Sepanjang sejarah, maka kedudukan dan peranan
Pegawai Negeri adalah penting dan menentukan, karena Pegawai Negeri adalah unsur
Aparatur Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam
rangka usaha mencapai tujuan Nasional. Tujuan Nasional seperti termaksud di
dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 ialah melindungi segenap Bangsa
Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan Nasional
tersebut hanya dapat dicapai melalui Pembangunan Nasional yang direncanakan
dengan terarah dan realistis serta dilaksanakan secara bertahap,
bersungguh-sungguh, berdaya guna, dan berhasil guna.
Tujuan Pembangunan Nasional adalah untuk mewujudkan
suatu masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkeseimbangan antara
materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bersatu, dalam suasana peri
kehidupan Bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan
pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai. Kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan Nasional terutama
tergantung dari kesempurnaan Aparatur Negara dan kesempurnaan Aparatur Negara
pada pokoknya tergantung dari kesempurnaan Pegawai Negeri.
Dalam rangka usaha mencapai tujuan Nasional sebagai
tersebut di atas diperlukan adanya pegawai Negeri yang penuh kesetiaan dan
ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah
serta yang bersatu padu, bermental baik, berwibawa, kuat, berdaya guna,
berhasil guna, bersih, berkwalitas tinggi, dan sadar akan tanggung-jawabnya
sebagai unsure Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat. Untuk
mewujudkan Pegawai Negeri sebagai yang dimaksud di atas maka Pegawai Negeri
perlu dibina dengan sebaik-baiknya atas dasar sistim karier dan sistim prestasi
kerja. Sistim karier adalah suatu sistim kepegawaian, dimana untuk pengangkatan
pertama didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan, sedang dalam pengembangannya
lebih lanjut, masa kerja, kesetiaan, pengabdian dan syarat- syarat obyektif
lainnya juga menentukan.
Dalam rangka usaha memelihara kewibawaan Pegawai
Negeri, maka tindakan kepolisian terhadap Pegawai Negeri dilakukan dengan
tertib berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hubungan
ini, apabila seorang Pegawai Negeri diperiksa, ditangkap, dan atau ditahan
sementara olah pejabat yang berwajib karena disangka melakukan sesuatu tindak
pidana, maka pejabat yang berwajib tersebut secepat mungkin memberitahukannya
kepada atasan Pegawai Negeri yang bersangkutan. Sebagai landasan untuk
melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri diperlukan adanya suatu Undang-undang
yang mengatur tentang kepegawaian antara lain tentang kedudukan, kewajiban,
hak, dan pembinaan Pegawai Negeri.
No comments:
Post a Comment