Negara Republik Indonesia adalah
negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak
mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara. Globalisasi
dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi
dan komunikasi, telah memberikan andil terhadap meningkatnya pembuatan,
penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memberikan pengaruh buruk
terhadap moral dan kepribadian luhur bangsa Indonesia sehingga mengancam kehidupan
dan tatanan sosial masyarakat Indonesia. Berkembangluasnya pornografi di tengah
masyarakat juga mengakibatkan meningkatnya tindak asusila dan pencabulan.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia telah mengisyaratkan melalui Ketetapan MPR RI Nomor
VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa mengenai ancaman yang serius
terhadap persatuan dan kesatuan bangsa dan terjadinya kemunduran dalam pelaksanaan
etika kehidupan berbangsa, yang salah satunya disebabkan oleh meningkatnya
tindakan asusila, pencabulan, prostitusi, dan media pornografi, sehingga
diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mendorong penguatan kembali etika
dan moral masyarakat Indonesia. Pengaturan pornografi yang terdapat dalam
peraturan perundangundangan yang ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak kurang memadai dan belum memenuhi kebutuhan hukum serta
perkembangan masyarakat sehingga perlu dibuat undang-undang baru yang secara
khusus mengatur pornografi.
Pengaturan pornografi berasaskan
Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan,
kebinekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Hal tersebut berarti bahwa ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang ini
adalah: 1. menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada ajaran
agama; 2. memberikan ketentuan yang sejelas-jelasnya tentang batasan dan larangan
yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara serta menentukan jenis sanksi bagi
yang melanggarnya; dan
3. melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan, anak,
dan generasi muda dari pengaruh buruk dan korban pornografi. Pengaturan
pornografi dalam Undang-Undang ini meliputi (1), pelarangan dan pembatasan
pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; (2) perlindungan anak
dari pengaruh pornografi; dan (3) pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan
penggunaan pornografi, termasuk peran serta masyarakat dalam pencegahan. Pengaturan
pornografi dalam Undang-Undang ini meliputi (1) pelarangan dan pembatasan
pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; (2) perlindungan anak
dari pengaruh pornografi; dan (3) pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan
penggunaan pornografi, termasuk peran serta masyarakat dalam pencegahan. Undang-Undang
ini menetapkan secara tegas tentang bentuk hukuman dari pelanggaran pembuatan,
penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang disesuaikan dengan tingkat
pelanggaran yang dilakukan, yakni berat, sedang, dan ringan, serta memberikan
pemberatan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan anak. Di samping itu,
pemberatan juga diberikan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh
korporasi dengan melipatgandakan sanksi pokok serta pemberian hukuman
tambahan.
Untuk memberikan perlindungan terhadap
korban pornografi, Undang-Undang ini mewajibkan kepada semua pihak, dalam hal
ini negara, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau
masyarakat untuk memberikan pembinaan, pendampingan, pemulihan sosial,
kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku
pornografi. Berdasarkan pemikiran tersebut, Undang-Undang tentang Pornografi diatur
secara komprehensif dalam rangka mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan
masyarakat Indonesia yang beretika, berkepribadian luhur, dan menjunjung tinggi
nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat
setiap warga negara.
No comments:
Post a Comment