Pembangunan nasional merupakan pencerminan kehendak
untuk terus-menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia
secara adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan
penyelenggaraan negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Pencerminan kehendak ini antara lain dituangkan dalam
Garis-garis Besar Haluan Negara yang menegaskan bahwa “Sasaran umum Pembangunan
Jangka Panjang Kedua adalah terciptanya kualitas manusia dan kualitas
masyarakat Indonesia yang maju dan mandiri dalam suasana tenteram dan sejahtera
lahir batin, dalam tata kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang
berdasarkan Pancasila, dalam suasana kehidupan bangsa Indonesia yang serba
berkeseimbangan dan selaras dalam hubungan antara sesama manusia, manusia
dengan masyarakat, manusia dengan alam dan lingkungannya, manusia dengan Tuhan Yang
Maha Esa”. Sedangkan di bidang ekonomi sasaran Pembangunan Jangka Panjang
Kedua, antara lain, adalah terciptanya perekonomian yang mandiri dan andal,
dengan peningkatan kemakmuran rakyat yang makin merata, pertumbuhan yang cukup
tinggi, dan stabilitas nasional yang mantap.
Dalam rangka mencapai sasaran tersebut diperlukan
berbagai sarana penunjang, antara lain berupa tatanan hukum yang mendorong,
menggerakkan, dan mengendalikan berbagai kegiatan pembangunan di bidang
ekonomi. Dengan lahirnya Undang-undang tentang Pasar Modal diharapkan Pasar
Modal dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pembangunan sehingga
sasaran pembangunan di bidang ekonomi dapat tercapai.
Pasar Modal bertujuan menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan
stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Dalam
rangka mencapai tujuan tersebut, Pasar Modal mempunyai peran strategis sebagai salah
satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha, termasuk usaha menengah dan kecil
untuk pembangunan usahanya, sedangkan di sisi lain Pasar Modal juga merupakan
wahana investasi bagi masyarakat, termasuk pemodal kecil dan menengah. Dengan
alasan itu, sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan yang ada pada saat ini oleh karena ketentuan yang ada dalam
Undang-undang tersebut tidak mengatur hal-hal yang sangat penting dalam kegiatan
Pasar Modal, yaitu kewajiban Pihak-Pihak dalam suatu Penawaran Umum untuk memenuhi
Prinsip Keterbukaan, serta terutama ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang
perlindungan kepada masyarakat umum.
Selain itu, dengan perkembangan yang sangat pesat di
bidang ekonomi, ditambah lagi dengan globalisasi ekonomi, maka sudah saatnya
apabila ketentuan-ketentuan tentang kegiatan Pasar Modal diatur dalam suatu
Undang-undang yang baru, dengan tetap mengacu pada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945. Di dalam Undang-undang ini diatur tentang adanya kewajiban bagi
perusahaan yang melakukan. Penawaran Umum atau perusahaan yang memenuhi
persyaratan sebagai Perusahaan Publik untuk menyampaikan informasi mengenai
keadaan usahanya, baik dari segi keuangan, manajemen, produksi maupun hal yang
berkaitan dengan kegiatan usahanya kepada masyarakat. Informasi tersebut
mempunyai arti yang sangat penting bagi masyarakat sebagai bahan pertimbangan untuk
melakukan investasi. Oleh karena itu, dalam Undang-undang ini diatur mengenai
adanya ketentuan yang mewajibkan Pihak yang melakukan Penawaran Umum dan
memperdagangkan efeknya di pasar sekunder untuk memenuhi Prinsip Keterbukaan.
Kegagalan atas kewajiban tersebut mengakibatkan Pihak yang melakukan atau yang
terkait dengan Penawaran Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita
masyarakat dan dapat dituntut secara pidana apabila ternyata terkandung unsur
penipuan. Dalam kaitannya dengan itu, di dalam Undangundang ini diatur pula
kewajiban-kewajiban yang melingkupi Pihak-Pihak yang berkaitan dengan Penawaran
Umum seperti Penjamin Emisi Efek, Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris, Penilai,
dan profesi lainnya, untuk mematuhi kewajiban kewajiban yang harus mereka
penuhi, disertai dengan ancaman berupa sanksi ganti rugi dan atau ancaman
pidana atas kegagalan mematuhi kewajiban yang ada berdasarkan Undang-undang
ini.
Di dalam Undang-undang ini juga diatur tentang
adanya sistem perdagangan di pasar sekunder agar Bursa Efek, Lembaga Kliring
dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat menjalankan
fungsi masing-masing agar perdagangan dapat dilakukan secara teratur, wajar,
dan efisien. Selanjutnya, agar kegiatan di Pasar Modal dapat berjalan dan
dilaksanakan secara teratur dan wajar, serta agar masyarakat pemodal dapat
terlindungi dari praktik yang merugikan dan tidak sejalan dengan ketentuan yang
ada dalam Undang-undang ini, maka Badan Pengawas Pasar Modal diberi kewenangan
untuk melaksanakan dan menegakkan ketentuan yang ada dalam Undang-undang ini.
Kewenangan tersebut antara lain kewenangan untuk melakukan penyidikan, yang
pelaksanaannya didasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
No comments:
Post a Comment