Lingkungan hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan
Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan karunia dan rahmatNya
yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar dapat tetap menjadi sumber
dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup
lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri. Pancasila,
sebagai dasar dan falsafah negara, merupakan kesatuan yang bulat dan utuh yang
memberikan keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indonesia bahwa kebahagiaan hidup
akan tercapai jika didasarkan atas keselarasan, keserasian, dan keseimbangan,
baik dalam hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa maupun manusia dengan
manusia, manusia dengan alam, dan manusia sebagai pribadi, dalam rangka
mencapai kemajuan lahir dan kebahagiaan batin. Antara manusia, masyarakat, dan
lingkungan hidup terdapat hubungan timbal balik, yang selalu harus dibina dan dikembangkan
agar dapat tetap dalam keselarasan, keserasian, dan keseimbangan yang dinamis.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan
konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan untuk sebesarbesar
kemakmuran rakyat. Kemakmuran rakyat tersebut haruslah dapat dinikmati generasi
masa kini dan generasi masa depan secara berkelanjutan. Pembangunan sebagai
upaya sadar dalam mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam untuk meningkatkan
kemakmuran rakyat, baik untuk mencapai kemakmuran lahir maupun untuk mencapai
kepuasan batin. Oleh karena itu, penggunaan sumber daya alam harus selaras,
serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup.
Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidak
mengenal batas wilayah, baik wilayah negara maupun wilayah administratif. Akan tetapi,
lingkungan hidup yang berkaitan dengan pengelolaan harus jelas batas wilayah
wewenang pengelolaannya. Lingkungan yang dimaksud adalah lingkungan hidup
Indonesia. Secara hukum, lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang tempat negara
Republik Indonesia melaksanakan kedaulatan dan hak berdaulat serta
yurisdiksinya. Dalam hal ini lingkungan hidup Indonesia tidak lain adalah
wilayah, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan
iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alam dan kedudukan
dengan peranan strategis yang tinggi nilainya sebagai tempat rakyat dan bangsa
Indonesia menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
dalam segala aspeknya. Dengan demikian, wawasan dalam menyelenggarakan
pengelolaan lingkungan hidup Indonesia adalah Wawasan Nusantara.
Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu ekosistem
terdiri atas berbagai subsistem, yang mempunyai aspek sosial, budaya, ekonomi, dan
geografi dengan corak ragam yang berbeda yang mengakibatkan daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup yang berlainan. Keadaan yang demikian memerlukan
pembinaan dan pengembangan lingkungan hidup yang didasarkan pada keadaan daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup akan meningkatkan keselarasan,
keserasian, dan keseimbangan subsistem, yang berarti juga meningkatkan
ketahanan subsistem itu sendiri. Dalam pada itu, pembinaan dan pengembangan
subsistem yang satu akan mempengaruhi subsistem yang lain, yang pada akhirnya
akan mempengaruhi ketahanan ekosistem secara keseluruhan. Oleh karena itu,
pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem dengan
keterpaduan sebagai ciri utamanya. Untuk itu, diperlukan suatu kebijaksanaan
nasional pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan secara taat asas
dan konsekuen dari pusat sampai ke daerah.
Pembangunan memanfaatkan secara terus-menerus sumber
daya alam guna meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat. Sementara itu,
ketersediaan sumber daya alam terbatas dan tidak merata, baik dalam jumlah
maupun dalam kualitas, sedangkan permintaan akan sumber daya alam tersebut
makin meningkat sebagai akibat meningkatnya kegiatan pembangunan untuk memenuhi
kebutuhan penduduk yang makin meningkat dan beragam. Di pihak lain, daya dukung
lingkungan hidup dapat terganggu dan daya tampung lingkungan hidup dapat
menurun. Kegiatan pembangunan yang makin meningkat mengandung risiko pencemaran
dan perusakan lingkungan hidup sehingga struktur dan fungsi dasar ekosistem
yang menjadi penunjang kehidupan dapat rusak. Pencemaran dan perusakan
lingkungan hidup itu akan merupakan beban sosial, yang pada akhirnya masyarakat
dan pemerintah harus menanggung biaya pemulihannya.
Terpeliharanya keberlanjutan fungsi lingkungan hidup
merupakan kepentingan rakyat sehingga menuntut tanggung jawab, keterbukaan, dan
peran anggota masyarakat, yang dapat disalurkan melalui orang perseorangan,
organisasi lingkungan hidup, seperti lembaga swadaya masyarakat, kelompok
masyarakat adat, dan lain-lain, untuk memelihara dan meningkatkan daya dukung
dan daya tamping lingkungan hidup yang menjadi tumpuan keberlanjutan
pembangunan. Pembangunan yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya
alam, menjadi sarana untuk mencapai keberlanjutan pembangunan dan menjadi
jaminan bagi kesejahteraan dan mutu
hidup
generasi masa kini dan generasi masa depan. Oleh karena itu, lingkungan hidup
Indonesia harus dikelola dengan prinsip melestarikan fungsi lingkungan hidup
yang serasi, selaras, dan seimbang untuk menunjang pembangunan berkelanjutan
yang berwawasan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan dan mutu hidup
generasi masa kini dan generasi masa depan.
