Breaking News

03 January 2017

KONSEP NEGARA DALAM MINYAK DAN GAS BUMI



Minyak dan gas bumi merupakan bahan galian yang strategis dan merupakan kekayaan Nasional yang terbesar dewasa ini. Kekayaan ini sekali ditambang dari perut bumi tidak dapat diperbaharui lagi, karena itu dalam menetapkan kebijaksanaan perminyakan dan pelaksanaan kebijaksanaan tersebut selalu harus berpedoman kepada jiwa pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945. Sudah semestinyalah, bahwa kekayaan Nasional yang besar tersebut harus dimanfaatkan untuk pembangunan perekonomian negara yang dapat membawa kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Dalam pada itu, perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi harus dilakukan secara ekonomis, sehingga merupakan sumber pembiayaan yang penting bagi Pembangunan ekonomi Negara. Berhubung dengan pentingnya bahan galian minyak dan gas bumi, baik bagi kesejahteraan rakyat maupun untuk pertahanan dan keamanan Nasional, maka dalam Undang-undang No. 44 Prp. tahun 1960 telah ditentukan bahwa pengusahaan minyak dan gas bumi hanya dapat diselenggarakan oleh negara dan pelaksanaan pengusahaannya hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Negara. Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (P.N. PERTAMINA) yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1968 No. 44) sampai pada saat berlakunya Undang-undang ini adalah satu-satunya Perusahaan Negara yang telah ditugaskan untuk menampung dan melaksanakan semua kegiatan pengusahaan minyak dan gas bumi di Indonesia, yang pada waktu ini telah berkembang dan telah mencapai suatu tingkat kesatuan usaha yang meliputi berbagaibagai cabang pengusahaan minyak dan gas bumi (suatu Integrated State Oil Company) di Indonesia.
Memperhatikan pengalaman serta hasil-hasil yang telah dicapai oleh P.N. PERTAMINA hingga saat ini, serta pula untuk menjamin kelancaran perkembangan usaha selanjutnya bagi suatu perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi negara yang sanggup dan mampu mengadakan kompetisi secara internasional, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat dan negara, maka perlu disiapkan dasar-dasar dan landasan kerja yang memadai, yang tidak cukup diatur dengan perundang-undangan yang telah ada.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas itulah, maka dengan Undang-undang ini didirikan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, disingkat Undang-undang PERTAMINA yang diharapkan akan dapat merupakan sarana (hukum) untuk meningkatkan dan lebih menjamin suksesnya pengusahaan minyak dan gas bumi, yang selama ini dilaksanakan oleh P.N. PERTAMINA.
Di samping itu dalam Undang-undang PERTAMINA ini diatur lebih jelas dan terperinci cara-cara pengurusan perusahaan khusus mengenai minyak dan gas bumi yang strategis itu, serta diatur dengan jelas pula hak-hak dan kewajiban-kewajiban perusahaan, sehingga dapat diharapkan akan lebih terjamin kelancaran pelaksanaan usaha, sedangkan pemberian bimbingan dan pengawasan akan dapat dilaksanakan pula oleh Pemerintah dengan lebih teratur dan terarah.

No comments:

Designed By Mas Say