Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan 4 (empat) kali berturut-turut sejak tahun
1999 sampai dengan tahun 2002 telah membawa perubahan mendasar di berbagai
bidang kehidupan ketatanegaraan. Perubahan tersebut, antara lain, menyangkut
penataan kembali kelembagaan negara, baik berupa penghapusan atau pembentukan lembaga
baru maupun pendefinisian ulang tugas, fungsi, dan kedudukan lembaga negara. Dalam
penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tugas
pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden telah dikenal dan telah
berlangsung sejak lama, yang dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Agung
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan pelaksanaannya diatur
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1967, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2821) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang
Nomor 4 Tahun 1978 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
33 Tahun 1978, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3123).
Dewan Pertimbangan Agung merupakan salah satu
lembaga negara yang dihapuskan dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebelum perubahan, Dewan Pertimbangan
Agung diatur dalam bab tersendiri, yakni BAB IV Dewan Pertimbangan Agung.
Setelah perubahan, keberadaan Dewan Pertimbangan Agung diganti dengan suatu
dewan pertimbangan yang ditempatkan dalam satu rumpun bab yang diatur dalam BAB
III Kekuasaan Pemerintahan Negara. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa
keberadaan suatu dewan yang mempunyai tugas memberikan nasihat dan pertimbangan
kepada Presiden masih tetap diperlukan, tetapi statusnya menjadi bagian dari
kekuasaan pemerintahan negara yang berada di bawah Presiden dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
Keberadaan suatu dewan pertimbangan diperlukan oleh
Presiden agar kebijakan yang
ditetapkan
sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, demokrasi, serta kepemerintahan yang baik dalam
rangka pencapaian tujuan negara sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Pasal 16
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden membentuk
suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan
kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang. Pemberian nasihat
dan pertimbangan kepada Presiden sekaligus dimaksudkan agar Presiden dalam
setiap pengambilan keputusan berdasarkan pertimbangan yang matang dan cermat. Mengingat
keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden terdiri atas orang-orang yang jujur,
adil, berkelakuan tidak tercela, negarawan, dan mempunyai keahlian di
bidangnya, Presiden tentunya secara sungguh-sungguh memperhatikan nasihat dan
pertimbangannya. Undang-Undang ini mengatur keberadaan suatu dewan pertimbangan
dengan penyebutan Dewan Pertimbangan Presiden. Walaupun demikian, kedudukan
Dewan Pertimbangan Presiden tidak dimaknai sebagai sebuah dewan pertimbangan
yang sejajar dengan Presiden atau lembaga negara lain seperti Dewan
Pertimbangan Agung pada masa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
No comments:
Post a Comment