Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menentukan dalam Pasal 24 ayat (2) bahwa Peradilan Agama merupakan salah
satu lingkungan peradilari yang berada di bawah Mahkamah Agung bersama badan
peradilan lainnya di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara,
dan Peradilan Militer. Peradilan Agama merupakan salah satu badan peradilan
pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan
bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam
di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan
ekonomi syari'ah. Dengan penegasan kewenangan Peradilan Agama tersebut
dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum kepada pengadilan agama dalam
menyelesaikan perkara tertentu tersebut, termasuk pelanggaran atas
Undang-Undang tentang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya serta memperkuat landasan
hukum Mahkamah Syar'iyah dalam melaksanakan kewenangannya di bidang jinayah
berdasarkan ganun.
Dalam Undang-Undang ini kewenangan pengadilan di
lingkungan Peradilan Agama diperluas, hal ini sesuai dengan perkembangan hukum
dan kebutuhan hukum masyarakat, khususnya masyarakat muslim. Perluasan tersebut
antara lain meliputi ekonomi syari'ah. Dalam kaitannya dengan perubahan
Undang-Undang ini pula, kalimat yang terdapat dalam penjelasan umum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyatakan:
"Para Pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum
apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan", dinyatakan dihapus.
Dalam usaha memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman
yang merdeka, sesuai dengan tuntutan reformasi di bidang hukum, telah dilakukan
perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana terakhir telah
diganti menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Demikian pula halnya telah dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan adanya pengadilan
khusus yang dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan dengan undang-undang.
Oleh karena itu, keberadaan pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Agama
perlu diatur pula dalam Undang-Undang ini.
Penggantian dan perubahan kedua Undang-Undang
tersebut secara tegas telah mengatur pengalihan organisasi, administrasi, dan
finansial dari semua lingkungan peradilan ke Mahkamah Agung. Dengan demikian,
organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di lingkungan Peradilan
Agama yang sebelumnya masih berada di bawah Departemen Agama berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama perlu disesuaikan. Berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pengalihan
ke Mahkamah Agung telah dilakukan. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud perlu pula
diadakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama
No comments:
Post a Comment