Minyak dan gas bumi merupakan bahan galian yang
strategis dan merupakan kekayaan Nasional yang terbesar dewasa ini. Kekayaan
ini sekali ditambang dari perut bumi tidak dapat diperbaharui lagi, karena itu
dalam menetapkan kebijaksanaan perminyakan dan pelaksanaan kebijaksanaan
tersebut selalu harus berpedoman kepada jiwa pasal 33 ayat (3) Undang-undang
Dasar 1945. Sudah semestinyalah, bahwa kekayaan Nasional yang besar tersebut harus
dimanfaatkan untuk pembangunan perekonomian negara yang dapat membawa
kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pada itu, perusahaan pertambangan minyak dan
gas bumi harus dilakukan secara ekonomis, sehingga merupakan sumber pembiayaan yang
penting bagi Pembangunan ekonomi Negara. Berhubung dengan pentingnya bahan
galian minyak dan gas bumi, baik bagi kesejahteraan rakyat maupun untuk
pertahanan dan keamanan Nasional, maka dalam Undang-undang No. 44 Prp. tahun
1960 telah ditentukan bahwa pengusahaan minyak dan gas bumi hanya dapat diselenggarakan
oleh negara dan pelaksanaan pengusahaannya hanya dapat dilakukan oleh
Perusahaan Negara. Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (P.N.
PERTAMINA) yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1968
(Lembaran-Negara tahun 1968 No. 44) sampai pada saat berlakunya Undang-undang
ini adalah satu-satunya Perusahaan Negara yang telah ditugaskan untuk menampung
dan melaksanakan semua kegiatan pengusahaan minyak dan gas bumi di Indonesia,
yang pada waktu ini telah berkembang dan telah mencapai suatu tingkat kesatuan
usaha yang meliputi berbagaibagai cabang pengusahaan minyak dan gas bumi (suatu
Integrated State Oil Company) di Indonesia.
Memperhatikan pengalaman serta hasil-hasil yang
telah dicapai oleh P.N. PERTAMINA hingga saat ini, serta pula untuk menjamin
kelancaran perkembangan usaha selanjutnya bagi suatu perusahaan pertambangan minyak
dan gas bumi negara yang sanggup dan mampu mengadakan kompetisi secara
internasional, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
rakyat dan negara, maka perlu disiapkan dasar-dasar dan landasan kerja yang
memadai, yang tidak cukup diatur dengan perundang-undangan yang telah ada.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas itulah, maka dengan Undang-undang ini didirikan Perusahaan Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi Negara, disingkat Undang-undang PERTAMINA yang diharapkan
akan dapat merupakan sarana (hukum) untuk meningkatkan dan lebih menjamin
suksesnya pengusahaan minyak dan gas bumi, yang selama ini dilaksanakan oleh
P.N. PERTAMINA.
Di samping itu dalam Undang-undang PERTAMINA ini
diatur lebih jelas dan terperinci cara-cara pengurusan perusahaan khusus
mengenai minyak dan gas bumi yang strategis itu, serta diatur dengan jelas pula
hak-hak dan kewajiban-kewajiban perusahaan, sehingga dapat diharapkan akan
lebih terjamin kelancaran pelaksanaan usaha, sedangkan pemberian bimbingan dan
pengawasan akan dapat dilaksanakan pula oleh Pemerintah dengan lebih teratur
dan terarah.
No comments:
Post a Comment