Meningkatnya kegiatan perekonomian nasional
merupakan salah satu faktor utama dalam upaya meningkatkan kepercayaan
masyarakat terhadap iklim usaha di Indonesia. Meningkatnya kepercayaan
masyarakat tersebut antara lain tercermin dari arus transaksi perpindahan Dana
yang terus menunjukkan peningkatan tidak saja dari sisi jumlah transaksi,
tetapi juga dari sisi nilai nominal transaksinya. Selain faktor kelancaran dan
kenyamanan dalam pelaksanaan Transfer Dana, faktor kepastian dan pelindungan
hukum bagi para pihak terkait juga merupakan faktor utama dalam Transfer Dana.
Untuk mewujudkan upaya tersebut dan dalam rangka mencapai tujuan akhir untuk
menjaga keamanan dan kelancaran sistem pembayaran, perlu adanya peraturan yang
komprehensif tentang kegiatan Transfer Dana. Belum adanya peraturan yang
komprehensif dalam bentuk undang-undang yang mengatur kegiatan Transfer Dana mengakibatkan
permasalahan yang timbul dalam kegiatan Transfer Dana pada saat ini terkendala
dalam penyelesaiannya.
Di sisi lain, perkembangan perekonomian internasional
sudah semakin terintegrasi dengan pasar keuangan global. Pergerakan Dana secara
lintas batas (cross border) telah menjadi kebutuhan para pelaku ekonomi
dunia dan menuntut adanya pemanfaatan yang optimal atas kondisi tersebut dari
pemerintah dan otoritas yang berwenang sebagai salah satu upaya dalam memajukan
perekonomian nasional. Sebagai suatu transaksi yang bersifat universal, kegiatan
Transfer Dana semakin melibatkan banyak pihak, baik pihak dalam negeri maupun
luar negeri. Pihak luar negeri sebagai mitra pelaku usaha dalam negeri perlu
mendapat keyakinan terkait dengan kelancaran dan keamanan pelaksanaan Transfer
Dana di Indonesia. Jaminan tersedianya peraturan perundang-undangan yang memadai
tentang kegiatan Transfer Dana sangat diperlukan tidak hanya untuk pihak di dalam
negeri, tetapi juga di luar negeri.
Jika melihat kompleksitas permasalahan dan luasnya
materi yang diatur, pengaturan kegiatan Transfer Dana tidak cukup hanya
dituangkan dalam ketentuan yang lebih rendah dari undang-undang. Selain itu,
pengaturan tentang alat bukti dan aspek pemidanaan dalam kegiatan Transfer Dana
menuntut kepastian agar hal tersebut dapat diterapkan secara tegas oleh seluruh
pihak dan otoritas terkait, baik dalam penyelesaian perselisihan maupun tindak
pidana dalam kegiatan Transfer Dana. Sebagai salah satu upaya untuk memberikan
kepastian dalam pelaksanaan Transfer Dana, dalam Undang-Undang ini diatur
beberapa prinsip pengaturan, seperti pengecualian terhadap prinsip berlaku
surut sejak pukul 00.00 (zero hour rules), prinsip pembayaran atau
penyelesaian pembayaran yang telah memenuhi persyaratan bersifat final (finality
of payment/finality of settlement), dan prinsip penyerahan terhadap pembayaran
(delivery versus payment). Dengan tidak dianutnya prinsip zero hour
rules, Transfer Dana yang telah dilaksanakan setelah pukul 00.00 pada hari
itu sampai dengan saat ditutupnya sistem operasional Penyelenggara yang berupa
Bank atau diucapkannya putusan pailit Penyelenggara berupa badan usaha berbadan
hukum Indonesia bukan Bank wajib diselesaikan. Dengan demikian, Dana yang telah
ditransfer kepada Penyelenggara Penerima tidak dapat ditarik kembali. Untuk memperkuat
pengaturan tersebut, dalam Undang-Undang ini juga dianut prinsip finality of
payment/finality of settlement yang merupakan penjabaran dari pengecualian
prinsip zero hour rules, yaitu Dana yang telah berpindah dari satu
lembaga ke lembaga lain pada prinsipnya bersifat final dan tidak dapat ditarik
kembali. Apabila proses tersebut dikaitkan dengan kewajiban Penerima sebagai
penjual untuk menyerahkan suatu barang setelah diterimanya Dana dari Pengirim
Asal selaku pembeli, sejak saat itu pula Penerima berkewajiban untuk
menyerahkan barang yang dibeli kepada Pengirim Asal (prinsip delivery versus
payment).
Untuk memberikan pengaturan yang sama kepada seluruh
Penyelenggara dalam melakukan kegiatan Transfer Dana, pengaturan dalam
Undang-Undang ini tidak saja berlaku bagi Bank yang menjalankan kegiatan usaha secara
konvensional, tetapi juga berlaku bagi Bank yang melakukan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank
yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah. Untuk Bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank yang
melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, ketentuan yang terkait
dengan jasa bunga, atau kompensasi dan kewajiban lain disesuaikan berdasarkan prinsip
syariah.
Untuk menjamin pemenuhan seluruh aspek tersebut,
termasuk aspek pelindungan konsumen, pemenuhan prinsip pengenalan nasabah,
serta pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang dalam Transfer Dana, baik
yang dilakukan oleh Bank maupun badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan
Bank, diperlukan adanya pengaturan mengenai perizinan dan bentuk pemantauan
kegiatan Transfer Dana. Untuk badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank,
kegiatan Transfer Dana pada prinsipnya dapat dilaksanakan setelah memperoleh
persetujuan dari otoritas yang berwenang. Selain itu, kegiatan Transfer Dana
tersebut wajib dilaporkan secara periodik kepada otoritas yang berwenang
sebagai bentuk pemantauan dalam kegiatan Transfer Dana. Khusus untuk Bank, mengingat
kegiatan Transfer Dana merupakan salah satu kegiatan usaha Bank, maka
penyelenggaraan kegiatan Transfer Dana oleh Bank tidak
memerlukan
persetujuan dari otoritas yang berwenang. Namun, pelaksanaan kegiatan Transfer
Dana oleh Bank tetap harus memenuhi segala aspek yang ditentukan dalam
Undang-Undang ini, termasuk kewajiban pelaporan atas kegiatan tersebut.
Berkaitan dengan alat bukti, mengingat hampir
seluruh kegiatan Transfer Dana melibatkan penggunaan media elektronik, dalam
Undang-Undang ini diatur secara tegas cakupan alat bukti yang meliputi pula
informasi, dokumen elektronik, dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti
yang sah. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan alat
bukti dalam transaksi elektronik sehingga dapat meningkatkan kepastian hukum
bagi para pihak dalam melakukan kegiatan Transfer Dana. Mengingat tindak pidana
dalam berbagai transaksi saat ini tidak saja dilakukan oleh individu, tetapi
juga melibatkan korporasi, dalam Undang-Undang ini juga diatur aspek pemidanaan
terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana dalam kegiatan Transfer Dana. Dengan
diaturnya segala aspek terkait dengan kegiatan Transfer Dana, diharapkan para
pihak, baik pihak dalam negeri maupun luar negeri, semakin yakin dan merasa
aman melakukan kegiatan Transfer Dana tidak hanya dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, tetapi juga dari dalam ke luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Kondisi tersebut secara langsung berdampak pada meningkatnya
transaksi Transfer Dana yang pada akhirnya juga akan mendorong kelancaran
perkembangan ekonomi tanah air.
No comments:
Post a Comment