Perkeretaapian
sebagai salah satu moda transportasi memiliki karakteristik dan keunggulan
khusus, terutama dalam kemampuannya untuk mengangkut, baik orang maupun barang
secara massal, menghemat energi, menghemat penggunaan ruang, mempunyai faktor
keamanan yang tinggi, memiliki tingkat pencemaran yang rendah, serta lebih
efisien dibandingkan dengan moda transportasi jalan untuk angkutan jarak jauh
dan untuk daerah yang padat lalu lintasnya, seperti angkutan perkotaan.
Dengan
keunggulan dan karakteristik perkeretaapian tersebut, peran perkeretaapian
perlu lebih ditingkatkan dalam upaya pengembangansistem transportasi nasional
secara terpadu. Untuk itu, penyelenggaraan perkeretaapian yang dimulai dari
pengadaan, pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan perlu diatur dengan
sebaik-baiknya sehingga dapat terselenggara angkutan kereta api yang menjamin
keselamatan, aman,nyaman, cepat, tepat, tertib, efisien, serta terpadu dengan
modatransportasi lain. Dengan demikian, terdapat keserasian dan keseimbangan
beban antarmoda transportasi yang mampu meningkatkan penyediaan jasa angkutan
bagi mobilitas angkutan orang dan barang. Penyelenggaraan perkeretaapian telah
menunjukkan peningkatan peran yang penting dalam menunjang dan mendorong
kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, memperlancar
kegiatan pemerintahan, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta
meningkatkan hubungan antarbangsa.
Dengan
adanya perkembangan teknologi perkeretaapian dan perubahan lingkungan strategis
yang semakin kompetitif dan tidak terpisahkan dari sistem perekonomian
internasional yang menitikberatkan pada asas keadilan, keterbukaan, dan tidak
diskriminatif, dipandang perlumelibatkan peran pemerintah daerah dan swasta
guna mendorong kemajuan penyelenggaraan perkeretaapian nasional. Sejak
berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian, kondisi
perkeretaapian nasional yang masih bersifat monopoli dihadapkan pada berbagai
masalah, antara lain kontribusiperkeretaapian terhadap transportasi nasional
masih rendah, prasarana dan sarana belum memadai, jaringan masih terbatas,
kemampuan pembiayaan terbatas, tingkat kecelakaan masih tinggi, dan
tingkatpelayanan masih jauh dari harapan.
Dengan
memperhatikan hal-hal tersebut, peran Pemerintah dalam penyelenggaraan
perkeretaapian perlu dititikberatkan pada pembinaanyang meliputi penentuan
kebijakan, pengaturan, pengendalian, danpengawasan dengan mengikutsertakan
peran masyarakat, sehingga penyelenggaraan perkeretaapian dapat terlaksana
secara efisien, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
No comments:
Post a Comment