Breaking News

05 January 2017

TRANSFER DANA DAN PERLINDUNGAN HUKUM



Meningkatnya kegiatan perekonomian nasional merupakan salah satu faktor utama dalam upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap iklim usaha di Indonesia. Meningkatnya kepercayaan masyarakat tersebut antara lain tercermin dari arus transaksi perpindahan Dana yang terus menunjukkan peningkatan tidak saja dari sisi jumlah transaksi, tetapi juga dari sisi nilai nominal transaksinya. Selain faktor kelancaran dan kenyamanan dalam pelaksanaan Transfer Dana, faktor kepastian dan pelindungan hukum bagi para pihak terkait juga merupakan faktor utama dalam Transfer Dana. Untuk mewujudkan upaya tersebut dan dalam rangka mencapai tujuan akhir untuk menjaga keamanan dan kelancaran sistem pembayaran, perlu adanya peraturan yang komprehensif tentang kegiatan Transfer Dana. Belum adanya peraturan yang komprehensif dalam bentuk undang-undang yang mengatur kegiatan Transfer Dana mengakibatkan permasalahan yang timbul dalam kegiatan Transfer Dana pada saat ini terkendala dalam penyelesaiannya.

Di sisi lain, perkembangan perekonomian internasional sudah semakin terintegrasi dengan pasar keuangan global. Pergerakan Dana secara lintas batas (cross border) telah menjadi kebutuhan para pelaku ekonomi dunia dan menuntut adanya pemanfaatan yang optimal atas kondisi tersebut dari pemerintah dan otoritas yang berwenang sebagai salah satu upaya dalam memajukan perekonomian nasional. Sebagai suatu transaksi yang bersifat universal, kegiatan Transfer Dana semakin melibatkan banyak pihak, baik pihak dalam negeri maupun luar negeri. Pihak luar negeri sebagai mitra pelaku usaha dalam negeri perlu mendapat keyakinan terkait dengan kelancaran dan keamanan pelaksanaan Transfer Dana di Indonesia. Jaminan tersedianya peraturan perundang-undangan yang memadai tentang kegiatan Transfer Dana sangat diperlukan tidak hanya untuk pihak di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri.
Jika melihat kompleksitas permasalahan dan luasnya materi yang diatur, pengaturan kegiatan Transfer Dana tidak cukup hanya dituangkan dalam ketentuan yang lebih rendah dari undang-undang. Selain itu, pengaturan tentang alat bukti dan aspek pemidanaan dalam kegiatan Transfer Dana menuntut kepastian agar hal tersebut dapat diterapkan secara tegas oleh seluruh pihak dan otoritas terkait, baik dalam penyelesaian perselisihan maupun tindak pidana dalam kegiatan Transfer Dana. Sebagai salah satu upaya untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan Transfer Dana, dalam Undang-Undang ini diatur beberapa prinsip pengaturan, seperti pengecualian terhadap prinsip berlaku surut sejak pukul 00.00 (zero hour rules), prinsip pembayaran atau penyelesaian pembayaran yang telah memenuhi persyaratan bersifat final (finality of payment/finality of settlement), dan prinsip penyerahan terhadap pembayaran (delivery versus payment). Dengan tidak dianutnya prinsip zero hour rules, Transfer Dana yang telah dilaksanakan setelah pukul 00.00 pada hari itu sampai dengan saat ditutupnya sistem operasional Penyelenggara yang berupa Bank atau diucapkannya putusan pailit Penyelenggara berupa badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank wajib diselesaikan. Dengan demikian, Dana yang telah ditransfer kepada Penyelenggara Penerima tidak dapat ditarik kembali. Untuk memperkuat pengaturan tersebut, dalam Undang-Undang ini juga dianut prinsip finality of payment/finality of settlement yang merupakan penjabaran dari pengecualian prinsip zero hour rules, yaitu Dana yang telah berpindah dari satu lembaga ke lembaga lain pada prinsipnya bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali. Apabila proses tersebut dikaitkan dengan kewajiban Penerima sebagai penjual untuk menyerahkan suatu barang setelah diterimanya Dana dari Pengirim Asal selaku pembeli, sejak saat itu pula Penerima berkewajiban untuk menyerahkan barang yang dibeli kepada Pengirim Asal (prinsip delivery versus payment).
Untuk memberikan pengaturan yang sama kepada seluruh Penyelenggara dalam melakukan kegiatan Transfer Dana, pengaturan dalam Undang-Undang ini tidak saja berlaku bagi Bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional, tetapi juga berlaku bagi Bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Untuk Bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, ketentuan yang terkait dengan jasa bunga, atau kompensasi dan kewajiban lain disesuaikan berdasarkan prinsip syariah.
Untuk menjamin pemenuhan seluruh aspek tersebut, termasuk aspek pelindungan konsumen, pemenuhan prinsip pengenalan nasabah, serta pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang dalam Transfer Dana, baik yang dilakukan oleh Bank maupun badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank, diperlukan adanya pengaturan mengenai perizinan dan bentuk pemantauan kegiatan Transfer Dana. Untuk badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank, kegiatan Transfer Dana pada prinsipnya dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang. Selain itu, kegiatan Transfer Dana tersebut wajib dilaporkan secara periodik kepada otoritas yang berwenang sebagai bentuk pemantauan dalam kegiatan Transfer Dana. Khusus untuk Bank, mengingat kegiatan Transfer Dana merupakan salah satu kegiatan usaha Bank, maka penyelenggaraan kegiatan Transfer Dana oleh Bank tidak
memerlukan persetujuan dari otoritas yang berwenang. Namun, pelaksanaan kegiatan Transfer Dana oleh Bank tetap harus memenuhi segala aspek yang ditentukan dalam Undang-Undang ini, termasuk kewajiban pelaporan atas kegiatan tersebut.
Berkaitan dengan alat bukti, mengingat hampir seluruh kegiatan Transfer Dana melibatkan penggunaan media elektronik, dalam Undang-Undang ini diatur secara tegas cakupan alat bukti yang meliputi pula informasi, dokumen elektronik, dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan alat bukti dalam transaksi elektronik sehingga dapat meningkatkan kepastian hukum bagi para pihak dalam melakukan kegiatan Transfer Dana. Mengingat tindak pidana dalam berbagai transaksi saat ini tidak saja dilakukan oleh individu, tetapi juga melibatkan korporasi, dalam Undang-Undang ini juga diatur aspek pemidanaan terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana dalam kegiatan Transfer Dana. Dengan diaturnya segala aspek terkait dengan kegiatan Transfer Dana, diharapkan para pihak, baik pihak dalam negeri maupun luar negeri, semakin yakin dan merasa aman melakukan kegiatan Transfer Dana tidak hanya dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi juga dari dalam ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kondisi tersebut secara langsung berdampak pada meningkatnya transaksi Transfer Dana yang pada akhirnya juga akan mendorong kelancaran perkembangan ekonomi tanah air.

No comments:

Designed By Mas Say