Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Selanjutnya menurut
ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini berarti bahwa sistem
penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia harus berdasarkan atas
prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum. Berdasarkan prinsip-prinsip
tersebut, segala bentuk Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan
harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan hukum yang merupakan refleksi dari
Pancasila sebagai ideologi negara. Dengan demikian tidak berdasarkan kekuasaan
yang melekat pada kedudukan penyelenggara pemerintahan itu sendiri
Penggunaan kekuasaan negara terhadap Warga
Masyarakat bukanlah tanpa persyaratan. Warga Masyarakat tidak dapat
diperlakukan secara sewenang-wenang sebagai objek. Keputusan dan/atau Tindakan
terhadap Warga Masyarakat harus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pengawasan
terhadap Keputusan dan/atau Tindakan merupakan pengujian terhadap perlakuan
kepada Warga Masyarakat yang terlibat telah diperlakukan sesuai dengan hukum
dan memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan hukum yang secara efektif dapat dilakukan
oleh lembaga negara dan Peradilan Tata Usaha Negara yang bebas dan mandiri.
Karena itu, sistem dan prosedur penyelenggaraan tugas pemerintahan dan
pembangunan harus diatur dalam undang-undang. Tugas pemerintahan untuk
mewujudkan tujuan negara sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tugas tersebut merupakan tugas yang sangat luas. Begitu luasnya
cakupan tugas Administrasi Pemerintahan sehingga diperlukan peraturan yang
dapat mengarahkan penyelenggaraan Pemerintahan menjadi lebih sesuai dengan harapan
dan kebutuhan masyarakat (citizen friendly), guna memberikan landasan dan
pedoman bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menjalankan tugas
penyelenggaraan pemerintahan. Ketentuan penyelenggaraan Pemerintahan tersebut
diatur dalam sebuah Undang-Undang yang disebut Undang-Undang Administrasi
Pemerintahan. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjamin hak-hak dasar
dan memberikan pelindungan kepada Warga Masyarakat serta menjamin
penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum
sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28
I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Warga Masyarakat tidak menjadi objek, melainkan
subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan.
Dalam rangka memberikan jaminan pelindungan kepada
setiap Warga Masyarakat, maka Undang- Undang ini memungkinkan Warga Masyarakat
mengajukan keberatan dan banding terhadap Keputusan dan/atau Tindakan, kepada
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang bersangkutan.
Warga Masyarakat juga dapat mengajukan gugatan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, karena
Undang- Undang ini merupakan hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha
Negara. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengaktualisasikan secara
khusus norma konstitusi hubungan antara negara dan Warga Masyarakat. Pengaturan
Administrasi Pemerintahan dalam Undang-Undang ini merupakan instrumen penting
dari negara hukum yang demokratis, dimana Keputusan dan/atau Tindakan yang
ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara
negara lainnya yang meliputi lembaga-lembaga di luar eksekutif, yudikatif, dan legislatif
yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang memungkinkan untuk diuji melalui
Pengadilan. Hal inilah yang merupakan nilai-nilai ideal dari sebuah negara
hukum. Penyelenggaraan kekuasaan negara
harus
berpihak kepada warganya dan bukan sebaliknya.
Undang-Undang ini diperlukan dalam rangka memberikan
jaminan kepada Warga Masyarakat yang semula sebagai objek menjadi subjek dalam
sebuah negara hukum yang merupakan bagian dari perwujudan kedaulatan rakyat.
Kedaulatan Warga Masyarakat dalam sebuah negara tidak dengan sendirinya baik
secara keseluruhan maupun sebagian dapat terwujud.
Pengaturan
Administrasi Pemerintahan dalam Undang-Undang ini menjamin bahwa Keputusan
dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan terhadap Warga Masyarakat
tidak dapat dilakukan dengan semena-mena. Dengan Undang-Undang ini, Warga
Masyarakat tidak akan mudah menjadi objek kekuasaan negara. Selain itu,
Undang-Undang ini merupakan transformasi AUPB yang telah dipraktikkan selama
berpuluh-puluh tahun dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dan dikonkretkan ke
dalam norma hukum yang mengikat. AUPB yang baik akan terus berkembang, sesuai
dengan perkembangan dan dinamika masyarakat dalam sebuah negara hukum. Karena
itu penormaan asas ke dalam Undang-Undang ini berpijak pada asasasas
yang
berkembang dan telah menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan di
Indonesia
selama
ini.
Undang-Undang ini menjadi dasar hukum dalam
penyelenggaraan pemerintahan di dalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang
baik (good governance) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi,
kolusi, dan nepotisme. Dengan demikian, Undang-Undang ini harus mampu
menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan, dan efisien. Pengaturan
terhadap Administrasi Pemerintahan pada dasarnya adalah upaya untuk membangun
prinsipprinsip pokok, pola pikir, sikap, perilaku, budaya dan pola tindak
administrasi yang demokratis, objektif, dan profesional dalam rangka
menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Undang-Undang ini merupakan
keseluruhan upaya untuk mengatur kembali Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
AUPB. Undang-Undang ini dimaksudkan tidak hanya sebagai payung hukum bagi
penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan
kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sehingga keberadaan
Undang-Undang ini benar-benar dapat mewujudkan pemerintahan yang baik bagi
semua Badan atau Pejabat Pemerintahan di Pusat dan Daerah.
No comments:
Post a Comment