Arah pembangunan jangka panjang Indonesia adalah
pembangunan ekonomi dengan bertumpukan pada pembangunan industri, yang di antaranya
memakai berbagai jenis bahan kimia dan zat radioaktif. Di samping menghasilkan
produk yang bermanfaat bagi masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan ekses,
antara lain dihasilkannya limbah bahan berbahaya dan beracun, yang apabila
dibuang ke dalam media lingkungan hidup dapat mengancam lingkungan hidup, kesehatan,
dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. Secara global, ilmu
pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan kualitas hidup manusia. Pada
kenyataannya, gaya hidup masyarakat industri ditandai oleh pemakaian produk
berbasis kimia telah meningkatkan produksi limbah bahan berbahaya dan beracun.
Hal itu merupakan tantangan yang besar terhadap cara pembuangan yang aman
dengan risiko yang kecil terhadap lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan
hidup manusia serta makhluk hidup lain. Menyadari hal tersebut di atas, bahan
berbahaya dan beracun beserta limbahnya perlu dikelola dengan baik. Yang perlu
diperhatikan adalah bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus
bebas dari buangan limbah bahan berbahaya dan beracun dari luar wilayah Indonesia.
Makin meningkatnya upaya pembangunan menyebabkan
akan makin meningkat dampaknya terhadap lingkungan hidup. Keadaan ini mendorong
makin diperlukannya upaya pengendalian dampak lingkungan hidup sehingga risiko
terhadap lingkungan hidup dapat ditekan sekecil mungkin. Upaya pengendalian
dampak lingkungan hidup tidak dapat dilepaskan dari tindakan pengawasan agar
ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Suatu perangkat hukum yang bersifat preventif berupa izin melakukan usaha
dan/atau kegiatan lain. Oleh karena itu, dalam izin harus dicantumkan secara tegas
syarat dan kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan lainnya. Apa yang dikemukakan tersebut di atas menyiratkan
ikut sertanya berbagai instansi dalam pengelolaan lingkungan hidup sehingga
perlu dipertegas batas wewenang tiap-tiap instansi yang ikut serta di bidang pengelolaan
lingkungan hidup.
Sesuai dengan hakikat Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai negara hukum, pengembangan sistem pengelolaan lingkungan
hidup sebagai bagian pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup
harus diberi dasar hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin
kepastian hukum bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup. Dasar hukum itu
dilandasi oleh asas hukum lingkungan hidup dan penaatan setiap orang akan norma
hukum lingkungan hidup yang sepenuhnya berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 No. 12, Tambahan Lembaran Negara No. 3215)
telah menandai awal pengembangan perangkat hukum sebagai dasar bagi upaya pengelolaan
lingkungan hidup Indonesia sebagai bagian integral dari upaya pembangunan yang
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Dalam kurun waktu lebih dari
satu dasawarsa sejak diundangkannya Undang-undang tersebut, kesadaran
lingkungan hidup masyarakat telah meningkat dengan pesat, yang ditandai antara lain
oleh makin banyaknya ragam organisasi masyarakat yang bergerak di bidang
lingkungan hidup selain lembaga swadaya masyarakat. Terlihat pula peningkatan
kepeloporan masyarakat dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup sehingga
masyarakat tidak hanya sekedar berperan serta, tetapi juga mampu berperan
secara nyata.
Sementara itu, permasalahan hukum lingkungan hidup
yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat memerlukan pengaturan dalam bentuk
hukum demi menjamin kepastian hukum. Di sisi lain, perkembangan lingkungan
global serta aspirasi internasional akan makin mempengaruhi usaha pengelolaan
lingkungan hidup Indonesia. Dalam mencermati perkembangan keadaan tersebut,
dipandang perlu untuk menyempurnakan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang ini memuat norma hukum lingkungan
hidup. Selain itu, Undang-undang ini akan menjadi landasan untuk menilai dan
menyesuaikan semua peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan tentang lingkungan
hidup yang berlaku, yaitu peraturan perundang-undangan mengenai pengairan,
pertambangan dan energi, kehutanan, konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya, industri, permukiman, penataan ruang, tata guna tanah, dan
lain-lain.
Peningkatan pendayagunaan berbagai ketentuan hukum,
baik hukum administrasi, hukum perdata maupun hukum pidana, dan usaha untuk mengefektifkan
penyelesaian sengketa lingkungan hidup secara alternatif, yaitu penyelesaian
sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan untuk mencapai kesepakatan
antarpihak yang bersengketa. Di samping itu, perlu pula dibuka kemungkinan
dilakukannya gugatan perwakilan. Dengan cara penyelesaian sengketa lingkungan
hidup tersebut diharapkan akan meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap sistem
nilai tentang betapa pentingnya pelestarian dan pengembangan kemampuan
lingkungan hidup dalam kehidupan manusia masa kini dan kehidupan manusia masa
depan. Sebagai penunjang hukum administrasi, berlakunya ketentuan hukum pidana tetap
memperhatikan asas subsidiaritas, yaitu bahwa hukum pidana hendaknya
didayagunakan apabila sanksi bidang hukum lain, seperti sanksi administrasi dan
sanksi perdata, dan alternatif penyelesaian sengketa
lingkungan
hidup tidak efektif dan/atau tingkat kesalahan pelaku relatif berat dan/atau
akibat perbuatannya relatif besar dan/atau perbuatannya menimbulkan keresahan
masyarakat. Dengan mengantisipasi kemungkinan semakin munculnya tindak pidana
yang dilakukan oleh suatu korporasi, dalam Undang-undang ini diatur pula
pertanggungjawaban korporasi. Dengan demikian, semua peraturan
perundang-undangan tersebut di atas dapat terangkum dalam satu sistem hukum
lingkungan hidup Indonesia.
No comments:
Post a Comment