Hak atas Bantuan Hukum telah
diterima secara universal yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang
Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political
Rights (ICCPR)). Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang
berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk
diskriminasi. Sedangkan Pasal 14 ayat (3) ICCPR, memberikan syarat
terkait Bantuan Hukum yaitu: 1) kepentingan-kepentingan keadilan, dan 2) tidak
mampu membayar Advokat
Meskipun Bantuan Hukum tidak
secara tegas dinyatakan sebagai tanggung jawab negara namun ketentuan Pasal 1
ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan
bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dalam negara hukum, negara
mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak
atas Bantuan Hukum. Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara
merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum
yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan
kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di
hadapan hukum (equality before the law). Jaminan atas hak konstitusional
tersebut belum mendapatkan perhatian secara memadai, sehingga dibentuknya
Undang-Undang tentang Bantuan Hukum ini menjadi dasar bagi negara untuk
menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk
mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu,
tanggung jawab negara harus diimplementasikan melalui pembentukan Undang-Undang
Bantuan Hukum ini.
Selama
ini, pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau
kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan
karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak
konstitusional mereka. Pengaturan mengenai pemberian Bantuan Hukum dalam
Undang-Undang ini merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau
kelompok orang miskin. Beberapa pokok materi yang diatur dalam Undang-Undang
ini antara lain mengenai: pengertian Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum,
Pemberi Bantuan Hukum, hak dan kewajiban Penerima Bantuan Hukum, syarat dan
tata cara permohonan Bantuan Hukum, pendanaan, larangan, dan ketentuan pidana.
No comments:
Post a Comment