Keberadaan perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari
peradaban dan budaya umat manusia. Tinggi rendahnya peradaban dan budaya suatu
bangsa dapat dilihat dari kondisi perpustakaan yang dimiliki. Hal itu karena
ketika manusia purba mulai menggores dinding gua tempat mereka tinggal,
sebenarnya mereka mulai merekam pengetahuan mereka untuk diingat dan
disampaikan kepada pihak lain. Mereka menggunakan tanda atau gambar untuk mengekspresikan
pikiran dan/atau apa yang dirasakan serta menggunakan tanda-tanda dan gambar
tersebut untuk mengomunikasikannya kepada orang lain. Waktu itulah eksistensi
dan fungsi perpustakaan mulai disemai. Penemuan mesin cetak, pengembangan
teknik rekam, dan pengembangan teknologi digital yang berbasis teknologi
informasi dan komunikasi mempercepat tumbuh-kembangnya perpustakaan.
Pengelolaan perpustakaan menjadi semakin kompleks. Dari sini awal mulai berkembang
ilmu dan teknik mengelola perpustakaan. Perpustakaan sebagai sistem pengelolaan
rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia, mempunyai
fungsi utama melestarikan hasil budaya umat manusia tersebut, khususnya yang
berbentuk dokumen karya cetak dan karya rekam lainnya, serta menyampaikan
gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia itu kepada
generasi-generasi selanjutnya.
Sasaran dari pelaksanaan fungsi ini adalah
terbentuknya masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang
hayat. Di sisi lain, perpustakaan berfungsi untuk mendukung Sistem Pendidikan
Nasional sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, kesenian, dan kebudayaan. Selain itu, perpustakaan
sebagai bagian dari masyarakat dunia ikut serta membangun masyarakat informasi
berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Setiap orang dapat mencipta, mengakses, menggunakan,
dan berbagi informasi serta pengetahuan hingga, memungkinkan setiap individu,
komunitas, dan masyarakat luas menggunakan seluruh potensi mereka untuk
pembangunan berkelanjutan yang bertujuan pada peningkatan mutu hidup. Indonesia
telah merdeka lebih dari 60 (enam puluh) tahun, tetapi perpustakaan ternyata
belum menjadi bagian hidup keseharian masyarakat. Beberapa hasil penelitian
menyebutkan bahwa perlu dikembangkan suatu sistem nasional perpustakaan. Sistem
itu merupakan wujud kerja sama dan perpaduan dari berbagai jenis perpustakaan
di Indonesia demi memampukan institusi perpustakaan menjalankan fungsi utamanya
menjadi wahana pembelajaran masyarakat dan demi mempercepat tercapainya tujuan
nasional mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pemberlakuan kebijakan otonomi daerah berdasarkan
Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengakibatkan
ketidakjelasan kewenangan pusat dan daerah dalam bidang perpustakaan.
Keberadaan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sebagai LPND berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989 tidak lagi memiliki kekuatan efektif dalam
melakukan pembinaan dan pengembangan perpustakaan di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Keberagaman kebijakan dalam pengembangan perpustakaan di
daerah secara umum pada satu sisi menguntungkan sebagai pendelegasian
kewenangan kepada daerah. Namun, di sisi lain dianggap kurang menguntungkan
bagi penyelenggaraan perpustakaan yang andal dan profesional sesuai dengan
standar ilmu perpustakaan dan informasi yang baku karena bervariasinya
kemampuan manajemen dan finansial yang dimiliki oleh setiap daerah serta adanya
perbedaan pemahaman dan persepsi mengenai peran dan fungsi perpustakaan.
Sejumlah warga masyarakat telah mengupayakan sendiri
pendirian taman bacaan atau perpustakaan demi memenuhi kebutuhan masyarakat
atas informasi melalui bahan bacaan yang dapat diakses secara mudah dan murah.
Namun, upaya sebagian kecil masyarakat ini tidak akan mampu memenuhi kebutuhan
masyarakat yang jumlah, variasi, dan intensitasnya jauh lebih besar. Untuk itu,
berdasarkan Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah perlu menyelenggarakan perpustakaan
sebagai sarana yang paling demokratis untuk belajar sepanjang hayat demi
memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi melalui layanan perpustakaan
guna mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan adanya undang-undang ini diharapkan
keberadaan perpustakaan benar-benar menjadi wahana pembelajaran sepanjang hayat
dan wahana rekreasi ilmiah. Selain itu, juga menjadi pedoman bagi pertumbuhan
dan perkembangan perpustakaan di Indonesia, sehingga perpustakaan menjadi
bagian hidup keseharian masyarakat
Indonesia.
No comments:
Post a Comment