Dalam pembangunan nasional merupakan pencerminan
kehendak untuk terusmenerus meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
Indonesia secara adil dan merata dalam segala aspek kehidupan serta
diselenggarakan secara terpadu, terarah, dan berkesinambungan dalam rangka
mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur, baik material maupun
spiritual, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pangan sebagai
kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya merupakan hak asasi setiap rakyat
Indonesia harus senantiasa tersedia cukup setiap waktu, aman, bermutu, bergizi,
dan beragam dengan harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat. Untuk
mencapai semua itu, perlu diselenggarakan suatu sistem pangan yang memberikan
perlindungan, baik bagi pihak yang memproduksi maupun yang mengkonsumsi pangan,
serta tidak bertentangan dengan keyakinan masyarakat.
Sumber daya manusia yang berkualitas selain
merupakan unsur terpenting yang perlu memperoleh prioritas dalam pembangunan,
juga sebagai salah satu faktor penentu keberhasilan pembangunan. Peningkatan
kualitas sumber daya manusia sangat ditentukan, antara lain, oleh kualitas
pangan yang dikonsumsinya. Kegiatan atau proses produksi pangan untuk diedarkan
atau diperdagangkan harus memenuhi ketentuan tentang sanitasi pangan, bahan
tambahan pangan, residu cemaran, dan kemasan pangan. Hal lain yang patut diperhatikan
oleh setiap orang yang memproduksi pangan adalah penggunaan metode tertentu
dalam kegiatan atau proses produksi pangan yang memiliki kemungkinan timbulnya
risiko yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan manusia, seperti
rekayasa genetika atau iradiasi, harus dilakukan berdasarkan persyaratan
tertentu.
Setiap orang yang memproduksi pangan untuk
diperdagangkan perlu memperhatikan ketentuan mengenai mutu dan gizi pangan yang
ditetapkan. Pangan tertentu yang diperdagangkan dapat diwajibkan untuk terlebih
dahulu diperiksa di laboratorium sebelum diedarkan. Dalam upaya meningkatkan
kandungan gizi pangan olahan tertentu, Pemerintah berwenang untuk menetapkan
persyaratan tentang komposisi pangan tersebut. Setiap orang yang memproduksi
pangan untuk diedarkan perlu dibebani tanggung jawab, terutama apabila pangan
yang diproduksinya menyebabkan baik kerugian pada kesehatan manusia maupun
kematian orang yang mengkonsumsi pangan tersebut. Dalam hal itu, Undang-undang
ini secara spesifik mengatur tanggung jawab industri pangan untuk memberikan
ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Di samping tanggung jawab untuk memberikan
ganti rugi sebagaimana dimaksud di atas, Undang-undang ini juga menetapkan
ketentuan sanksi lainnya, baik yang bersifat administrative maupun pidana
terhadap para pelanggarnya.
Dalam kegiatan perdagangan pangan, masyarakat yang
mengkonsumsi perlu diberikan sarana yang memadai agar memperoleh informasi yang
benar dan tidak menyesatkan. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan ketentuan
mengenai label dan iklan tentang pangan. Dengan demikian, masyarakat yang
mengkonsumsi pangan dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang akurat
sehingga tercipta perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab, yang
pada gilirannya menumbuhkan persaingan yang sehat di kalangan para pengusaha pangan.
Khusus menyangkut label atau iklan tentang pangan yang mencantumkan pernyataan
bahwa pangan telah sesuai dengan persyaratan atau kepercayaan tertentu, maka
orang yang membuat pernyataan tersebut bertanggung jawab terhadap kebenaran
pernyataan dimaksud.
Pengusaha kecil di bidang pangan pada tahap-tahap
awal mungkin mengalami kesulitan untuk memenuhi keseluruhan persyaratan yang ditetapkan
oleh Undang-undang ini. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan pembinaan secara
berkesinambungan agar pengusaha kecil tersebut dapat memenuhi persyaratan
keamanan, mutu, dan gizi pangan. Berkenaan dengan itu, pelaksanaan
ketentuan-ketentuan tersebut dilakukan secara bertahap. Ketentuan mengenai
keamanan, mutu, dan gizi pangan, serta label dan iklan pangan tidak hanya
berlaku bagi pangan yang diproduksi dan atau diedarkan di wilayah Indonesia,
tetapi juga bagi pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia. Dalam
hal-hal tertentu bagi produksi pangan nasional
yang
akan diedarkan di luar negeri, diberlakukan ketentuan yang sama.
Sebagai komoditas dagang, pangan memiliki peranan
yang sangat besar dalam peningkatan citra pangan nasional di dunia
internasional dan sekaligus penghasil devisa. Oleh karena itu, produksi pangan
nasional harus mampu memenuhi standar yang berlaku secara internasional dan
memerlukan dukungan perdagangan pangan yang dapat memberi peluang bagi pengusaha
di bidang pangan, baik yang besar, menengah maupun kecil, untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi. Pengaturan mengenai pangan juga diarahkan untuk mewujudkan
ketahanan pangan yang mencakup ketersediaan dan cadangan pangan, serta terjangkau
sesuai dengan kebutuhan konsumsi masyarakat. Pemerintah bersama masyarakat
perlu memelihara cadangan pangan nasional.
Di samping itu, Pemerintah dapat mengendalikan harga
pangan tertentu, baik untuk tujuan stabilisasi harga maupun untuk mengatasi
keadaan apabila terjadi kekurangan pangan atau keadaan darurat lainnya. Pengaturan,
pembinaan, dan atau pengawasan terhadap kegiatan atau proses produksi,
peredaran, dan atau perdagangan pangan dalam Undangundang ini bersifat pokok-pokok,
sedangkan penjabarannya lebih lanjut ditetapkan oleh Pemerintah secara
menyeluruh dan terkoordinasi. Semuanya itu diselenggarakan dengan tetap
memperhatikan kesiapan dan kebutuhan sistem pangan nasional, serta perkembangan
yang terjadi baik secara regional maupun internasional.
No comments:
Post a Comment