang
Pelayaran perlu dilakukan penyesuaian karena telah terjadi berbagai perubahan
paradigma dan lingkungan strategis, baik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
seperti penerapan otonomi daerah atau adanya kemajuan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi. Selain itu, pengertian istilah "pelayaran"
sebagai sebuah sistem pun telah berubah dan terdiri dari angkutan di perairan,
kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan
lingkungan maritim, yang selanjutnya memerlukan penyesuaian dengan kebutuhan
dan perkembangan zaman serta ilmu pengetahuan dan teknologi agar dunia
pelayaran dapat berperan di dunia internasional.
Atas dasar hal-hal tersebut di atas, maka disusunlah Undang-Undang
tentang Pelayaran yang merupakan penyempurnan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun
1992, sehingga penyelenggaraan pelayaran sebagai sebuah sistem dapat memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat, bangsa dan negara, memupuk
dan mengembangkan jiwa kebaharian, dengan mengutamakan kepentingan umum, dan
kelestarian lingkungan, koordinasi antara pusat dan daerah, serta pertahanan
keamanan negara.
Undang-Undang tentang Pelayaran yang memuat empat unsur
utama yakni angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan
pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim dapat diuraikan sebagai
berikut: a. pengaturan untuk
bidang angkutan di perairan memuat prinsip pelaksanaan asas cabotage dengan
cara pemberdayaan angkutan laut nasional yang memberikan iklim kondusif guna
memajukan industri angkutan di perairan, antara lain adanya kemudahan di bidang
perpajakan, dan permodalan dalam pengadaan kapal serta adanya kontrak jangka
panjang untuk angkutan; Dalam
rangka pemberdayaan industri angkutan laut nasional, dalam Undang-Undang ini
diatur pula mengenai hipotek kapal. Pengaturaan ini merupakan salah satu upaya
untuk meyakinkan kreditor bahwa kapal Indonesia dapat dijadikan agunan
berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga diharapkan perusahaan
angkutan laut nasional akan mudah memperoleh dana untuk pengembangan armadanya; b. pengaturan untuk
bidang kepelabuhanan memuat ketentuan mengenai penghapusan monopoli dalam
penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta
memberikan peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proposional di dalam
penyelenggaraan kepelabuhanan; c. pengaturan untuk bidang keselamatan dan
keamanan pelayaran memuat ketentuan yang mengantisipasi kemajuan teknologi
dengan mengacu pada konvensi internasional yang cenderung menggunakan peralatan
mutakhir pada sarana dan prasarana keselamatan pelayaran, di samping
mengakomodasi ketentuan mengenai sistem keamanan pelayaran yang termuat dalam "International
Ship and Port Facility Security Code"; dan d. pengaturan
untuk bidang perlindungan lingkungan maritim memuat ketentuan mengenai
pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan laut yang bersumber dari
pengoperasian kapal dan sarana sejenisnya dengan mengakomodasikan ketentuan
internasional terkait seperti "International Convention for the
Prevention of Pollution from Ships". Selain hal tersebut di atas, yang juga
diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-Undang ini adalah pembentukan
institusi di bidang penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard) yang
dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional
dilaksanakan oleh Menteri. Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi komando
dalam penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi
koordinasi di bidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran. Penjagaan
laut dan pantai tersebut merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut
dan perkuatan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai. Diharapkan dengan pengaturan
ini penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dapat
dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik sehingga tidak
terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi
citra Indonesia dalam pergaulan antarbangsa. Terhadap Badan Usaha Milik Negara yang
selama ini telah menyelenggarakan kegiatan pengusahaan pelabuhan tetap dapat
menyelenggarakan kegiatan yang sama dengan mendapatkan pelimpahan kewenangan
Pemerintah, dalam upaya meningkatkan peran Badan Usaha Milik Negara guna
mendukung pertumbuhan ekonomi.
Dengan diundangkannya
Undang-Undang tentang Pelayaran ini, berbagai ketentuan yang terdapat dalam
peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pelayaran, antara lain
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel), Ordonansi
Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Tahun 1939, Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983
tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985
tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (United
Nations Convention on the Law of the Sea, 1982), Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan, dan sepanjang menyangkut aspek keselamatan dan keamanan pelayaran
tunduk pada pengaturan Undang-Undang tentang Pelayaran ini.
No comments:
Post a Comment