Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya
dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah
menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Di
samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan
teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus
transaksi barang dan/atau jasa melintasi batasbatas wilayah suatu negara, sehingga
barang dan/jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi
dalam negeri. Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi
konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan
dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis
kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.
Disisi lain, kondisi dan fenomena tersebut di atas
dapat mengakibatkan kedudukan pelaku
usaha
dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah.
Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang
sebesarbesarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta
penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen. Faktor utama yang menjadi
kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah.
Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena
itu, Undangundang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang
kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk
melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan
konsumen.
Upaya pemberdayaan ini penting karena tidak mudah
mengharapkan kesadaran pelaku usaha, yang pada dasarnya prinsip ekonomi pelaku
usaha adalah mendapat keuntungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal
mungkin. Prinsip ini sangat merugikan kepentingan konsumen, baik secara
langsung maupun tidak langsung. Atas dasar kondisi sebagaimana dipaparkan di
atas, perlu upaya pemberdayaan konsumen melalui pembentukan undangundang yang
dapat melindungi kepentingan konsumen secara integratif dan komprehensif serta
dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
Piranti hukum yang melindungi konsumen tidak
dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya
perlindungan konsumen dapat mendorong iklim berusaha yang sehat yang mendorong
lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan
barang dan/atau jasa yang berkualitas.Disamping itu, Undangundang tentang
Perlindungan Konsumen ini dalam pelaksanaannya tetap memberikan perhatian
khusus kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Hal itu dilakukan melalui upaya
pembinaan dan penerapan sanksi atas pelanggarannya. Undangundang tentang Perlindungan
Konsumen ini dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional bahwa
pembangunan nasional termasuk pembangunan hukum yang memberikan perlindungan
terhadap konsumen adalah dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya
yang berlandaskan pada falsafah kenegaraan Republik Indonesia yaitu dasar
negara Pancasila dan konstitusi negara UndangUndang Dasar 1945.
Disamping itu, Undan-gundang tentang Perlindungan
Konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur
tentang perlindungan konsumen, diatur dalam Undangundang Nomor 12 Tahun 1997
tentang Hak Cipta, Undangundang Nomor 13 Tahun 97 tentang Paten, dan
Undangundang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek, yang melarang menghasilkan atau
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang melanggar ketentuan tentang HAKI. Demikian
juga perlindungan konsumen di bidang lingkungan hidup tidak diatur dalam Undang-undang
tentang Perlindungan Konsumen ini karena telah diatur dalam Undang-undang Nomor
23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenai kewajiban
setiap
orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi
pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Di kemudian hari masih terbuka kemungkinan
terbentuknya undangundang baru yang pada dasarnya memuat ketentuanketentuan yang
melindungi konsumen. Dengan demikian, Undangundang tentang Perlindungan
Konsumen ini merupakan payung yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan
hukum di bidang perlindungan konsumen.
No comments:
Post a Comment